Penjelasan Dalil Al-Qur'an dan Hadis Tentang Kewajiban Suami Menafkahi Keluarga

Kamis, 30 Juni 2022 - 10:16 WIB
loading...
A A A
Jika suami terlalu pelit memberi nafkah, istri diperbolehkan mengambil harta suami hanya untuk mencukupi kebutuhan keluarganya. Tetapi tidak diperbolehkan mengambil dalam jumlah berlebihan karena menurut cerita di atas, harta diambil secara diam-diam.

Bahkan memberi nafkah kepada keluarga punyai nilai yang tinggi dalam pandangan Rasulullah Shalallahu 'alaihu wa Sallam karena sama nilaindengan setengah taqwa.

Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda :

“Ketika seorang hamba menikah, berarti dia telah menyempurnakan setengah agamanya. Maka bertaqwalah kepada Allah pada setengah sisanya.” (HR. Baihaqi)

Rasulullah juga pernah memberikan nasihat terkait nafkah, dengan sabdanya :

"Engkau memberinya makan sebagaimana engkau makan. Engkau memberinya pakaian sebagaimana engkau berpakaian -atau engkau usahakan-, dan engkau tidak memukul istrimu di wajahnya, dan engkau tidak menjelek-jelekkannya serta tidak memboikotnya (dalam rangka nasehat) selain di rumah.” (HR. Abu Daud).



Wallahu'alam
(wid)
Halaman :
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1140 seconds (0.1#10.140)