3 Ganjaran Mengerikan bagi yang Suka Menyebar Fitnah

Rabu, 16 Maret 2022 - 08:55 WIB
loading...
3 Ganjaran Mengerikan...
Fitnah termasuk dalam dosa besar, tak hanya efeknya saja yang dahsyat, ganjarannya pun tak-main-main. Foto ilustrasi/ist
A A A
Fitnah termasuk dalam dosa besar, tak hanya efeknya saja yang dahsyat, ganjarannya pun tak-main-main. Bahkan bisa mendapatkan azab yang pedih serta dijerumuskan ke dalam neraka. Dalam Al-Qur'an, Allah Subhanahu Wa ta'ala telah memperingatkan betapa dahsyatnya fitnah tersebut.

Allah Ta'ala berfirman,

"...Dan berbuat fitnah lebih besar (dosanya) daripada membunuh..." (QS. Al Baqarah: 217).

Allah juga berfirman,

اِذۡ تَلَـقَّوۡنَهٗ بِاَ لۡسِنَتِكُمۡ وَتَقُوۡلُوۡنَ بِاَ فۡوَاهِكُمۡ مَّا لَـيۡسَ لَـكُمۡ بِهٖ عِلۡمٌ وَّتَحۡسَبُوۡنَهٗ هَيِّنًا ‌ ۖ وَّهُوَ عِنۡدَ اللّٰهِ عَظِيۡمٌ


“(Ingatlah) ketika kamu menerima (berita bohong) itu dari mulut ke mulut dan kamu katakan dengan mulutmu apa yang tidak kamu ketahui sedikit pun, dan kamu menganggapnya remeh, padahal dalam pandangan Allah itu soal besar.” (QS. an-Nur: 15).

Baca juga: Cara Bertaubat dari Dosa Memfitnah Orang

Bahaya fitnah, dapat merugikan si pembuat fitnah maupun yang difitnah. Karena itu, betapa mengerikannya dampak fitnah ini dan ganjarannya bagi yang suka menyebar fitnah. Dirangkum dari berbagai sumber, berikut beberapa azab bagi mereka yang suka memfitnah berlandaskan dari ayat-ayat Al-Qur'an:

1. Dilarang Allah untuk mempercayainya lagi

Allah berfirman,

وَالَّذِيۡنَ يَرۡمُوۡنَ الۡمُحۡصَنٰتِ ثُمَّ لَمۡ يَاۡتُوۡا بِاَرۡبَعَةِ شُهَدَآءَ فَاجۡلِدُوۡهُمۡ ثَمٰنِيۡنَ جَلۡدَةً وَّلَا تَقۡبَلُوۡا لَهُمۡ شَهَادَةً اَبَدًا‌ ۚ وَاُولٰٓٮِٕكَ هُمُ الۡفٰسِقُوۡنَ


“Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik.” (QS. an-Nur: 4).

Ayat tersebut menjelaskan bahwa apabila ada seseorang yang memfitnah seorang muslim berzina tanpa adanya bukti dari empat orang saksi, maka hukuman bagi penyebar fitnah adalah cambukan sebanyak 80 kali dan orang tersebut digolongkan sebagai orang yang fasik, yang mana kesaksian orang tersebut tidak akan diterima selamanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Amr bin Luhai, Pelopor...
Amr bin Luhai, Pelopor Penyembah Berhala yang Menguasai Makkah
Dosa Besar Takhbib,...
Dosa Besar Takhbib, si Perusak Rumah Tangga Orang
Tadabbur Surat An Nisa...
Tadabbur Surat An Nisa Ayat 48 : Azab dan Dahsyatnya Dosa syirik
Sembarangan Menuduh...
Sembarangan Menuduh Zina pada Wanita, Dosa Besar yang Mengerikan
7 Dosa Besar yang Dianggap...
7 Dosa Besar yang Dianggap Biasa Kaum Wanita, Dosa Apa Itu?
9 Kerugian Orang yang...
9 Kerugian Orang yang Melalaikan Salat Subuh, Kaum Muslim Wajib Tahu!
Rekomendasi
3,5 Abad Diburu, Harta...
3,5 Abad Diburu, Harta Karun di Laut Bahama Masih Banyak Tersisa, Ini Penampakannya
Permukiman Prasejarah...
Permukiman Prasejarah Ditemukan di Gurun Yordania
2 Gletser Besar yang...
2 Gletser Besar yang Jika Mencair Menjadi Ancaman Nyata Penduduk Bumi
Artikel Terkini
Curang dalam Islam:...
Curang dalam Islam: Ancaman Pelaku Kecurangan dalam Al-Qur'an dan Hadis, Bukan Golongan Rasulullah
4 Kisah Menuntut Ilmu...
4 Kisah Menuntut Ilmu dalam Al-Qur'an yang Penuh Hikmah, dari Nabi Musa hingga Burung Hudhud
Belajar Agama Lewat...
Belajar Agama Lewat Media Sosial, Ini Etika yang Harus Diperhatikan Muslim
Hukum Ngaji Online Menurut...
Hukum Ngaji Online Menurut Gus Baha, Kapan Lewat Internet dan Kapan Harus Berguru Langsung?
Generasi Muda Diingatkan...
Generasi Muda Diingatkan Bijak Gunakan Gadget dan Media Sosial, Jangan Abaikan Kewajiban
Dakwah di Media Sosial...
Dakwah di Media Sosial : Cara Menebar Kebaikan dan Meraih Pahala Jariyah
Infografis
5 Negara Muslim dengan...
5 Negara Muslim dengan Kekuatan Mengerikan di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved