Meninggal karena Tenggelam Dihukumi Syahid Akhirat, Ini Penjelasannya

Jum'at, 10 Juni 2022 - 22:41 WIB
loading...
Meninggal karena Tenggelam Dihukumi Syahid Akhirat, Ini Penjelasannya
Ridwan Kamil memimpin sholat ghaib di pinggiran Sungai Aare Swiss, sebelum ditemukannya jasad putranya Emmeril Kahn Mumtadz (Eril), Jumat (3/6/2022). Foto/dok IG@ridwankamil
A A A
Ustaz Hamdan Nasution Attantisy
Pengajar Fiqih di Ponpes Al-Yusufiyah Tapanuli Selatan, Sumatera Utara

Dua pekan lalu anak Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil bernama Emmeril Kahn Mumtadz (Eril) hanyut di Sungai Aare Swiss. Jasadnya ditemukan di Bendungan Engehalde Bern Swiss, pada Rabu pagi (8/9/2022) waktu Swiss.

Bagaimana pandangan ulama Fiqih menyikapi status orang yang meninggal dunia akibat tenggelam?

Kitab-kitab fiqih menjelaskan tentang ini. Namun saya cukupkan mengutip dari satu kitab Fiqih karya ulama Indonesia, Syaikh Muhammad Nawawi Al-Jawi Al-Bantani dalam Kitab Nihayatuzzein.

Dalam kitab tersebut jelas disebutkan bahwa orang yang meninggal dunia akibat tenggelam dinyatakan mati Syahid (Syahid Akhirat).

Bahkan beliau membuat makna Ghoyah:

و إن عصى في الغرق بنحو شرب خمر

Artinya: "Sekalipun ia durhaka tenggelamnya, seperti minum khomar."

Apa Makna Syahid yang Dimaksud?
Imam Assyibromalisi menjelaskan, makna syahid (Syahadah) bagi mereka adalah mereka tetap hidup di alam barzakh dan diberi rezeki (kenikmatan) oleh Allah Ta'ala.

Semoga keluarga yang ditinggal diberi ketabahan dan kesabaran.

Sungguh banyak sebab-sebab Syahid Akhirat, termasuk meninggal karena menuntut ilmu, sakit perut, terkena penyakit Tho'un, melahirkan, memendam rasa rindu dan lain-lain.

Memendam rasa rindu artinya orang yang meninggal dalam keadaaan menahan rasa rindu kepada seorang wanita. Ia menahan dan menyembunyikannya karena takut kepada Allah, takut melanggar perintah Allah.

Allahu A'lam

Ustaz Hamdan Nasution Attantisy
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2991 seconds (0.1#10.140)