Hukum Berutang untuk Menikah, Boleh atau Tidak?

Kamis, 02 Juni 2022 - 11:14 WIB
loading...
Hukum Berutang untuk...
Dalam Islam menikah memang sangat dianjurkan, bahkan bisa jadi wajib bagi orang yang dikhawatirkan berzina, namun bukan berarti boleh dilakukan dengan segala cara. Foto ilustrasi/ist
A A A
Bagaimana hukum berutang untuk menikah ? Boleh atau tidak, dan bagaimana dalil-dalilnya? Dalam Islam menikah memang sangat dianjurkan, bahkan bisa jadi wajib bagi orang yang dikhawatirkan berzina. Namun bukan berarti ini harus dilakukan dengan melegalkan segala macam cara. Berusaha menempuh jalan yang diridhai Allah, merupakan cara paling tepat untuk mendapatkan keberkahan dalam pernikahan.

Lantas bagaimana kalau harus berutang dulu? Ternyata syariat membolehkan berutang untuk menikah , demi menjaga kehormatan dan itupun dengan syarat mampu untuk melunasinya. Apa dalilnya? Dikutip dari laman islamqa, terdapat hadis dalam riwayat Tirmizi (1655), Nasa'I (3120), Ibnu Majah (2518) dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, dia berkata, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

"Tiga golongan yang Allah berhak berikan pertolongan; Mujahid di jalan Allah, budak yang sedang mencicil melunasi (untuk kemerdekaannya), dan orang yang menikah ingin menjaga kehormatannya." (Dinyatakan hasan oleh Al-Albany dalam Shahih Sunan Tirmizi).

Baca Juga: Keutamaan Menikah dan 4 Kriteria Memilih Perempuan

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

"Siapa yang mengambil harta orang (berutang) dan dia hendak melunasinya, maka Allah akan bantu melunasinya, dan siapa yang mengambilnya ingin menghancurkannya maka Allah akan menghancurkannya." (HR. Bukhari, no. 2387)

Adapun jika dia tidak mampu melunasinya, maka dimakruhkan baginya berhutang, baik untuk menikah atau untuk yang lainnya. Karena beban hutang itu besar. Bahkan hingga Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda tentang orang yang mati syahid, akan diampuni semua dosanya selain hutangnya (HR. Muslim, no. 1886)

Solusi Terbaik

Meski dibolehkan berutang untuk menikah demi menjaga kehormatan, namun ada solusi terbaik yang bisa dilakukan. Ustadz Ammi Nur Baits, dai yang juga dewan pembina konsultasisyariah menjelaskan, berutang atau meminjam kepada bank atau lainnya tidak akan lepas dari riba. Seberapapun pinjaman Anda dari bank, tidak akan lepas dari persyaratan riba. "Sebenarnya ada beberapa alternatif solusi, agartetap bisa menikah tanpa harus menyentuh utang apalagi ke bank,"ungkapnya.

Solusinya yakni:

1. Menabung dulu dengan menunda nikah

Jika masih memungkinkan bagi Anda untuk menunda nikah, terlebih jika belum memiliki calon istri, lebih disarankan menabung terlebih dahulu. Dalam kesempatan yang sama, agar kondisi syahwat tidak muncul berlebihan, maka aktifkan puasa sunah. Solusi ini yang disarankan Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallamkepada orang yang belum mampu menikah. Beliau bersabda,

يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ البَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ


“Wahai para pemuda, siapa yang mampu menanggung nafkah maka hendaknya dia menikah. Siapa yang belum mampu maka dia harus puasa, karena puasa itu menjadi penurun syahwat baginya.” (HR. Bukhari dan Muslim).



2. Sederhanakanwalimah

Inti walimah adalah makan-makan, untuk menunjukkan kegembiraan sebagai pengantin baru dan sekaligus pengumuman nikah bagi masyarakat. Untuk hanya tujuan ini, sejatinya tidak membutuhkan banyak biaya. Namun sayangnya, tradisi masyarakat kita menjadikan walimah sebagai lambang kebanggaan keluarga. Mereka menganggap walimah mewah melambangkan keistimewaan sebuah keluarga. Wajar saja jika tradisi walimah di tempat kita tidak lepas dari sikap mubadzir dan melampaui batas, yang jelas-jelas itu adalah sikap masyarakat jahiliyah. Mereka rela untuk utang demi menampakkan kemewahan dan mendapatkan pujian.

AllahTa’alaberfirman:

وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ


“Janganlah kamu berbuat tabdzir (mubadzir). Sesungguhnya orang-orang yang suka berbuat tabdzir adalah saudara-saudara syaitan..” (QS. Al Isra’ 26 – 27).

Akan tetapi ulama berbeda pendapat tentang makna tabdzir (mubadzir).
Az-Zajjaj mengatakan: “Tabdzir adalah membelanjakan harta untuk selain ketaatan kepada Allah. Orang jahiliyah menyembelih onta, menghabiskan uangnya karena kesombongan dan cari pujian, kemudian Allah perintahkan untuk membelanjakan harta semata-mata karena mencari wajah Allah dalam hal-hal yang dapat mendekatkan dirinya kepada Allah.”

Hal lain yang perlu direnungkan dalam ayat ini adalah pernyataan“…orang-orang yang suka berbuat tabdzir adalah saudara-saudara setan.” Pernyataan ini menunjukkan celaan yang sangat keras kepada orang yang suka berbuat mubadzir. Keadaannya disamakan dengan setan yang kufur terhadap nikmat, karena menggunakan nikmat tersebut tidak untuk ketaatan kepada Allah.
Untuk itulah, Nabishallallahu ‘alaihi wa sallammenyebut hidangan walimah, sebagai hidangan yang buruk. Beliau bersabda:

شَرُّ الطَّعَامِ طَعَامُ الْوَلِيمَةِ يُدْعَى لَهَا الأَغْنِيَاءُ ، وَيُتْرَكُ الْفُقَرَاءُ


“Makanan yang paling buruk adalah makanan walimah (karena) hanya mengundang orang kaya dan meninggalkan (tidak mengundang) orang miskin.” (HR. Bukhari 5177)

3. Jika terpaksa utang

Jika Anda terpaksa harus utang agar bisa menikah, Anda harus tetap menghindari bank. Sebagai gantinya, Anda bisa berutang ke selain bank atau lembaga riba lainnya. Misalnya berutang ke kerabat yang memiliki kelebihan harta. Perbuatan semacam ini termasuk bentukta’awun(tolong menolong) dalam kebaikan dan taqwa.


Wallahu A'lam
(wid)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3517 seconds (0.1#10.140)