Beda Pendapat Hukum Bekam, Batalkan Puasa atau Tidak?
Senin, 04 April 2022 - 13:50 WIB
loading...
A
A
A
Menurut pada dokter, bekam yang paling baik dilakukan adalah pada jam dua atau jam tiga siang. Tidak boleh dilakukan setelah berhubungan badan (jima) atau aktivitas berat lainnya, dan tidak boleh setelah kenyang atau ketika tidak lapar.
Muhammad Saiyid Mahadhir, Lc. MAg dalam buku "Bekal Ramadhan dan Idul Fithri (4): Batalkah Puasa Saya?" menyebutkan memang benar ada hadis yang berbunyi: Dari Syaddad bin Aus radhiyallahuanhu bahwa Rasulullah SAW mendatangi seseorang di Baqi’ yang sedang berbekam di bulan Ramadhan, lalu beliau bersabda,
أَفْطَرَ الْحَا جِمُ وَالْمَحْجُوْمُ
”Orang yang membekam dan yang dibekam, keduanya batal puasanya”. (HR Ahmad)
Namun umumnya para ulama menilai bahwa hadis itu sudah dihapus keberlakuannya. Terlebih bahwa umumnya puasa menjadi batal karena sebab adanya sesuatu yang masuk ke dalam tubuh, bukan sebab sesuatu yang keluar dari tubuh.
Baca juga: Bekam Batalkan Puasa, Prof Syamsul Anwar: Masih Dalam Perdebatan
Madzhab Hanbali
Hanya saja ulama mazhab Hanbali masih berpegang pada hadis tersebut. Mazhab ini menilai bahwa berbekam itu membatalkan puasa.
Hukum bekam sama dengan hukum donor darah Dr. ‘Abdullah bin Muhammad bin Ahmad ath-Thayyar dalam kitab “Ash-Shiyaam, Ahkaam wa Aa-daab” menyebutkan jika proses pengeluaran darah dari (tubuh) orang yang berpuasa itu dilakukan melalui pembekaman atau dikeluarkan untuk donor darah guna menyelamatkan orang sakit yang membutuhkan darah, maka hal tersebut tetap membatalkan puasa.
Sedangkan keluarnya darah tanpa sengaja dari orang yang berpuasa, seperti mimisan, atau darah yang keluar karena luka atau gigi yang lepas, dan lain sebagainya yang tidak memengaruhi puasa seseorang, maka hal tersebut tidak membatalkan puasa, karena hal tersebut tidak berarti bekam.
Ibnu Taimiyyah mengatakan: “…Telah kami jelaskan bahwa penilaian batalnya puasa karena bekaman itu telah sesuai dengan ushul dan qiyas. Dan hal itu sejenis dengan darah haidh, muntah dengan sengaja, dan onani. Jika demikian adanya, maka dengan cara bagaimana pun dia ingin mengeluarkan darah, berarti dia telah berbuka…”
Baca juga: Vaksinasi Tak Batalkan Puasa, Simak Penjelasan MUI
Muhammad Saiyid Mahadhir, Lc. MAg dalam buku "Bekal Ramadhan dan Idul Fithri (4): Batalkah Puasa Saya?" menyebutkan memang benar ada hadis yang berbunyi: Dari Syaddad bin Aus radhiyallahuanhu bahwa Rasulullah SAW mendatangi seseorang di Baqi’ yang sedang berbekam di bulan Ramadhan, lalu beliau bersabda,
أَفْطَرَ الْحَا جِمُ وَالْمَحْجُوْمُ
”Orang yang membekam dan yang dibekam, keduanya batal puasanya”. (HR Ahmad)
Namun umumnya para ulama menilai bahwa hadis itu sudah dihapus keberlakuannya. Terlebih bahwa umumnya puasa menjadi batal karena sebab adanya sesuatu yang masuk ke dalam tubuh, bukan sebab sesuatu yang keluar dari tubuh.
Baca juga: Bekam Batalkan Puasa, Prof Syamsul Anwar: Masih Dalam Perdebatan
Madzhab Hanbali
Hanya saja ulama mazhab Hanbali masih berpegang pada hadis tersebut. Mazhab ini menilai bahwa berbekam itu membatalkan puasa.
Hukum bekam sama dengan hukum donor darah Dr. ‘Abdullah bin Muhammad bin Ahmad ath-Thayyar dalam kitab “Ash-Shiyaam, Ahkaam wa Aa-daab” menyebutkan jika proses pengeluaran darah dari (tubuh) orang yang berpuasa itu dilakukan melalui pembekaman atau dikeluarkan untuk donor darah guna menyelamatkan orang sakit yang membutuhkan darah, maka hal tersebut tetap membatalkan puasa.
Sedangkan keluarnya darah tanpa sengaja dari orang yang berpuasa, seperti mimisan, atau darah yang keluar karena luka atau gigi yang lepas, dan lain sebagainya yang tidak memengaruhi puasa seseorang, maka hal tersebut tidak membatalkan puasa, karena hal tersebut tidak berarti bekam.
Ibnu Taimiyyah mengatakan: “…Telah kami jelaskan bahwa penilaian batalnya puasa karena bekaman itu telah sesuai dengan ushul dan qiyas. Dan hal itu sejenis dengan darah haidh, muntah dengan sengaja, dan onani. Jika demikian adanya, maka dengan cara bagaimana pun dia ingin mengeluarkan darah, berarti dia telah berbuka…”
Baca juga: Vaksinasi Tak Batalkan Puasa, Simak Penjelasan MUI
(mhy)
Lihat Juga :