Beda Pendapat Hukum Bekam, Batalkan Puasa atau Tidak?

Senin, 04 April 2022 - 13:50 WIB
loading...
A A A
Menurut pada dokter, bekam yang paling baik dilakukan adalah pada jam dua atau jam tiga siang. Tidak boleh dilakukan setelah berhubungan badan (jima) atau aktivitas berat lainnya, dan tidak boleh setelah kenyang atau ketika tidak lapar.

Muhammad Saiyid Mahadhir, Lc. MAg dalam buku "Bekal Ramadhan dan Idul Fithri (4): Batalkah Puasa Saya?" menyebutkan memang benar ada hadis yang berbunyi: Dari Syaddad bin Aus radhiyallahuanhu bahwa Rasulullah SAW mendatangi seseorang di Baqi’ yang sedang berbekam di bulan Ramadhan, lalu beliau bersabda,

أَفْطَرَ الْحَا جِمُ وَالْمَحْجُوْمُ

”Orang yang membekam dan yang dibekam, keduanya batal puasanya”. (HR Ahmad)

Namun umumnya para ulama menilai bahwa hadis itu sudah dihapus keberlakuannya. Terlebih bahwa umumnya puasa menjadi batal karena sebab adanya sesuatu yang masuk ke dalam tubuh, bukan sebab sesuatu yang keluar dari tubuh.

Baca juga: Bekam Batalkan Puasa, Prof Syamsul Anwar: Masih Dalam Perdebatan

Madzhab Hanbali
Hanya saja ulama mazhab Hanbali masih berpegang pada hadis tersebut. Mazhab ini menilai bahwa berbekam itu membatalkan puasa.

Hukum bekam sama dengan hukum donor darah Dr. ‘Abdullah bin Muhammad bin Ahmad ath-Thayyar dalam kitab “Ash-Shiyaam, Ahkaam wa Aa-daab” menyebutkan jika proses pengeluaran darah dari (tubuh) orang yang berpuasa itu dilakukan melalui pembekaman atau dikeluarkan untuk donor darah guna menyelamatkan orang sakit yang membutuhkan darah, maka hal tersebut tetap membatalkan puasa.

Sedangkan keluarnya darah tanpa sengaja dari orang yang berpuasa, seperti mimisan, atau darah yang keluar karena luka atau gigi yang lepas, dan lain sebagainya yang tidak memengaruhi puasa seseorang, maka hal tersebut tidak membatalkan puasa, karena hal tersebut tidak berarti bekam.

Ibnu Taimiyyah mengatakan: “…Telah kami jelaskan bahwa penilaian batalnya puasa karena bekaman itu telah sesuai dengan ushul dan qiyas. Dan hal itu sejenis dengan darah haidh, muntah dengan sengaja, dan onani. Jika demikian adanya, maka dengan cara bagaimana pun dia ingin mengeluarkan darah, berarti dia telah berbuka…”

Baca juga: Vaksinasi Tak Batalkan Puasa, Simak Penjelasan MUI
(mhy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Apakah Keluar Flek Cokelat...
Apakah Keluar Flek Cokelat Membatalkan Puasa?
Mengembalikan Kemuliaan...
Mengembalikan Kemuliaan Nuzulul Qur'an dengan Kesalehan Ritual dan Sosial
Mengapa Rasulullah SAW...
Mengapa Rasulullah SAW Menjadikan Syaban sebagai Bulan Berpuasa? Begini Penjelasannya
3 Cara Cebok yang Membatalkan...
3 Cara Cebok yang Membatalkan Puasa, Umat Muslim Wajib Tahu
7 Negara dengan Puasa...
7 Negara dengan Puasa Terlama di Tahun 2024, Nomor 1 Ada di Wilayah Benua Amerika
Puasa Ramadan Bukan...
Puasa Ramadan Bukan Sekadar Menahan Haus, Lapar dan Berahi
Rekomendasi
Ribuan Meteorit di Antartika...
Ribuan Meteorit di Antartika Ditakdirkan Hilang Selamanya
Lukisan Rembrandt Lebih...
Lukisan Rembrandt Lebih Mematikan dari Mona Lisa, Ini Penyebabnya
Bak Kisah Nabi Yunus,...
Bak Kisah Nabi Yunus, Penyelam Selamat Setelah Ditelan Ikan Paus
Artikel Terkini
Nafkah Setelah Cerai...
Nafkah Setelah Cerai dalam Islam: Hak Mantan Istri dan Anak yang Wajib Dipenuhi
Masyarakat Indonesia...
Masyarakat Indonesia Bangun Islamic Centre Pertama dan Terbesar di Melbourne dari Eks Kantor Polisi
Pernikahan Membuka Pintu...
Pernikahan Membuka Pintu Rezeki, Benarkah?
Penasaran dengan Isi...
Penasaran dengan Isi Kakbah yang dijadikan Kiblat Salat? Simak Penjelasannya di Sini!
Salat Mengarah Kiblat...
Salat Mengarah Kiblat Perintah Langsung dalam Al-Qur'an, Ini Ayat-ayatnya!
Ketika Salah Kiblat,...
Ketika Salah Kiblat, Salatnya Sah atau Tidak? Ini Penjelasan Lengkap Beserta Dalilnya
Infografis
Hukum Mimpi Basah saat...
Hukum Mimpi Basah saat Puasa, Tetap Sah atau Batal?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved