Diwajibkan Atas Kamu Berpuasa, Siapa yang Mewajibkan?

Jum'at, 08 April 2022 - 16:24 WIB
loading...
A A A


Orang-Orang Nasrani
Kembali ke potongan ayat yang berbunyi: "sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu". Imam al-Alusi dalam Tafsir Ruhul Ma’ani menjelaskan bahwa ada tiga pendapat terkait hal ini.

Bila melihat ayat tersebut secara umum, yang dimaksud umat terdahulu adalah para nabi dan umat mulai dari Nabi Adam sampai Nabi Muhammad. Ibn Abbas serta Mujahid meyakini bahwa mereka adalah ahli kitab. Sedang al-Hasan dan al-Sadi meyakini bahwa mereka adalah orang-orang Nasrani.

Ibnu al-Arabi dalam Ahkamul Qur’an mengkritik pendapat yang menyatakan bahwa umat terdahulu yang dimaksud adalah seluruh manusia sebelum Nabi Muhammad. Sebab sebelum Nabi Muhammad, menjaga mulut dari perkataan kotor di dalam puasa, adalah suatu kewajiban yang dapat membatalkan puasa. Sedang dalam syariat Nabi Muhammad tidak sampai membatalkan puasa.

Ibnu al-Arabi juga menyatakan bahwa pendapat yang paling mendekati kemungkinan benar adalah yang menyatakan bahwa mereka orang-orang Nasrani.

Lalu apa kesamaan puasa umat Nabi Muhammad dengan umat terdahulu? Penulis buku-buku keislaman yang Alumnus UIN Sunan Kalijaga Jurusan Tafsir Hadis, Muhammad Nasif, dalam tulisannya berjudul "Kesamaan Puasa Umat Nabi Muhammad dan Umat Sebelumnya" mengatakan ulama memberikan pendapat yang berbeda-beda perihal ini.

Ada yang berpendapat sama dalam waktu pelaksanaannya, ada yang berpendapat sama dalam jumlah harinya, ada yang berpendapat sama dalam syarat serta kewajibannya, dan ada yang menyatakan sama dalam beberapa atau kesemua hal tersebut.



Hanya saja, dalam beberapa keadaan telah terjadi perubahan-perubahan yang membuat puasa umat terdahulu terkesan berbeda dengan puasa umat Nabi Muhammad.

Imam al-Razi dalam Tafsir Mafaatiihul Ghaib menjelaskan, orang-orang Nasrani dahulu berpuasa di bulan Ramadhan. Namun karena suatu saat bulan Ramadhan bertepatan dengan musim panas, maka mereka memindah puasa ke bulan lain.

Selain itu, seiring berjalannya waktu dan keyakinan, puasa mereka yang sebelumnya berjumlah 30 hari sedikit demi sedikit ditambahi sehingga menjadi 50 hari.

Imam al-Qurthubi dalam tafsirnya memberikan keterangan hampir sama dengan yang disampaikan al-Razi. Al-Qurthubi menyatakan, puasa Ramadhan pernah disyariatkan kepada Nabi Musa dan Nabi Isa. Hanya saja orang-orang Yahudi dan Nasrani kemudian mengubah jumlah dan waktunya. Tradisi puasa orang-orang Nasrani sempat dilakukan di awal-awal Islam, sebelum kemudian dihapus dan mulai diberlakukan puasa Ramadhan.

Terlepas dari berbagai perbendaan pendapat mengenai umat yang dimaksud 'umat sebelum umat Muhammad’ dalam ayat tentang puasa; ada hal-hal tentang kesamaan puasa umat tersebut dengan puasa kita.

Imam Ibn Katsir dalam Tafsir Al-Qur’anul Adhim menjelaskan, adanya redaksi “sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu menunjukkan bahwa umat Islam memiliki suri tauladan dalam melakukan puasa, yaitu umat sebelum Nabi Muhammad. Sehingga sudah seharusnya umat Islam terdorong untuk menjalankan puasa lebih baik daripada puasa umat terdahulu.

(mhy)
Halaman :
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1163 seconds (0.1#10.140)