Kapan Lebaran? Ini Dalil Mengapa NU Selalu Ikuti Keputusan Pemerintah

Selasa, 26 April 2022 - 14:52 WIB
loading...
A A A
Hadits ini menunjukkan: 1. Tingginya semangat melaksanakan rukyat di kalangan para sahabat. 2. Para sahabat tidak memutuskan sendiri dan tidak mau mendahului Rasulullah SAW. 3. Itsbat sepenuhnya ada di tangan Rasulullah SAW, baik sebagai Rasul Allah, maupun sebagai kepala negara. 4. Itsbat Rasulullah SAW berlaku bagi semua kaum Muslimin dan mengatasi perbedaan yang mungkin timbul di kalangan sahabat Itsbat suatu terminologi fiqh untuk suatu penetapan negara tentang awal bulan Ramadhan, awal bulan Syawal, dan awal bulan Dzulhijjah.

Ahmad Ghazalie Masroeri mengatakan di Indonesia wewenang itsbat didelegasikan kepada Menteri Agama RI.

Menurut fiqh, katanya, itsbat harus didasarkan dalil rajih, yakni rukyatul hilal. Dalam mengambil itsbat, Menteri Agama RI menyelenggarakan sidang itsbat pada hari telah diselenggarakan rukyatul hilal, dan dihadiri anggota BHR, wakil-wakil Ormas Islam, pejabat-pejabat terkait, dan para duta dari negara-negara sahabat.

Dalam kesempatan ini, NU melaporkan hasil penyelenggaraan rukyatul hilal dan perhitungan hisabnya sebagai bentuk partisipasi dalam rangka itsbat. Menteri Agama RI dalam itsbatnya didasarkan atas dasar rukyatul hilal dan hisab.

Itsbat yang dikeluarkan oleh Menteri Agama RI berlaku bagi seluruh ummat Islam di seluruh NKRI tanpa terkecuali. Perbedaan yang mungkin terjadi harus sudah selesai ketika itsbat dikeluarkan, sesuai dengan tuntunan Rasulullah SAW dan para sahabat.

Ikhbar (Pemberitahuan)
Setelah dikeluarkan itsbat, maka NU mengeluarkan ikhbar tentang sikap NU mengenai penentuan awal bulan Ramadlan, awal bulan Syawal, dan awal bulan Dzulhijjah atas dasar rukyatul hilal yang didukung dengan hisab yang akurat sesuai dengan kriteria imkanur rukyat.

Ikhbar akan mempunyai daya dukung terhadap itsbat, jika Menteri Agama RI memutuskan atas dasar dalil rajih. Sebaliknya ikhbar berfungsi sebagai kritik atas itsbat yang tidak didasarkan pada dalil rajih.

Menurut Ahmad Ghazalie Masroeri, ikhbar adalah hak PBNU untuk menetapkan hasil rukyat yang dikeluarkan setelah itsbat, dan merupakan bimbingan terhadap warga NU, yang secara jam’iyyah (kelembagaan) harus dilaksanakan.



Dari paparan tersebut, Ahmad Ghazalie Masroeri menyimpulkan dapat dipahami bahwa penentuan awal bulan Qamariah, khususnya awal bulan Ramadhan, awal bulan Syawal, dan awal bulan Dzulhijjah dengan memperhatikan 4 aspek, yaitu: 1. Aspek Syar’i, dalam bentuk pelaksanaan rukyatul hilal. 2. Aspek Astronomis, dalam bentuk memperhatikan kriteria-kriteria imkanur rukyat tentang dzuhurul hilal (penampakan bulan sabit). 3. Aspek Geografis, dalam bentuk menerima rukyat nasional. 4. Aspek Politis, yakni aspek intervensi negara dalam bentuk itsbat dalam kerangka wawasan NKRI dan mengatasi perbedaan.
(mhy)
Halaman :
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2365 seconds (0.1#10.140)