Hukum Zakat Fitrah Sekeluarga Diberikan kepada Satu Orang Mustahiq

Jum'at, 22 April 2022 - 14:52 WIB
loading...
Hukum Zakat Fitrah Sekeluarga...
Zakat fitrah sekeluarga untuk satu orang mustahiq adalah persoalan yang diperdebatkan oleh ulama (ikhtilaf). Foto/Ilustrasi: birminghammail.com
A A A
Zakat fitrah diwajibkan untuk setiap Muslim yang menemui satu bagian dari waktu Ramadhan dan Syawal , meski dalam waktu yang sebentar. Asal memiliki kemampuan menunaikannya, baik budak ataupun merdeka, laki-laki ataupun perempuan, bayi ataupun dewasa, ia wajib menunaikannya. Untuk anak yang belum akil baligh, kepala keluarga wajib menanggung zakat fitrah orang-orang yang wajib ia nafkahi.

Menurut mazhab Syafi’i , zakat fitrah dikeluarkan sebanyak satu sha’ makanan pokok daerah orang yang berzakat—di Indonesia umumnya menggunakan beras. Ada beberapa pendapat tentang ukuran satu sha’.

Versi kitab al-Taqrirat al-Sadidah satu sha' adalah 2,75 kg, versi lain dalam kitab serupa dari sebagian ulama, 3 kg. Versi kitab Mukhtashar Tasyyid al-Bunyan 2,5 kg. Ada juga versi Syekh Ali Jumah dalam kitab al-Makayil yang mengatakan 2,04 Kg.

Di antara beberapa pendapat tersebut masyarakat boleh memilih salah satunya.

Baca juga: Macam-macam Zakat Selain Zakat Fitrah

Banyak cara dilakukan masyarakat dalam menunaikan zakat fitrahnya. Sebagian menyerahkannya kepada petugas pengumpulan zakat setempat, ada juga yang mengeluarkannya sendiri.

Dalam memberikan jatah zakat per jiwa juga berbeda-beda. Sebagian membagi zakat fitrah setiap jiwa kepada orang yang berbeda, semisal zakat anaknya diberikan kepada si A, zakat fitrah istrinya diberikan kepada si B dan seterusnya.

Yang cukup menarik adalah pemberian zakat fitrah sekeluarga kepada satu orang mustahiq (orang yang berhak menerima zakat) saja—jatah zakat tidak diberikan kepada orang lain.

Pertanyaannya kemudian, bolehkah zakat fitrah sekeluarga diberikan kepada satu orang?

Ustadz M. Mubasysyarum Bih, Dewan Pembina Pondok Pesantren Raudlatul Quran, Geyongan, Arjawinangun, Cirebon, Jawa Barat, menyebutkan pendapat yang kuat dalam mazhab Syafi’i, zakat, termasuk zakat fitrah untuk setiap jiwa harus diberikan secara merata kepada seluruh golongan mustahiq zakat di daerah setempat.

Standar minimal rata adalah membagikan zakat kepada tiga orang di setiap golongan mustahiq zakat yang berjumlah delapan. Semisal ada dua kelompok mustahiq zakat di daerah setempat, faqir dan gharim, maka jika zakat fitrah wajib dibagi kepada enam orang, dengan perincian tiga orang dari golongan faqir, tiga orang dari golongan gharim.

Jika aturan tersebut tidak diindahkan, maka wajib mengganti rugi kepada mustahiq zakat yang tidak diberi, berupa harta paling minimal yang bisa dihargai (aqallu mutamawwal). Sebagian pendapat menyebut ganti ruginya adalah nominal harta yang sebanding dengan sepertiga zakat yang ditunaikan. Pengecualian berlaku untuk mustahiq berupa ‘amil (panitia zakat), boleh memberikan zakat kepada satu orang saja dari golongan ‘amil.

Baca juga: Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Maal

Dalam tulisannya berjudul "Hukum Memberikan Zakat Fitrah Sekeluarga kepada Satu Orang" yang dipublikasikan di laman resmi Nahdlatul Ulama, Ustadz M. Mubasysyarum menjelaskan aturan ini berlandaskan kepada ayat mengenai mustahiq zakat yang disampaikan dalam bentuk plural (jama’), al-fuqara’, al-masakin, dan seterusnya.

Dalam gramatika Arab, minimal jama’ adalah tiga orang. Syekh Ibnu Qasim al-Ghuzzi dalam kitab "Fath al-Qarib Hamisy Qut al-Habib al-Gharib" mengatakan:

“Dan tidak boleh meringkas dalam memberi zakat atas jumlah yang kurang dari tiga orang dari setiap golongan mustahiq zakat yang ada delapan, kecuali ‘amil, maka boleh diberikan hanya kepada satu orang jika dengan satu orang tersebut terpenuhi kebutuhan. Maka jika zakat diberikan kepada dua orang dari setiap golongan, wajib mengganti rugi kepada orang ketiga berupa minimal harta yang bisa dihargai. Sebagian pendapat mengatakan ganti ruginya adalah sepertiga”

Berpijak dari teori tersebut, maka tidak boleh memberikan zakat fitrah sekeluarga kepada satu orang.

Baca juga: Panitia Zakat Dadakan Apakah Termasuk Amil Zakat?

Tidak Wajib
Hanya saja, menurut pendapat Abu Hanifah, Malik, dan Ahmad bin Hanbal, zakat—termasuk zakat fitrah—boleh diberikan kepada satu orang mustahiq, tidak wajib diratakan kepada seluruh kelompok penerima (ashnaf), tidak pula harus diberikan kepada minimal 3 orang dari masing-masing ashnaf.

Pendapat tiga Imam ini juga difatwakan oleh banyak ulama dari kalangan Syafi’iyah, di antaranya Imam Ibnu ‘Ujail al-Yamani, Imam al-Ashba’i dan mayoritas ulama Muta’akhirin. Argumen dari pendapat ini bahwa pemberian zakat kepada minimal tiga orang di setiap ashnaf sulit untuk direalisasikan, terlebih zakat fitrah yang jumlahnya sedikit.

Syekh Abu Bakr bin Syatho dalam kitab "I’anah al-Thalibin" mengatakan:

“Syekh Ibnu Hajar berkata dalam Syarh al-‘Ubab, berkata tiga imam dan banyak ulama (Syafi’iyah), boleh memberikan zakat kepada satu orang dari beberapa ashnaf. Ibnu ‘Ujail al-Yamani berkata, tiga permasalahan zakat yang difatwakan berbeda dengan pendapat al-Madzhab, kebolehan memindah zakat, kebolehan memberi zakatnya satu jiwa kepada satu orang, dan kebolehan memberi zakat kepada satu golongan.”

Sedangkan Syekh Abdurrahman bin Muhammad al-Masyhur dalam kitab "Bughyah al-Mustarsyidin" menjelaskan:

"Tidak ada keraguan bahwa menurut mazhab Syafi’i diwajibkan meratakan mustahiq zakat yang wujud dari beberapa golongan di dalam zakat (mal) dan zakat fitrah. Menurut mazhabnya tiga Imam, boleh meringkas atas satu golongan.

Pendapat ini difatwakan oleh Syekh Ibnu Ujail, Syekh al-Ashba’i dan menjadi pegangan mayoritas ulama muta’akhirin, karena sulitnya perihal (meratakan zakat). Boleh mengikuti pendapat-pendapat tersebut dalam memindah zakat dan memberinya kepada satu orang seperi fatwanya Syekh Ibnu ‘Ujail dan lainnya”.

Baca juga: Konsep Zakat Syari’ah dan Zakat Thariqah Syaikh Abdul Qadir Al-Jilani

Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa zakat fitrah sekeluarga untuk satu orang mustahiq adalah persoalan yang diperdebatkan oleh ulama (ikhtilaf).

Menurut pendapat mayoritas mazhab Syafi’i tidak diperbolehkan, sedangkan menurut Ibnu ‘Ujail, al-Ashba’i dan mayoritas ulama muta’akhirin, diperbolehkan.

Pendapat kedua ini senada dengan pendapatnya tiga Imam, Abu Hanifah, Malik dan Ahmad bin Hanbal. Masing-masing dari dua pendapat tersebut boleh diikuti.
(mhy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Dalil-dalil Diperintahkannya...
Dalil-dalil Diperintahkannya Zakat Fitrah dalam Al Quran
Bayar Zakat Online,...
Bayar Zakat Online, Begini Hukum dan Syarat serta Tata Caranya
Zakat Tidak Dibagikan...
Zakat Tidak Dibagikan Sembarangan, Hanya 8 Golongan yang Berhak Menerimanya
Meneladani Umar bin...
Meneladani Umar bin Abdul Aziz: Membangun Ekosistem Zakat Produktif dalam Organisme Pesantren
5 Syarat Penerima Zakat...
5 Syarat Penerima Zakat Fitrah, Siapa Saja Mereka?
Hukum Bayar Zakat Fitrah...
Hukum Bayar Zakat Fitrah untuk Ibu Hamil dan Janinnya, Simak Penjelasannya di Sini!
Rekomendasi
Mulut Neraka di Siberia...
'Mulut Neraka' di Siberia Mulai Menelan Apapun di Sekitarnya
Pantai di Iran Tiba-tiba...
Pantai di Iran Tiba-tiba Berubah Warna Menjadi Merah Darah
Gunung Es Terbesar di...
Gunung Es Terbesar di Dunia Bergerak setelah Tertahan selama 37 Tahun
Artikel Terkini
Kisah Jin Sakhr Merebut...
Kisah Jin Sakhr Merebut Takhta Nabi Sulaiman, hingga Kerajaannya Kembali pada 10 Muharram
Tradisi Lebaran Anak...
Tradisi Lebaran Anak Yatim di Hari Asyura, Dari Mana Asalnya?
10 Rahasia Puasa Asyura...
10 Rahasia Puasa Asyura yang Jarang Diketahui, Nomor 1 Sangat Istimewa
Mengapa Umat Islam Dianjurkan...
Mengapa Umat Islam Dianjurkan Berpuasa di Hari Asyura? Ini Penjelasannya
12 Amalan Populer Hari...
12 Amalan Populer Hari Asyura 10 Muharam yang Dianjurkan Rasulullah SAW
Mengapa Hari Asyura...
Mengapa Hari Asyura Begitu Istimewa? Ini Keutamaan, Peristiwa Besar, dan Fadhilah Puasanya
Infografis
Orang Bodoh Diangkat...
Orang Bodoh Diangkat Jadi Pemimpin Adalah Salah Satu Tanda Kiamat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved