Hukum Kurban: Syafi'iyah Nyatakan Sunah ‘Ain bagi Tiap Pribadi dan Sunah Kifayah bagi Tiap Keluarga
Selasa, 07 Juni 2022 - 08:47 WIB
loading...
Syafi’iyah menyatakan kurban bagi tiap pribadi hukumnya sunah ‘ain dan sunah kifayah bagi tiap keluarga. Foto/Ilustrasi: Deccan Chronicle
A
A
A
Para ahli fikh berbeda pendapat tentang hukum pelaksanaan ibadah kurban . Abu Hanifah dan para pengikutnya menyatakan ibadah kurban hukumnya wajib dilaksanakan setiap tahun bagi mereka yang mampu dan mukim (tidak dalam perjalanan).
At-Tahawi dan yang lainnya menyatakan pernyataan wajib yang dikatakan Abu Hanifah, menurut pengikutnya Abu Yusuf dan Muhammad adalah sunat muakkad.
Baca juga: Perbedaan Aqiqah dan Qurban Menurut Syariat
Dalil yang mereka kemukakan adalah:
Pertama, perintah Allah yang terdapat dalam QS Al-Kautsar ayat 2 Amr (perintah) Allah yang terdapat dalam ayat tersebut berarti wajib.
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
Maka Dirikanlah salat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah. ( QS Al-Kautsar : 2)
Kedua, hadis Abu Hurairah yang berisikan ancaman bagi orang yang mampu tapi tidak melaksanakan ibadah kurban untuk tidak mendekati rumah Allah.
Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ وَجَدَ سَعَةً فَلَمْ يُضَحِّ فَلا يَقْرَبَنَّ مُصَلاَّنَا
“Barang siapa mendapatkan kelapangan tetapi tidak berkurban, maka janganlah dia mendekati tempat salat kami.” (HR Ahmad dan Ibn Majah).
At-Tahawi dan yang lainnya menyatakan pernyataan wajib yang dikatakan Abu Hanifah, menurut pengikutnya Abu Yusuf dan Muhammad adalah sunat muakkad.
Baca juga: Perbedaan Aqiqah dan Qurban Menurut Syariat
Dalil yang mereka kemukakan adalah:
Pertama, perintah Allah yang terdapat dalam QS Al-Kautsar ayat 2 Amr (perintah) Allah yang terdapat dalam ayat tersebut berarti wajib.
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
Maka Dirikanlah salat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah. ( QS Al-Kautsar : 2)
Kedua, hadis Abu Hurairah yang berisikan ancaman bagi orang yang mampu tapi tidak melaksanakan ibadah kurban untuk tidak mendekati rumah Allah.
Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ وَجَدَ سَعَةً فَلَمْ يُضَحِّ فَلا يَقْرَبَنَّ مُصَلاَّنَا
“Barang siapa mendapatkan kelapangan tetapi tidak berkurban, maka janganlah dia mendekati tempat salat kami.” (HR Ahmad dan Ibn Majah).
Lihat Juga :