Menyebut Asma Allah Waktu Menyembelih Hewan, Bagaimana dengan Sembelihan Ahli Kitab?
Jum'at, 01 Juli 2022 - 17:03 WIB
loading...
A
A
A
Hal ini ditegaskan Allah dalam firmanNya yang merupakan ayat terakhir, yaitu: "Hari ini dihalalkan yang baik-baik buat kamu dan begitu juga makanan orang-orang yang pernah diberi kitab (ahli kitab) adalah halal buat kamu, dan sebaliknya makananmu halal buat mereka." (QS al-Maidah: 5)
Al-Qardhawi menjelaskan maksud ayat di atas secara ringkas bahwa hari ini semua yang baik, halal buat kamu, karena itu tidak ada lagi apa yang disebut bahirah, saibah, washilah dan ham.
"Dan makanan ahli kitab pun halal buat kamu sesuai dengan hukum asal di mana sama sekali Allah tidak mengharamkannya, dan sebaliknya makananmu pun halal buat mereka. Jadi kamu boleh makan binatang yang disembelih dan diburu oleh ahli kitab, dan sebaliknya kamu boleh memberi makan ahli kitab dengan binatang yang kamu sembelih atau yang kamu buru," ujarnya.
Islam bersifat keras terhadap orang musyrik tetapi terhadap ahli kitab sangat lunak dan mempermudah, karena mereka ini lebih dekat kepada orang mukmin, sebab sama-sama mengakui wahyu Allah, mengakui kenabian dan pokok-pokok agama secara global.
Justru itu pula kita dianjurkan untuk menaruh mawaddah terhadap mereka, boleh makan makanan mereka, boleh kawin dengan perempuan-perempuan mereka dan bergaul dengan baik bersama mereka. Sebab kalau mereka itu sudah bergaul dengan kita dan memeluk Islam dengan penuh keyakinan dan kesadaran, mereka pun akan tahu bahwa agama kita itu justru agama mereka juga dalam pengertian yang lebih tinggi, lebih sempurna bentuk-bentuknya dan lebih bersih lembaran-lembarannya dari segala macam bid'ah, kebatilan dan persekutuan.
Menurut Al-Qardhawi, perkataan makanan ahli kitab adalah suatu ungkapan yang bersifat umum, meliputi seluruh macam makanan, sembelihannya, biji-bijiannya dan sebagainya.
"Semua ini halal buat kita, selama barang-barang tersebut tidak termasuk kategori haram, karena zatnya seperti darah, bangkai dan daging babi. Semua ini tidak boleh kita makan dengan ijma' ulama, baik barang-barang tersebut makanan ahli kitab ataupun milik orang muslim," jelasnya.
Baca juga: Bolehkah Perempuan Menyembelih Hewan Kurban?
Al-Qardhawi menjelaskan maksud ayat di atas secara ringkas bahwa hari ini semua yang baik, halal buat kamu, karena itu tidak ada lagi apa yang disebut bahirah, saibah, washilah dan ham.
"Dan makanan ahli kitab pun halal buat kamu sesuai dengan hukum asal di mana sama sekali Allah tidak mengharamkannya, dan sebaliknya makananmu pun halal buat mereka. Jadi kamu boleh makan binatang yang disembelih dan diburu oleh ahli kitab, dan sebaliknya kamu boleh memberi makan ahli kitab dengan binatang yang kamu sembelih atau yang kamu buru," ujarnya.
Islam bersifat keras terhadap orang musyrik tetapi terhadap ahli kitab sangat lunak dan mempermudah, karena mereka ini lebih dekat kepada orang mukmin, sebab sama-sama mengakui wahyu Allah, mengakui kenabian dan pokok-pokok agama secara global.
Justru itu pula kita dianjurkan untuk menaruh mawaddah terhadap mereka, boleh makan makanan mereka, boleh kawin dengan perempuan-perempuan mereka dan bergaul dengan baik bersama mereka. Sebab kalau mereka itu sudah bergaul dengan kita dan memeluk Islam dengan penuh keyakinan dan kesadaran, mereka pun akan tahu bahwa agama kita itu justru agama mereka juga dalam pengertian yang lebih tinggi, lebih sempurna bentuk-bentuknya dan lebih bersih lembaran-lembarannya dari segala macam bid'ah, kebatilan dan persekutuan.
Menurut Al-Qardhawi, perkataan makanan ahli kitab adalah suatu ungkapan yang bersifat umum, meliputi seluruh macam makanan, sembelihannya, biji-bijiannya dan sebagainya.
"Semua ini halal buat kita, selama barang-barang tersebut tidak termasuk kategori haram, karena zatnya seperti darah, bangkai dan daging babi. Semua ini tidak boleh kita makan dengan ijma' ulama, baik barang-barang tersebut makanan ahli kitab ataupun milik orang muslim," jelasnya.
Baca juga: Bolehkah Perempuan Menyembelih Hewan Kurban?
(mhy)
Lihat Juga :