Hukum Mengadakan Syukuran Haji di Kampung Halaman, Begini Pandangan Ulama
Sabtu, 02 Juli 2022 - 10:26 WIB
loading...
A
A
A
“Ketika Rasulullah tiba di Mekah, Beliau disambut oleh anak-anak kecil Suku Bani ‘Abdul Muthalib lalu Beliau menggendong salah satu dari mereka di depan dan yang lainnya dibelakang.'
Dari dalil tersebut, para ulama menyebut bahwa walimatus safar dibolehkan bahkan dianjurkan. Apalagi semangatwalimatus safaradalah silaturahim, mensyukuri nikmat Allah(tasyakur bini'mah), dan berbagi kebahagiaan sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta'ala : "Wa ammaa bini'matirobbika fahadits"(dan terhadap nikmat Rabbmu hendaklah kamu menyebut-nyebutnya).
Imam al Nawawi mengatakan dalam kitab al Majmu’:”disunnahkan ’al naqi’ah’, yaitu memberikan ucapan doa selamat dan menyediakan makanan bagi orang yang baru datang dari perjalanan (termasuk jamaah haji) dan bagi orang yang menyambut kedatangannya.”
Jadi, tasyakuran haji ini tidak hanya sekedar tradisi baik yang dilakukan oleh mayoritas kalangan umat muslim sebelum dan sesudah berangkat haji dan umrah. Tetapi ternyata ada riwayat dan dalil yang jelas tentang kesunahannya.
Namun, sebagian ulama lain memiliki pandangan berbeda. Yakni agar acara walimah safar ini dihindari. Dikarenakan bisa berpotensi menjadi acara yang diisi oleh ritual-ritual yang tidak ada petunjuknya dari Rasulullah.
Misalnya, calon jamaah haji ketika akan berangkat dilepas dengan alunan suara adzan dan ketika apabila datang dari Mekah, mereka tidak boleh masuk ke rumah sebelum dimintai berkah doanya.
Lalu air zamzam yang dibawa dari Mekah dimasukkan ke dalam sumur atau bak mandi sehingga sumur tersebut diyakini keberkahannya.
Ustadz Zaenal Abidin Lc, mengutip Ibnu Taimiyah rahimahullah, dalam Alfatawa atau buku fatwa fatwa Ibnu Taimiyah dijelaskan bahwa agama kaum muslimin itu harus dibangun atas dasar ittiba’ (mengikuti) kepada al-Qur’ân, as-Sunnah, dan ijma’ umat Islam.
Ketiga dasar tersebut bersifat ma’sûm (bebas dari kesalahan), sehingga seluruh perkara yang diperselisihkan umat harus dikembalikan kepada Allâh Azza wa Jalla dan Rasul-Nya, bukan berdasarkan hawa nafsu, perasaan, gagasan tokoh ataupun peninggalan budaya.
Baca juga: Haji dan Panggilan Kemanusiaan
Juga ada pendapat dari Ibnu Thuluun dalam kitabnya “Fash al-Khawatim fi Ma Qila fi al-Wala’im”, dari dua belas macam walimah yang ia cantumkan tak sedikitpun menyinggung tentang adanya walimatus safar ini.
Dari dalil tersebut, para ulama menyebut bahwa walimatus safar dibolehkan bahkan dianjurkan. Apalagi semangatwalimatus safaradalah silaturahim, mensyukuri nikmat Allah(tasyakur bini'mah), dan berbagi kebahagiaan sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta'ala : "Wa ammaa bini'matirobbika fahadits"(dan terhadap nikmat Rabbmu hendaklah kamu menyebut-nyebutnya).
Imam al Nawawi mengatakan dalam kitab al Majmu’:”disunnahkan ’al naqi’ah’, yaitu memberikan ucapan doa selamat dan menyediakan makanan bagi orang yang baru datang dari perjalanan (termasuk jamaah haji) dan bagi orang yang menyambut kedatangannya.”
Jadi, tasyakuran haji ini tidak hanya sekedar tradisi baik yang dilakukan oleh mayoritas kalangan umat muslim sebelum dan sesudah berangkat haji dan umrah. Tetapi ternyata ada riwayat dan dalil yang jelas tentang kesunahannya.
Namun, sebagian ulama lain memiliki pandangan berbeda. Yakni agar acara walimah safar ini dihindari. Dikarenakan bisa berpotensi menjadi acara yang diisi oleh ritual-ritual yang tidak ada petunjuknya dari Rasulullah.
Misalnya, calon jamaah haji ketika akan berangkat dilepas dengan alunan suara adzan dan ketika apabila datang dari Mekah, mereka tidak boleh masuk ke rumah sebelum dimintai berkah doanya.
Lalu air zamzam yang dibawa dari Mekah dimasukkan ke dalam sumur atau bak mandi sehingga sumur tersebut diyakini keberkahannya.
Ustadz Zaenal Abidin Lc, mengutip Ibnu Taimiyah rahimahullah, dalam Alfatawa atau buku fatwa fatwa Ibnu Taimiyah dijelaskan bahwa agama kaum muslimin itu harus dibangun atas dasar ittiba’ (mengikuti) kepada al-Qur’ân, as-Sunnah, dan ijma’ umat Islam.
Ketiga dasar tersebut bersifat ma’sûm (bebas dari kesalahan), sehingga seluruh perkara yang diperselisihkan umat harus dikembalikan kepada Allâh Azza wa Jalla dan Rasul-Nya, bukan berdasarkan hawa nafsu, perasaan, gagasan tokoh ataupun peninggalan budaya.
Baca juga: Haji dan Panggilan Kemanusiaan
Juga ada pendapat dari Ibnu Thuluun dalam kitabnya “Fash al-Khawatim fi Ma Qila fi al-Wala’im”, dari dua belas macam walimah yang ia cantumkan tak sedikitpun menyinggung tentang adanya walimatus safar ini.
Lihat Juga :