Rasulullah SAW Mengikuti 27 Peperangan di Masa Islam
Rabu, 31 Agustus 2022 - 05:15 WIB
loading...
A
A
A
Kemudian, turunlah izin dari Allah Ta’ala. Nabi SAW dan kaum Muslimin lantas hijrah dari Mekkah ke Madinah al-Munawwarah—dahulu bernama Yastrib. Di kota ini, Rasulullah SAW mengonsolidasi kekuatan umat Islam sembari tetap menghormati keanekaragaman masyarakat setempat.
Baca juga: Amru bin Jumuh: Si Pincang yang Syahid di Perang Uhud
Cara ini berhasil dengan gemilang. Bahkan, orang-orang Madinah tidak lagi menonjolkan rasa bangga yang berlebihan terhadap kabilah masing-masing (sukuisme), seperti ketika Nabi SAW belum hadir di tengah mereka. Kini, mereka lebih senang meleburkan diri dalam identitas sebagai kaum Muslimin, pengikut al-Musthafa SAW.
“Telah diizinkan berperang bagi orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnya mereka telah dianiaya, dan sesungguhnya Allah benar-benar Mahakuasa menolong mereka. (Yaitu) orang-orang yang telah diusir dari kampung halaman mereka tanpa alasan yang benar, tak lain karena perkataan mereka, 'Tuhan kami hanyalah Allah’” (QS al-Hajj: 39-40).
Firman Allah SWT itu secara jelas memberikan izin bagi umat Islam untuk melawan kaum yang telah mengganggu ketenteraman hidup mereka serta menghalangi dari jalan Allah.
Kaum Muslimin tidak dibenarkan untuk melakukan penyerangan terlebih dahulu atau, dengan kata lain, mengganggu situasi yang telah damai
Ayat yang sama juga menandakan prinsip yang penting. Dalam menjalankan perang, kaum Muslimin haruslah dalam posisi diserang terlebih dahulu. Mereka tidak dibenarkan untuk melakukan penyerangan terlebih dahulu atau, dengan kata lain, mengganggu situasi yang telah damai.
Dalam peperangan pun, ada norma-norma yang harus ditegakkan. Ada etika perang ini yang harus dijaga oleh umat Islam. Allah berfirman, yang artinya, "Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) jangan kamu melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas." (QS al-Baqarah: 190).
Baca juga: Dzikir 70 Sahabat Nabi Saat Perang Uhud: Hasbunallah Wa Ni’mal Wakil
Nabi SAW telah memberikan arahan yang jelas. Dalam masa perang, umat Islam tidak dibenarkan membunuh orang tanpa hak. Dilarang membunuh anak-anak, perempuan, orang lanjut usia, dan orang yang sedang sakit.
Baca juga: Amru bin Jumuh: Si Pincang yang Syahid di Perang Uhud
Cara ini berhasil dengan gemilang. Bahkan, orang-orang Madinah tidak lagi menonjolkan rasa bangga yang berlebihan terhadap kabilah masing-masing (sukuisme), seperti ketika Nabi SAW belum hadir di tengah mereka. Kini, mereka lebih senang meleburkan diri dalam identitas sebagai kaum Muslimin, pengikut al-Musthafa SAW.
“Telah diizinkan berperang bagi orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnya mereka telah dianiaya, dan sesungguhnya Allah benar-benar Mahakuasa menolong mereka. (Yaitu) orang-orang yang telah diusir dari kampung halaman mereka tanpa alasan yang benar, tak lain karena perkataan mereka, 'Tuhan kami hanyalah Allah’” (QS al-Hajj: 39-40).
Firman Allah SWT itu secara jelas memberikan izin bagi umat Islam untuk melawan kaum yang telah mengganggu ketenteraman hidup mereka serta menghalangi dari jalan Allah.
Kaum Muslimin tidak dibenarkan untuk melakukan penyerangan terlebih dahulu atau, dengan kata lain, mengganggu situasi yang telah damai
Ayat yang sama juga menandakan prinsip yang penting. Dalam menjalankan perang, kaum Muslimin haruslah dalam posisi diserang terlebih dahulu. Mereka tidak dibenarkan untuk melakukan penyerangan terlebih dahulu atau, dengan kata lain, mengganggu situasi yang telah damai.
Dalam peperangan pun, ada norma-norma yang harus ditegakkan. Ada etika perang ini yang harus dijaga oleh umat Islam. Allah berfirman, yang artinya, "Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) jangan kamu melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas." (QS al-Baqarah: 190).
Baca juga: Dzikir 70 Sahabat Nabi Saat Perang Uhud: Hasbunallah Wa Ni’mal Wakil
Nabi SAW telah memberikan arahan yang jelas. Dalam masa perang, umat Islam tidak dibenarkan membunuh orang tanpa hak. Dilarang membunuh anak-anak, perempuan, orang lanjut usia, dan orang yang sedang sakit.
Lihat Juga :