Makan Sahur Memiliki Keberkahan Dunia dan Akhirat
Rabu, 06 April 2022 - 20:02 WIB
loading...
A
A
A
Dr Nashir bin ‘Abdirrahman bin Muhammad al-Juda’i dalam bukunya At Tabaruk Anwaa’uhu wa Ahkaamuhu menekankan maka seyogyanyalah bagi seorang muslim mengikuti Nabi SAW dalam perbuatannya pada masalah ini, hingga memperoleh keberkahannya dan keutamaan-keutamaannya serta manfaat dunia dan akhirat.
Baca juga: Jangan Sepelekan Sahur, Begini Keutamaan dan Keberkahannya
Waktu Sahur
Sahur, dinamakan begitu karena dilaksanakan pada waktu sahur. Sedang as-Sahir adalah, akhir dari malam sebelum subuh. Ada yang bilang, ia dari sepertiga malam akhir hingga terbit fajar. Maksudnya adalah bahwa akhir dari waktu sahur bagi seorang yang berpuasa adalah terbitnya fajar.
Allah SWT berfirman:
Dan makan minumlah hingga jelas bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar…” [QS Al-Baqarah/2: 187]
Disunnahkan untuk mengakhirkan sahur jika tidak dikhawatirkan terbitnya fajar, riwayat al-Bukhari dan Muslim dari Anas Radhiyallahu anhu dari Zaid bin Harits Radhiyallahu anhu, ia berkata:
“Kita bersahur bersama Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu kita mendirikan salat.” Saya berkata: “Berapa lamakah antara keduanya?” Ia berkata: “Lima puluh ayat.” (Shahih al-Bukhari (II/771) Kitaabush Shaum bab Qadru Kam bainas Suhuur wa Shallatul Fajr dan Shahih Muslim (II/771).
Imam al-Baghawi mengatakan bahwa para ulama menganjurkan mengakhirkan makan sahur. Sahur hukumnya adalah mustahab (disunnahkan) bagi orang yang berpuasa karena Nabi SAW bersabda:
“تَسَحَّرُوْا! فَإِنَّ فِي السَّحُوْرِ بَرَكَةٌ.”
“Bersahurlah kalian karena dalam bersahur tersebut terdapat keberkahan.” (HR al-Bukhari)
Baca juga: Dilarangnya Tidak Tidur Setelah Sahur, Ini Alasannya!
Baca juga: Jangan Sepelekan Sahur, Begini Keutamaan dan Keberkahannya
Waktu Sahur
Sahur, dinamakan begitu karena dilaksanakan pada waktu sahur. Sedang as-Sahir adalah, akhir dari malam sebelum subuh. Ada yang bilang, ia dari sepertiga malam akhir hingga terbit fajar. Maksudnya adalah bahwa akhir dari waktu sahur bagi seorang yang berpuasa adalah terbitnya fajar.
Allah SWT berfirman:
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ “…
Dan makan minumlah hingga jelas bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar…” [QS Al-Baqarah/2: 187]
Disunnahkan untuk mengakhirkan sahur jika tidak dikhawatirkan terbitnya fajar, riwayat al-Bukhari dan Muslim dari Anas Radhiyallahu anhu dari Zaid bin Harits Radhiyallahu anhu, ia berkata:
“Kita bersahur bersama Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu kita mendirikan salat.” Saya berkata: “Berapa lamakah antara keduanya?” Ia berkata: “Lima puluh ayat.” (Shahih al-Bukhari (II/771) Kitaabush Shaum bab Qadru Kam bainas Suhuur wa Shallatul Fajr dan Shahih Muslim (II/771).
Imam al-Baghawi mengatakan bahwa para ulama menganjurkan mengakhirkan makan sahur. Sahur hukumnya adalah mustahab (disunnahkan) bagi orang yang berpuasa karena Nabi SAW bersabda:
“تَسَحَّرُوْا! فَإِنَّ فِي السَّحُوْرِ بَرَكَةٌ.”
“Bersahurlah kalian karena dalam bersahur tersebut terdapat keberkahan.” (HR al-Bukhari)
Baca juga: Dilarangnya Tidak Tidur Setelah Sahur, Ini Alasannya!
Lihat Juga :