Bagaimana Hukum Berbusana Syar'i tapi Mengikuti Tren Fesyen?

Jum'at, 05 Agustus 2022 - 08:01 WIB
loading...
Bagaimana Hukum Berbusana...
berjilbab atau berbusana syari yang digunakan kaum muslimah hendaknya tidak memamerkan kecantikannya (tabarruj). Foto ilustrasi/ist
A A A
Saat ini banyak dari perempuan yang mulai mengenakan jilbab yang penuh dengan pernak pernik, bunga-bunga, dan rumbai-rumbai yang terus melambai-lambai seolah-olah akan memanggil lawan jenis agar memandanginya. Atau bercadar, namun dengan fesyen kekinian yang cantik dan sangat menarik. Bagaimana hukumnya ber- busana syar'i , namun dengan model seperti itu?

Dalam Islam, ketika Allah Subhanahu Wa Ta'ala menurunkan sebuah hukum syara (syariat), Allah pasti menyertakan maslahat dan hikmah di dalamnya. Tidaklah Allah menurunkan hukum untuk memudaratkan atau menyusahkan manusia. Bila ada yang merasa susah dengan hukum yang diturunkan Allah, maka berarti ia perlu mengevaluasi kadar keimanannya. Termasuk syariat yang diturunkan Allah adalah tentang menutup aurat .

Baca juga: Jenis dan Tipe Busana Syar'i Muslimah, Manakah yang Harus Dipilih?

Allah berfirman dalam Al Qur'an Al Ahzab ayat 59 :

يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّبِىُّ قُل لِّأَزْوَٰجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَآءِ ٱلْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلَٰبِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰٓ أَن يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ ٱللَّهُ غَفُورًا رَّحِيمًا


"Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS Al Ahzab : 59)

Imam Taqyuddin An Nabhani dalam kitab Nizhamu al-Ijtima’I fii Al Islam menjelaskan, frasa
يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ
artinya adalah hendaknya mereka mengulurkan jilbab ke tubuh mereka. Kata min dalam ayat ini bukan li at-tab’idh, yang menunjukkan sebagian, melainkan li al bayaan, yaitu menunjukkan penjelasan, bahwa yang diulurkan adalah jilbabnya, bukan sebagian jilbabnya. Dengan demikian, artinya adalah yurkhina alayhinna jalaabiibihinna, yaitu mengulurkan jilbab sampai ke bawah menutup tubuh.

Kata jalaabiibihinna dalam ayat tersebut adalah bentuk jamak dari jilbaabun. “Jilbaabun”, dalam kamus Al-Muhith adalah milhaafah wa mulaa’ah, yaitu baju yang serupa dengan mantel sedangkan dalam tafsir Ibnu Abbas, “jilbaabun” adalah kain penutup atau baju luar seperti mantel (Tafsir Ibnu Abbas). Jilbab juga berarti “baju panjang yang meliputi seluruh tubuh perempuan” (Tafsir Jalalain).

Sedangkan dalam Shofwatut Tafaasir, Imam ash-Shobuni, Jilbab diartikan sebagai baju yang luas yang menutupi tempat perhiasan wanita (auratnya).

Dalam kitab Al Mu’jam Al Wasith karya Dr. Ibrahim Anis (Kairo: Darul Maarif), jilbab diartikan sebagai “Ats tsaubul musytamil ‘alal jasadi kullihi” (pakaian yang menutupi seluruh tubuh), atau “Ma yulbasu fauqa ats tsiyab kal milhafah” (pakaian luar yang dikenakan di atas pakaian rumah, seperti milhafah (baju terusan), atau “Al Mula`ah tasytamilu biha al mar’ah” (pakaian luar yang digunakan untuk menutupi tubuh wanita).

Baca juga: Mengapa Kaum Wanita Dianjurkan Memperbanyak Sedekah dan Istighfar? Begini Penjelasannya

Berdasarkan pendefinisian ini, jelaslah bahwa makna jilbab adalah pakaian luar yang luas yang wajib digunakan oleh muslimah di luar pakaian rumahnya (mihnah), yang berbentuk seperti mantel (milhaafah atau mulaa’ah). Pengertian ini diperkuat oleh hadis yang datang dari Ummu ‘Athiyah radhiyallahu anha, ia berkata:

“Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan kami untuk keluar pada Idul Fitri maupun Idul Adha, baik para gadis, wanita yang sedang haid, dan yang lainnya. Adapun wanita yang sedang haid, maka diperintahkan untuk meninggalkan salat dan menyaksikan dakwah dan syiar kaum muslimin. Lalu aku bertanya: “Ya Rasulullah, bagaimana jika di antara kami ada yang tidak memiliki jilbab?” Rasulullah kemudian menjawab: “Hendaklah saudaranya meminjamkan jilbabnya” (HR. Muslim).

Ini berarti Rasulullah tidak memberikan keringanan bagi perempuan yang tidak mempunyai jilbab untuk keluar rumah tanpa jilbab. Beliau memerintahkan agar saudara muslimahnya meminjamkan jilbab.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Ayat-ayat Al Quran Tentang...
Ayat-ayat Al Quran Tentang Aturan Busana Muslimah, Cek di Sini!
Bentuk Tabarruj dalam...
Bentuk Tabarruj dalam Berbusana, Kaum Muslimah Wajib Tahu
Panduan Fashion Muslimah...
Panduan Fashion Muslimah Berdasarkan Al Quran dan Hadis
3 Adab Berdandan Beserta...
3 Adab Berdandan Beserta dalil-dalilnya yang Penting Diketahui Kaum Wanita
Model dan Warna-warni...
Model dan Warna-warni Busana Muslimah, Benarkah Bentuk Tabarruj Masa Kini?
Bentuk Tabarruj dalam...
Bentuk Tabarruj dalam Berbusana yang Harus Dihindari Kaum Muslimah
Rekomendasi
USGS Beberkan Efek Mengerikan...
USGS Beberkan Efek Mengerikan Pasca Gunung Berapi Terbesar di Dunia Meletus
Danau Hantu Pagi Hari...
Danau Hantu Pagi Hari Airnya Luber, Beberapa Jam Kemudian Mengering
5 Fenomena Alam Teraneh...
5 Fenomena Alam Teraneh di Dunia, Ada yang Terjadi di Indonesia
Artikel Terkini
Perlukah Melakukan Resolusi...
Perlukah Melakukan Resolusi Hidup di Tahun Baru Islam?
Doa Akhir dan Awal Tahun...
Doa Akhir dan Awal Tahun Baru Islam yang Penting Diketahui!
Bolehkah Puasa pada...
Bolehkah Puasa pada 1 Muharram? Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya
Khotbah Jumat : 5 Pelajaran...
Khotbah Jumat : 5 Pelajaran dalam Pergantian Tahun Baru Hijriyah
Mengapa Muharram Menjadi...
Mengapa Muharram Menjadi Bulan Pertama Tahun Hijriah? Ini Sejarah dan Keistimewaannya
Jangan Salah Kaprah!...
Jangan Salah Kaprah! Begini Cara Menyambut Tahun Baru Islam Menurut Syariat
Infografis
Berjasa dalam Penemuan...
Berjasa dalam Penemuan Obat Kanker, 3 Ilmuwan Meraih Nobel Kimia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved