Piagam Madinah: Dokumen Perjanjian Damai dengan Yahudi setelah Pembunuhan Ka'ab bin al-Asyraf
Jum'at, 05 Agustus 2022 - 16:58 WIB
loading...
Madinah tahun 1907. Tampak tembok kota tua dan pemandangan Masjid Nabawi dari kejauhan. Foto/Ilustrasi: Koleksi Kartu Pos Grenville Collins
A
A
A
Dr Muhammad bin Fariz al-Jamil, dalam bukunya berjudul "Nabi Muhammad dan Yahudi Madinah" menyebut dalam sebuah riwayat, Muhammad bin Ka'ab atau Ibnu Ka'ab al-Quradhi menuturkan, setibanya Rasulullah di Madinah, seluruh Yahudi membuat perjanjian damai dengan beliau. Mereka menuliskan sebuah dokumen kesepakatan.
Beliau menyamakan setiap kelompok beserta sekutu masing-masing untuk kemudian menyepakati jaminan keamanan antara pihaknya dan pihak mereka dengan beberapa persyaratan. Salah satu syarat yang diajukan adalah mereka tidak boleh membantu musuh dalam upaya menyerang beliau.
Al-Quradhi tidak memerinci waktu terjadinya kesepakatan tersebut, apakah segera setelah Rasulullah tiba di Madinah atau setelah Perang Badar . "Adapun menurut hemat saya, berdasarkan rangkaian berbagai peristiwa, kesepakatan umum dengan orang-orang Yahudi terjadi setelah peristiwa di Badar, barangkali tak lama setelah penulisan dokumen antara kaum Muhajirin dan Anshar," ujar Muhammad bin Fariz al-Jamil dalam buku yang berjudul asli "An-Nabi wa Yahid al-Madinah, Dirasah Tabliliyah li Alagah ar-Rasul bi Yahud al-Madinah wa Mawaqif al-Mustasyriqin Minha" dan diterjemahkan Indi Aunullah.
Baca juga: Piagam Madinah: Bukan Sekadar Perjanjian dengan Kaum Yahudi
Menurutnya, yang patut diperhatikan dalam riwayat Ibnu Ka'ab itu adalah kalimat, “Beliau menyamakan setiap kelompok beserta sekutu masing-masing”.
Tampaknya, kata Muhammad bin Fariz al-Jamil, rahasia keberhasilan sang Nabi dalam membuat kesepakatan dengan orang-orang Yahudi terletak pada cakupannya.
Pada periode pasca- Badar ini, beliau tidak membuat kesepakatan individual seperti yang terjadi pada periode pra-Badar. Beliau membuat kesepakatan dengan kelompok-kelompok Yahudi melalui sekutu Arab mereka, kabilah Aus dan Khazraj. Tentu, hal ini lebih bisa menjamin penghormatan terhadap kesepakatan.
Dengan kata lain, ujar Muhammad bin Fariz al-Jamil lagi, kabilah Aus dan Khazraj menjadi penjamin bagi sesama kaumnya. Seperti sudah diketahui, Bani Quraizhah dan Bani Nadhir adalah sekutu Aus, sedangkan Bani Qainuqa adalah sekutu Khazraj.”
"Maka tidak mustahil jika dua kabilah besar ini, sebagai sekutu orang-orang Yahudi Madinah, memainkan peran aktif dalam mempengaruhi mereka untuk bergabung dalam perjanjian yang disepakati bersama kaum muslimin: Piagam Madinah," ujarnya.
Muhammad bin Fariz al-Jamil mengatakan jika kita menerima hipotesis bahwa kesepakatan umum dengan orang-orang Yahudi itu dibuat setelah Perang Badar, bukan sebelumnya, tetap saja tidaklah mudah menentukan bulan dan tanggal pastinya.
Beliau menyamakan setiap kelompok beserta sekutu masing-masing untuk kemudian menyepakati jaminan keamanan antara pihaknya dan pihak mereka dengan beberapa persyaratan. Salah satu syarat yang diajukan adalah mereka tidak boleh membantu musuh dalam upaya menyerang beliau.
Al-Quradhi tidak memerinci waktu terjadinya kesepakatan tersebut, apakah segera setelah Rasulullah tiba di Madinah atau setelah Perang Badar . "Adapun menurut hemat saya, berdasarkan rangkaian berbagai peristiwa, kesepakatan umum dengan orang-orang Yahudi terjadi setelah peristiwa di Badar, barangkali tak lama setelah penulisan dokumen antara kaum Muhajirin dan Anshar," ujar Muhammad bin Fariz al-Jamil dalam buku yang berjudul asli "An-Nabi wa Yahid al-Madinah, Dirasah Tabliliyah li Alagah ar-Rasul bi Yahud al-Madinah wa Mawaqif al-Mustasyriqin Minha" dan diterjemahkan Indi Aunullah.
Baca juga: Piagam Madinah: Bukan Sekadar Perjanjian dengan Kaum Yahudi
Menurutnya, yang patut diperhatikan dalam riwayat Ibnu Ka'ab itu adalah kalimat, “Beliau menyamakan setiap kelompok beserta sekutu masing-masing”.
Tampaknya, kata Muhammad bin Fariz al-Jamil, rahasia keberhasilan sang Nabi dalam membuat kesepakatan dengan orang-orang Yahudi terletak pada cakupannya.
Pada periode pasca- Badar ini, beliau tidak membuat kesepakatan individual seperti yang terjadi pada periode pra-Badar. Beliau membuat kesepakatan dengan kelompok-kelompok Yahudi melalui sekutu Arab mereka, kabilah Aus dan Khazraj. Tentu, hal ini lebih bisa menjamin penghormatan terhadap kesepakatan.
Dengan kata lain, ujar Muhammad bin Fariz al-Jamil lagi, kabilah Aus dan Khazraj menjadi penjamin bagi sesama kaumnya. Seperti sudah diketahui, Bani Quraizhah dan Bani Nadhir adalah sekutu Aus, sedangkan Bani Qainuqa adalah sekutu Khazraj.”
"Maka tidak mustahil jika dua kabilah besar ini, sebagai sekutu orang-orang Yahudi Madinah, memainkan peran aktif dalam mempengaruhi mereka untuk bergabung dalam perjanjian yang disepakati bersama kaum muslimin: Piagam Madinah," ujarnya.
Muhammad bin Fariz al-Jamil mengatakan jika kita menerima hipotesis bahwa kesepakatan umum dengan orang-orang Yahudi itu dibuat setelah Perang Badar, bukan sebelumnya, tetap saja tidaklah mudah menentukan bulan dan tanggal pastinya.
Lihat Juga :