Hukum Kurban: Syafi'iyah Nyatakan Sunah ‘Ain bagi Tiap Pribadi dan Sunah Kifayah bagi Tiap Keluarga
Selasa, 07 Juni 2022 - 08:47 WIB
loading...
A
A
A
Ancaman seperti yang terdapat di atas hanyalah untuk mereka yang meninggalkan suatu perintah Allah yang hukumnya wajib.
Seandainya perintah Rasulullah itu hukumnya sunat, maka nabi tidak akan menyebutkan ancaman yang sedemikian berat bagi orang yang tidak melaksanakannya. Maka sesungguhnya tidak berfaedah mendekatkan diri kepada Allah dengan meninggalkan kewajiban ibadah kurban ini.
Baca juga: Qurban Terbaik Menurut Allah Untuk Anak Muda
Ketiga, hadis yang menyatakan bahwa nabi tetap melaksanakan ibadah kurban walaupun beliau sedang dalam perjalanan, sebagaimana yang dijelaskan dalam hadis Sauban berikut: “Rasulullah SAW telah memotong hewan kurbannya kemudian ia bersabda,”Ya Sauban, simpanlah dengan baik daging ini. Akan senantiasa menyantapnya sehingga (kita) sampai ke Madinah” (Muslim).
Keempat, terdapat hadis Nabi memerintahkan untuk mengulang pelaksanaan ibadah kurban bukan pada waktu yang ditetapkan (ia menyembelih hewan kurbannya sebelum pelaksanaan shalat Id). Perintah pengulangan ini hanya di tujukan bagi sesuatu yang wajib, sebagaimana yang dijelaskan dalam hadis Jundab berikut:
Kelima, “Nabi salat (salat Id) pada hari raya Idul Adha, berkhutbah, lalu menyembelih hewan kurban. Maka belau bersabda, “Siapa yang menyembelih hewan kurbannya sebelum salat Id maka hendaklah ia (mengulangi) dengan menyebelih hewan yang lainnya.” (Bukhari dan Muslim).
Baca juga: Berkah Ekonomi Kurban
Sunat Muakad
Abu Bakar , Umar, Bilal, Abu Mas’ud al-Badri, Suwaid bin Ghoflah, Said bin Musayyab, Alqamah, ‘Ata’, asy-Syafi’i, Ishaq, Abu Saur, dan Ibnu Munzir (dalam hal ini mereka semua disebut Jumhur) berpendapat bahwa ibadah kurban itu hukumnya sunat muakkad, tidak wajib tetapi makruh meninggalkannya bagi mereka yang mampu.
Syafi’iyah dalam hal ini menyatakan bagi tiap pribadi hukumnya sunah ‘ain dan sunah kifayah bagi tiap keluarga. Adapun Malikiyah menambahkan bahwa hal tersebut tidak disunatkan bagi mereka yang sedang melaksanakan ibadah haji.
Dalil-dalil yang dikemukakan jumhur antara lain:
Pertama, hadis Umu Salamah berikut:
Seandainya perintah Rasulullah itu hukumnya sunat, maka nabi tidak akan menyebutkan ancaman yang sedemikian berat bagi orang yang tidak melaksanakannya. Maka sesungguhnya tidak berfaedah mendekatkan diri kepada Allah dengan meninggalkan kewajiban ibadah kurban ini.
Baca juga: Qurban Terbaik Menurut Allah Untuk Anak Muda
Ketiga, hadis yang menyatakan bahwa nabi tetap melaksanakan ibadah kurban walaupun beliau sedang dalam perjalanan, sebagaimana yang dijelaskan dalam hadis Sauban berikut: “Rasulullah SAW telah memotong hewan kurbannya kemudian ia bersabda,”Ya Sauban, simpanlah dengan baik daging ini. Akan senantiasa menyantapnya sehingga (kita) sampai ke Madinah” (Muslim).
Keempat, terdapat hadis Nabi memerintahkan untuk mengulang pelaksanaan ibadah kurban bukan pada waktu yang ditetapkan (ia menyembelih hewan kurbannya sebelum pelaksanaan shalat Id). Perintah pengulangan ini hanya di tujukan bagi sesuatu yang wajib, sebagaimana yang dijelaskan dalam hadis Jundab berikut:
Kelima, “Nabi salat (salat Id) pada hari raya Idul Adha, berkhutbah, lalu menyembelih hewan kurban. Maka belau bersabda, “Siapa yang menyembelih hewan kurbannya sebelum salat Id maka hendaklah ia (mengulangi) dengan menyebelih hewan yang lainnya.” (Bukhari dan Muslim).
Baca juga: Berkah Ekonomi Kurban
Sunat Muakad
Abu Bakar , Umar, Bilal, Abu Mas’ud al-Badri, Suwaid bin Ghoflah, Said bin Musayyab, Alqamah, ‘Ata’, asy-Syafi’i, Ishaq, Abu Saur, dan Ibnu Munzir (dalam hal ini mereka semua disebut Jumhur) berpendapat bahwa ibadah kurban itu hukumnya sunat muakkad, tidak wajib tetapi makruh meninggalkannya bagi mereka yang mampu.
Syafi’iyah dalam hal ini menyatakan bagi tiap pribadi hukumnya sunah ‘ain dan sunah kifayah bagi tiap keluarga. Adapun Malikiyah menambahkan bahwa hal tersebut tidak disunatkan bagi mereka yang sedang melaksanakan ibadah haji.
Dalil-dalil yang dikemukakan jumhur antara lain:
Pertama, hadis Umu Salamah berikut:
Lihat Juga :