Hukum Mengadakan Syukuran Haji di Kampung Halaman, Begini Pandangan Ulama
Sabtu, 02 Juli 2022 - 10:26 WIB
loading...
Hukum mengadakan syukuran haji ada perbedaan pendapat di kalangan utama, namun tasyakuran ibadah haji atau yang dikenal dengan walimatus safar ini, memang cukup populer di kalangan masyarakat Indonesia. Foto ilustrasi/ist
A
A
A
Hukum mengadakan syukuran haji di kampung halaman masih menjadi perdebatan di kalangan ulama. Syukuran atau tasyakuran ibadah haji atau yang dikenal dengan walimatus safar ini, memang cukup populer di kalangan masyarakat Indonesia. Bagaimanakah ulama memotret walimatus safar haji dalam kerangka kajian fiqih/hukum syariat ini?
Memang terjadi sedikit perbedaan pandangan para ulama soal walimatus safar haji ini. Ada yang berpendapat, tasyakuran haji ini dibolehkan. Tapi ada yang beranggapan acara ini tidak perlu diadakan. Namun, mayoritas umat Islam di Indonesia menilai walimatus safar ini banyak unsur kebaikannya. Karena di dalamnya ada unsur silaturahim, pemberian makanan dan doa untuk saling menumbuhkan rasa cinta sesama umat muslim.
Baca juga: Syarat Wajib Haji yang Perlu Diketahui
Secara garis besar, bisa diartikan bahwa walimah berarti “pesta/tasyakuran” dan safar artinya “perjalanan”. Jadi walimatus safar merupakan pesta/ tasyakuran yang diadakan untuk melepas calon jamaah haji pergi ke tanah suci atau menyambut kedatangannya. Jadi semacam acara pelepasan dan penyembuhan jamaah haji.
Imam An Nawawi di dalam kitabAl Majmu’ Syarh Al Muhadzab. Beliau berkata bahwa an-naqi’ah itu disunnahkan. Yaitu makanan yang disedekahkan karena sekembalinya dari perjalanan. Dan hal ini dimutlakkan baik bagi musafirnya (Calon Haji) atau bagi orang lain (keluarganya).
Intinya, an-naqi’ah itu adalah makanan yang disiapkan untuk makan bersama undangan karena menyambut orang yang datang.
Pendapat Imam Nawawi tersebut berdasarkan hadis riwayat sahabat Jabir Radhiallahu'anhu :
“Bahwasannya Rasulullah Shallallahu 'alaihi Wa Sallam ketika sampai di Madinah dari perjalanannya, beliau menyembelih kambing atau sapi.” (HR. Al Bukhari)
Selain itu, Imam Al Bukhari di dalam kitabShahih-nya secara gamblang memberikan judul bab “Babu Istiqbalul Haji Al Qadimin was Salasah Alad Dawab” atau bab penyambutan orang haji yang baru datang dan tiga orang (diantaranya) naik kendaraan.
Di dalam bab tersebut imam Al Bukhari meriwayatkan hadis dari Ibnu Abbas yang mengatakan:
Memang terjadi sedikit perbedaan pandangan para ulama soal walimatus safar haji ini. Ada yang berpendapat, tasyakuran haji ini dibolehkan. Tapi ada yang beranggapan acara ini tidak perlu diadakan. Namun, mayoritas umat Islam di Indonesia menilai walimatus safar ini banyak unsur kebaikannya. Karena di dalamnya ada unsur silaturahim, pemberian makanan dan doa untuk saling menumbuhkan rasa cinta sesama umat muslim.
Baca juga: Syarat Wajib Haji yang Perlu Diketahui
Secara garis besar, bisa diartikan bahwa walimah berarti “pesta/tasyakuran” dan safar artinya “perjalanan”. Jadi walimatus safar merupakan pesta/ tasyakuran yang diadakan untuk melepas calon jamaah haji pergi ke tanah suci atau menyambut kedatangannya. Jadi semacam acara pelepasan dan penyembuhan jamaah haji.
Imam An Nawawi di dalam kitabAl Majmu’ Syarh Al Muhadzab. Beliau berkata bahwa an-naqi’ah itu disunnahkan. Yaitu makanan yang disedekahkan karena sekembalinya dari perjalanan. Dan hal ini dimutlakkan baik bagi musafirnya (Calon Haji) atau bagi orang lain (keluarganya).
Intinya, an-naqi’ah itu adalah makanan yang disiapkan untuk makan bersama undangan karena menyambut orang yang datang.
Pendapat Imam Nawawi tersebut berdasarkan hadis riwayat sahabat Jabir Radhiallahu'anhu :
“Bahwasannya Rasulullah Shallallahu 'alaihi Wa Sallam ketika sampai di Madinah dari perjalanannya, beliau menyembelih kambing atau sapi.” (HR. Al Bukhari)
Selain itu, Imam Al Bukhari di dalam kitabShahih-nya secara gamblang memberikan judul bab “Babu Istiqbalul Haji Al Qadimin was Salasah Alad Dawab” atau bab penyambutan orang haji yang baru datang dan tiga orang (diantaranya) naik kendaraan.
Di dalam bab tersebut imam Al Bukhari meriwayatkan hadis dari Ibnu Abbas yang mengatakan:
Lihat Juga :