Ketika Kaum Muslimah Sholat Berjamaah Sendiri, Inilah Syarat-syarat yang Harus Dipenuhi
Rabu, 24 Agustus 2022 - 09:31 WIB
loading...
A
A
A
Ini berdasarkan hadis Abu Mas'ud Al Anshari ra yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda :
"Imam suatu kaum adalah orang yang paling pandai membaca Al-Qur'an di antara mereka. Jika mereka seimbang dalam kemampuan memaca Al-Qur'an maka dipilih yang lebih mengerti sunnah. JIka mereka seimbang dalam pengetahuan tentang sunnah, maka dipilih yang lebih dulu hijrah...Janganlah seseorang menjadi imam di wilayah kekuasaan orang lain dan jangan pula duduk di rumahnya di tempat kehormatannya, kecuali bila diizinkan", (HR Muslim, Tirmidzi, Abu Dawud, Nasa'i dan Ibnu Majah).
Kemudian bagaimana posisi imam wanita dalam sholat berjamaah? Imam wanita berdiri di tengah barisan (pertama) jamaah wanita dan bukan di depan mereka, seperti yang dilakukan Aisyah radhiyallahu'anha dan Ummu Salamah radhiyallahu'anha dalam riwayat di atas.
Inilah pendapat mayoritas ulama salaf. Dan, jika sekelompok wanita melakukan salat berjamaah secara terpisah dan jauh dari kaum laki-laki, maka shaf yang paling utama adalah shaf pertama lalu disusul dengan shaf berikutnya. Ini berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam: "Sesungguhnya Allah dan para malaikat-Nya melimpahkan rahmat dan mendoakan orang-orang yang berada di shaf-shaf terdepan" (HR abu Dawud dan Nasa'i)
Baca juga: Adab Imam dan Makmum dalam Sholat Berjamaah
Tetapi jika mereka sholat di belakang jamaah laki-laki, maka shaf paling utama bagi mereka adalah shaf paling belakang dan shaf paling buruk bagi mereka adalah shaf paling depan.
Apakah imam wanita mengerjakan sholat dengan suara yang jelas? Imam wanita boleh mengeraskan suara dalam sholat-sholat yang dikerjakan dengan suara yang jelas, tapi jika ada laki-laki di sekitarnya maka dia tidak boleh mengeraskan suara, kecuali jika laki-laki tersebut masih mahramnya.
Sholat Jamaah Bersama Pria
Jika wanita muslimah melakukan sholat berjamaah di belakang jamaah laki-laki. Kaum wanita dibenarkan sholat berjamaah di belakang kaum pria. Ini didasarkan hadis Anas radhiyallahu'anha yang menyatakan bahwa:
"Aku bersana seorang anak yatim piatu, bermakmum kepada Rasululah di rumah kami. Sedangkan ibuku, Ummu Sulaim, ikut salat di belakang kami". (HR Bukhari, Muslim, Abu Dawud dan Nasa'i)
"Imam suatu kaum adalah orang yang paling pandai membaca Al-Qur'an di antara mereka. Jika mereka seimbang dalam kemampuan memaca Al-Qur'an maka dipilih yang lebih mengerti sunnah. JIka mereka seimbang dalam pengetahuan tentang sunnah, maka dipilih yang lebih dulu hijrah...Janganlah seseorang menjadi imam di wilayah kekuasaan orang lain dan jangan pula duduk di rumahnya di tempat kehormatannya, kecuali bila diizinkan", (HR Muslim, Tirmidzi, Abu Dawud, Nasa'i dan Ibnu Majah).
Kemudian bagaimana posisi imam wanita dalam sholat berjamaah? Imam wanita berdiri di tengah barisan (pertama) jamaah wanita dan bukan di depan mereka, seperti yang dilakukan Aisyah radhiyallahu'anha dan Ummu Salamah radhiyallahu'anha dalam riwayat di atas.
Inilah pendapat mayoritas ulama salaf. Dan, jika sekelompok wanita melakukan salat berjamaah secara terpisah dan jauh dari kaum laki-laki, maka shaf yang paling utama adalah shaf pertama lalu disusul dengan shaf berikutnya. Ini berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam: "Sesungguhnya Allah dan para malaikat-Nya melimpahkan rahmat dan mendoakan orang-orang yang berada di shaf-shaf terdepan" (HR abu Dawud dan Nasa'i)
Baca juga: Adab Imam dan Makmum dalam Sholat Berjamaah
Tetapi jika mereka sholat di belakang jamaah laki-laki, maka shaf paling utama bagi mereka adalah shaf paling belakang dan shaf paling buruk bagi mereka adalah shaf paling depan.
Apakah imam wanita mengerjakan sholat dengan suara yang jelas? Imam wanita boleh mengeraskan suara dalam sholat-sholat yang dikerjakan dengan suara yang jelas, tapi jika ada laki-laki di sekitarnya maka dia tidak boleh mengeraskan suara, kecuali jika laki-laki tersebut masih mahramnya.
Sholat Jamaah Bersama Pria
Jika wanita muslimah melakukan sholat berjamaah di belakang jamaah laki-laki. Kaum wanita dibenarkan sholat berjamaah di belakang kaum pria. Ini didasarkan hadis Anas radhiyallahu'anha yang menyatakan bahwa:
"Aku bersana seorang anak yatim piatu, bermakmum kepada Rasululah di rumah kami. Sedangkan ibuku, Ummu Sulaim, ikut salat di belakang kami". (HR Bukhari, Muslim, Abu Dawud dan Nasa'i)
Lihat Juga :