Jangan Sepelekan Sahur, Begini Keutamaan dan Keberkahannya
Selasa, 13 April 2021 - 03:00 WIB
loading...
Makan sahur adalah keberkahan, maka janganlah kalian meninggalkannya, walaupun hanya berupa seteguk air/Ilustrasi/Ist
A
A
A
SAHUR , dinamakan begitu karena dilaksanakan pada waktu sahur. Sedang as-Sahir adalah, akhir dari malam sebelum subuh. Ada yang bilang, ia dari sepertiga malam akhir hingga terbit fajar. Maksudnya adalah bahwa akhir dari waktu sahur bagi seorang yang berpuasa adalah terbitnya fajar.
Allah SWT berfirman:
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ “…
Dan makan minumlah hingga jelas bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar…” [Al-Baqarah/2: 187]
Baca juga: Siap Sahur Pertama Ramadan? Begini Tips Jaga Makanan Tetap Segar di Kulkas
Disunnahkan untuk mengakhirkan sahur jika tidak dikhawatirkan terbitnya fajar, riwayat al-Bukhari dan Muslim dari Anas Radhiyallahu anhu dari Zaid bin Harits Radhiyallahu anhu, ia berkata:
“Kita bersahur bersama Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu kita mendirikan salat.” Saya berkata: “Berapa lamakah antara keduanya?” Ia berkata: “Lima puluh ayat.” (Shahih al-Bukhari (II/771) Kitaabush Shaum bab Qadru Kam bainas Suhuur wa Shallatul Fajr dan Shahih Muslim (II/771).
Imam al-Baghawi mengatakan bahwa para ulama menganjurkan mengakhirkan makan sahur. Sahur hukumnya adalah mustahab (disunnahkan) bagi orang yang berpuasa karena Nabi SAW bersabda:
“تَسَحَّرُوْا! فَإِنَّ فِي السَّحُوْرِ بَرَكَةٌ.”
“Bersahurlah kalian karena dalam bersahur tersebut terdapat keberkahan.” (Diriwayatkan oleh al-Bukhari dalam Shahihnya (II/232) Kitaabush Shaum bab Barakatus Suhuur min Ghairi Iijaab liannan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam wa Ash-haabuhu Waashalu wa lam Yudzkaris Suhuur juga Muslim dalam Shahihnya (II/770) Kitaabush Shiyaam bab Fadhlus Suhuur, dari Anas bin Malik Radhiyallahu anhu dan dalam Shahih Ibni Khuzaimah (III/213).
Baca juga: Sahur Sesuai Sunah Rasulullah Paling Baik untuk Kesehatan
Nabi SAW bersabda:
Allah SWT berfirman:
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ “…
Dan makan minumlah hingga jelas bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar…” [Al-Baqarah/2: 187]
Baca juga: Siap Sahur Pertama Ramadan? Begini Tips Jaga Makanan Tetap Segar di Kulkas
Disunnahkan untuk mengakhirkan sahur jika tidak dikhawatirkan terbitnya fajar, riwayat al-Bukhari dan Muslim dari Anas Radhiyallahu anhu dari Zaid bin Harits Radhiyallahu anhu, ia berkata:
“Kita bersahur bersama Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu kita mendirikan salat.” Saya berkata: “Berapa lamakah antara keduanya?” Ia berkata: “Lima puluh ayat.” (Shahih al-Bukhari (II/771) Kitaabush Shaum bab Qadru Kam bainas Suhuur wa Shallatul Fajr dan Shahih Muslim (II/771).
Imam al-Baghawi mengatakan bahwa para ulama menganjurkan mengakhirkan makan sahur. Sahur hukumnya adalah mustahab (disunnahkan) bagi orang yang berpuasa karena Nabi SAW bersabda:
“تَسَحَّرُوْا! فَإِنَّ فِي السَّحُوْرِ بَرَكَةٌ.”
“Bersahurlah kalian karena dalam bersahur tersebut terdapat keberkahan.” (Diriwayatkan oleh al-Bukhari dalam Shahihnya (II/232) Kitaabush Shaum bab Barakatus Suhuur min Ghairi Iijaab liannan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam wa Ash-haabuhu Waashalu wa lam Yudzkaris Suhuur juga Muslim dalam Shahihnya (II/770) Kitaabush Shiyaam bab Fadhlus Suhuur, dari Anas bin Malik Radhiyallahu anhu dan dalam Shahih Ibni Khuzaimah (III/213).
Baca juga: Sahur Sesuai Sunah Rasulullah Paling Baik untuk Kesehatan
Nabi SAW bersabda:
Lihat Juga :