Pelajaran dari Kisah Rasulullah SAW yang Batalkan Ubah Kakbah
Minggu, 12 Juni 2022 - 20:19 WIB
loading...
Rasulullah SAW sempat berniat mengubah Kakbah tapi dibatalkan. Foto/Ilustrasi: Ist
A
A
A
Rasulullah SAW membatalkan niat untuk mengubah Baitullah di atas fondasi yang didirikan oleh Nabi Ibrahim as , sambil berkata kepada ' Aisyah , "Kalau bukan karena kaummu baru saja meninggalkan zaman jahiliyah, niscaya akan kuhancurkan Kakbah dan akan kubangun di atas tanah dengan dua pintu. Satu pintu untuk masuk dan satu pintu lagi untuk pintu keluar."
Hadis ini disebutkan dalam as-Shahihain. Nabi meninggalkan niatnya ini karena ada sesuatu yang lebih utama darinya. Yaitu seandainya niat ini beliau lakukan, sedangkan kaum Muslim Quraisy baru saja meninggalkan zaman jahiliyah, niscaya perbuatan itu akan membuat mereka menjauh dari Islam. Sehingga menghindari kerusakan yang akan terjadi lebih diutamakan atas kemaslahatan yang akan diperoleh.
Baca juga: Selain Abrahah, Berikut Upaya Penaklukan Mekkah dan Pemindahan Kakbah
Oleh sebab itu, Imam Ahmad dan ulama lainnya lebih senang melakukan sesuatu yang lebih utama, jika perbuatan itu dianggap dapat tetap menjaga keutuhan persatuan umat Islam.
Syaikh al-Islam, Taqiyuddin Ibnu Taimiyah mengatakan satu amalan boleh jadi kita dianjurkan untuk mengerjakannya dalam satu waktu, dan boleh jadi pula kita dianjurkan untuk meninggalkannya, tergantung kepada kemaslahatan yang timbul ketika kita mengerjakan atau meninggalkannya, berdasarkan dalil-dalil syari'ah agama.
Dalam kitabnya Majmu Fatawa Syaikh al-Islam, sebagaimana dikutip Syaikh Yusuf Al-Qardhawi dalam bukunya "Fiqh Prioritas ", Ibnu Taimiyah menjelaskan seorang Muslim kadangkala mesti meninggalkan sesuatu yang dianjurkan manakala sesuatu itu apabila dikerjakan akan menimbulkan kerusakan dan tidak mendatangkan kemaslahatan. Sebagaimana yang pernah dilakukan oleh Nabi SAW.
Baca juga: Hajar Aswad, Batu Indah di Kakbah yang Dicium Nabi Muhammad SAW
Lebih Utama
Syaikh Yusuf Al-Qardhawi memisalkan sholat witir dianggap lebih utama; yaitu dengan melakukan salam pada dua rakaat yang pertama, kemudian baru melakukan sholat satu rakaat pada salam yang kedua; jika dia menjadi imam pada suatu kaum yang memiliki pandangan memisahkan witir.
Misalnya tidak memungkinkan baginya untuk memisahkan witir, dan dia terus menyambungkannya, maka kemaslahatannya sendiri dapat dicapai tetapi orang-orang merasa benci untuk sholat di belakangnya.
Begitu pula halnya dengan orang yang berpandangan bahwa membaca basmalah dengan suara pelan lebih utama, atau dengan suara keras yang lebih utama, tergantung kepada kebanyakan makmumnya. Dalam hal ini harus ada sesuatu yang diutamakan sehingga kemaslahatan dan menjaga persatuan tetap dapat dijalankan.
Hadis ini disebutkan dalam as-Shahihain. Nabi meninggalkan niatnya ini karena ada sesuatu yang lebih utama darinya. Yaitu seandainya niat ini beliau lakukan, sedangkan kaum Muslim Quraisy baru saja meninggalkan zaman jahiliyah, niscaya perbuatan itu akan membuat mereka menjauh dari Islam. Sehingga menghindari kerusakan yang akan terjadi lebih diutamakan atas kemaslahatan yang akan diperoleh.
Baca juga: Selain Abrahah, Berikut Upaya Penaklukan Mekkah dan Pemindahan Kakbah
Oleh sebab itu, Imam Ahmad dan ulama lainnya lebih senang melakukan sesuatu yang lebih utama, jika perbuatan itu dianggap dapat tetap menjaga keutuhan persatuan umat Islam.
Syaikh al-Islam, Taqiyuddin Ibnu Taimiyah mengatakan satu amalan boleh jadi kita dianjurkan untuk mengerjakannya dalam satu waktu, dan boleh jadi pula kita dianjurkan untuk meninggalkannya, tergantung kepada kemaslahatan yang timbul ketika kita mengerjakan atau meninggalkannya, berdasarkan dalil-dalil syari'ah agama.
Dalam kitabnya Majmu Fatawa Syaikh al-Islam, sebagaimana dikutip Syaikh Yusuf Al-Qardhawi dalam bukunya "Fiqh Prioritas ", Ibnu Taimiyah menjelaskan seorang Muslim kadangkala mesti meninggalkan sesuatu yang dianjurkan manakala sesuatu itu apabila dikerjakan akan menimbulkan kerusakan dan tidak mendatangkan kemaslahatan. Sebagaimana yang pernah dilakukan oleh Nabi SAW.
Baca juga: Hajar Aswad, Batu Indah di Kakbah yang Dicium Nabi Muhammad SAW
Lebih Utama
Syaikh Yusuf Al-Qardhawi memisalkan sholat witir dianggap lebih utama; yaitu dengan melakukan salam pada dua rakaat yang pertama, kemudian baru melakukan sholat satu rakaat pada salam yang kedua; jika dia menjadi imam pada suatu kaum yang memiliki pandangan memisahkan witir.
Misalnya tidak memungkinkan baginya untuk memisahkan witir, dan dia terus menyambungkannya, maka kemaslahatannya sendiri dapat dicapai tetapi orang-orang merasa benci untuk sholat di belakangnya.
Begitu pula halnya dengan orang yang berpandangan bahwa membaca basmalah dengan suara pelan lebih utama, atau dengan suara keras yang lebih utama, tergantung kepada kebanyakan makmumnya. Dalam hal ini harus ada sesuatu yang diutamakan sehingga kemaslahatan dan menjaga persatuan tetap dapat dijalankan.
Lihat Juga :