Rasulullah SAW Sempat Menunda Haji, Ini Penyebabnya
loading...
A
A
A
Haji diwajibkan pada tahun 9 H, yaitu pada saat banyaknya delegasi yang datang kepada Rasulullah SAW dan yang pada saat itu diturunkan surat Ali-Imran yang di dalamnya termaktub firman Allah SWT.
وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا
“Mengerjakan haji adalah kewajiban menusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah” [Ali-Imran : 97]
Dalam buku "Fatwa-Fatwa Haji dan Umrah oleh Ulama-Ulama Besar Saudi Arabia", yang disusun Muhammad bin Abdul Aziz Al-Musnad disebutkan bahwa ayat ini sebagai dalil wajibnya haji untuk dilaksanakan dengan segera, sebab perintah mempunyai pengertian harus segera dilaksanakan.
Imam Ahmad dan ashabus sunan meriwayatkan bahwa Nabi SAW bersabda.
تَعَجَّلُواالْحَجَّ- يَعْنِِى الْفَرِضَةَ- فَإِنَّ أَحَدَكُمْ لاَيَدْرِيْ مَايَعْرِضُ لَهُ
“Bersegeralah berhaji -yakni haji yang wajib-, sebab sesungguhnya seseorang tidak mengetahui apa yang akan menimpa kepadanya” [HR Ahmad dan lainnya]
Dalam riwayat yang lain disebutkan.
مَنْ أَرَادَ الْحَجَّ فَلْيَتَعَجَّلْ، فَإِنَّهُ قَدْ يَمْرَ ضُ وَتَضِلُّ الرَّاحِلَةُ وَتَعْرِضُ الْحَاجَةُ
“Barangsiapa ingin haji, maka hendaklah dia melakukannya dengan segera. Sebab boleh jadi dia nanti sakit, kendaraannya hilang, dan ada keperluan baru” [HR Ahmad dan Ibnu Majah]
Tidak Harus
Ulama Arab Saudi, Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin dalam buku tersebut mengatakan bahwa Imam Syafi’i berpendapat kewajiban haji tidak harus segera dilakukan. Sebab Nabi SAW mengakhirkan haji hingga tahun ke 13 H.
Hanya saja, pendapat Imam Syafi’i ini dijawab, bahwa Nabi SAW tidak mengakhirkan haji melainkan hanya dalam satu tahun karena beliau ingin membersihkan Baitullah dari orang-orang musyrik dan hajinya orang-orang yang telanjang. Tatkala Baitullah telah suci dari hal-hal tersebut, Nabi SAW menunaikan haji pada tahun berikutnya.
Atas dasar ini, maka haji harus segera dilakukan karena takut ajal tiba sehingga orang yang wajib haji dan tidak segera melaksanakan termasuk orang-orang yang ceroboh karena menunda-nunda kewajiban yang telah mampu dilakukan.
Nabi SAW bersabda:
مَنْ مَللَكَ زَادًا وَرَاحِلَةً فَلَمْ يَحُجَّ فَلاَ عَلَيْهِ أَنْ يَمُوْ تَ يَهُودِيًّا أَوْ نَصْرَانِّيَّن
“Barangsiapa yang telah memiliki bekal dan kendaraan lalu dia tidak haji, maka bila mati silahkan mati sebagai Yahudi atau orang Nasrani” [Hadis Riwayat Tirmidzi]
Sanad hadis tersebut dha’if (lemah) dilemahkan oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albany dalam Dha’if Jami’us Shagir No. 5860 dan Misykat No. 2521.
وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا
“Mengerjakan haji adalah kewajiban menusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah” [Ali-Imran : 97]
Dalam buku "Fatwa-Fatwa Haji dan Umrah oleh Ulama-Ulama Besar Saudi Arabia", yang disusun Muhammad bin Abdul Aziz Al-Musnad disebutkan bahwa ayat ini sebagai dalil wajibnya haji untuk dilaksanakan dengan segera, sebab perintah mempunyai pengertian harus segera dilaksanakan.
Imam Ahmad dan ashabus sunan meriwayatkan bahwa Nabi SAW bersabda.
تَعَجَّلُواالْحَجَّ- يَعْنِِى الْفَرِضَةَ- فَإِنَّ أَحَدَكُمْ لاَيَدْرِيْ مَايَعْرِضُ لَهُ
“Bersegeralah berhaji -yakni haji yang wajib-, sebab sesungguhnya seseorang tidak mengetahui apa yang akan menimpa kepadanya” [HR Ahmad dan lainnya]
Dalam riwayat yang lain disebutkan.
مَنْ أَرَادَ الْحَجَّ فَلْيَتَعَجَّلْ، فَإِنَّهُ قَدْ يَمْرَ ضُ وَتَضِلُّ الرَّاحِلَةُ وَتَعْرِضُ الْحَاجَةُ
“Barangsiapa ingin haji, maka hendaklah dia melakukannya dengan segera. Sebab boleh jadi dia nanti sakit, kendaraannya hilang, dan ada keperluan baru” [HR Ahmad dan Ibnu Majah]
Tidak Harus
Ulama Arab Saudi, Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin dalam buku tersebut mengatakan bahwa Imam Syafi’i berpendapat kewajiban haji tidak harus segera dilakukan. Sebab Nabi SAW mengakhirkan haji hingga tahun ke 13 H.
Hanya saja, pendapat Imam Syafi’i ini dijawab, bahwa Nabi SAW tidak mengakhirkan haji melainkan hanya dalam satu tahun karena beliau ingin membersihkan Baitullah dari orang-orang musyrik dan hajinya orang-orang yang telanjang. Tatkala Baitullah telah suci dari hal-hal tersebut, Nabi SAW menunaikan haji pada tahun berikutnya.
Atas dasar ini, maka haji harus segera dilakukan karena takut ajal tiba sehingga orang yang wajib haji dan tidak segera melaksanakan termasuk orang-orang yang ceroboh karena menunda-nunda kewajiban yang telah mampu dilakukan.
Nabi SAW bersabda:
مَنْ مَللَكَ زَادًا وَرَاحِلَةً فَلَمْ يَحُجَّ فَلاَ عَلَيْهِ أَنْ يَمُوْ تَ يَهُودِيًّا أَوْ نَصْرَانِّيَّن
“Barangsiapa yang telah memiliki bekal dan kendaraan lalu dia tidak haji, maka bila mati silahkan mati sebagai Yahudi atau orang Nasrani” [Hadis Riwayat Tirmidzi]
Sanad hadis tersebut dha’if (lemah) dilemahkan oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albany dalam Dha’if Jami’us Shagir No. 5860 dan Misykat No. 2521.
(mhy)