Peringatan Rasulullah SAW untuk Pemimpin dan Aparat Penegak Hukum
loading...
A
A
A
Islam adalah agama yang sangat menekankan keadilan (Al-'Adl) agar tercipta kemaslahatan umat. Begitu pentingnya tatanan hukum hingga Rasulullah SAW menjadikan Syariat sebagai perkara yang wajib ditaati umatnya.
Dalam bingkai kenegaraan, hukum merupakan panglima tertinggi yang harus dihormati. Para pemimpin dan penegak hukum seperti polisi, jaksa, hakim dan advokat wajib menjunjung tinggi berlaku adil.
Lalu, bagaimana jika pemimpin dan aparat penegak hukum tidak berlaku adil alias zalim? Menurut Ustaz Farid Nu'man Hasan, tugas pemimpin dan penegak hukum adalah menjalankan tugas sebaik-baiknya, menegakkan keadilan, membela yang terzalimi. Selain itu, tidak mendukung kezaliman dan ikut menegakkan amar ma'ruf nahi munkar.
Jika berhasil menjalankan tugasnya, maka mereka berhak mendapatkan pahala yang besar. Bahkan bagi pemimpin yang adil akan mendapat ganjaran naungan Allah pada Hari Kiamat.
Adapun yang dimaksud pemimpin (pejabat) yang adil dijelaskan oleh Imam Ibnu Hajar:
وأحسن ما فسر به العادل أنه الذي يتبع أمر الله بوضع كل شيء في موضعه من غير إفراط ولا تفريط
Artinya: "Tafsir terbaik tentang pemimpin yang adil adalah orang yang mengikuti perintah Allah dengan meletakkan segala sesuatu pada tempatnya tanpa berlebihan dan menguranginya." (Fathul Bari, 2/145, 1379 H. Darul Ma’rifah Beirut)
Jika pemimpin tidak adil atau zalim, maka hukumannya sangat keras.Rasulullah SAW bersabda:
إن في جهنم واد ، في ذلك الوادي بئر يقال له هبهب ، حق على الله تعالى أن يسكنها كل جبار
Artinya: "Sesungguhnya di neraka Jahannam ada sebuah lembah. Di lembah tersebut terdapat sumur yang dinamakan Hab, yang Allah Ta'ala tetapkan sebagai tempat tinggal bagi setiap diktator." (HR Ath Thabarani, Al-Mu’jam Al Ausath No 3548, Al Hakim, Al Mustadrak 'Alash Shaihihain, No 8765, katanya: Shahih. Ibnu Abi Syaibah, Al Mushannaf No. 34159, Imam Al Haitsami mengatakan sanadnya hasan. Lihat Majma’uz Zawaid, 5/197)
Untuk polisi, secara khusus Nabi shollallohu 'alaihi wasallam bersabda:
"سَيَكُونُ فِي آخِرِ الزَّمَانِ شَرَطَةٌ، يَغْدُونَ فِي غَضِبِ اللَّهِ، وَيَرُوحُونَ فِي سَخَطِ اللَّهِ، فَإِيَّاكَ أَنْ تَكُونَ مِنْ بِطَانَتِهِمْ"
Artinya: "Akan datang di akhir zaman adanya polisi yang di pagi hari di bawah kemurkaan Allah, dan sore harinya di bawah kebencian Allah. Hati-hatilah kamu menjadi bagian dari mereka." (HR Ath Thabarani dalam Al Kabir No. 7616. Imam Al-Munawi mengatakan: shahih. Lihat At-Taisir bi Syarh Al Jaami' Ash Shaghiir, 2/192)
Imam Al-Munawi mengatakan Syurthah yang dimaksud di atas adalah Polisi yaitu A'wanus Sulthan (pelindung penguasa). Beliau juga menjelaskan -mengutip dari An-Nihayah- bahwa polisi dinamakan Syurthah, karena mereka memiliki tanda untuk mengenalinya, dan juga keberadaannya sebagai asyraatus saa’ah (tanda-tanda datangnya Kiamat). (Faidhul Qadir, 4/169)
Untuk para Hakim, berikut peringatan Rasulullah SAW :
عَنْ ابْنِ بُرَيْدَةَ عَنْ أَبِيهِ
عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْقُضَاةُ ثَلَاثَةٌ وَاحِدٌ فِي الْجَنَّةِ وَاثْنَانِ فِي النَّارِ فَأَمَّا الَّذِي فِي الْجَنَّةِ فَرَجُلٌ عَرَفَ الْحَقَّ فَقَضَى بِهِ وَرَجُلٌ عَرَفَ الْحَقَّ فَجَارَ فِي الْحُكْمِ فَهُوَ فِي النَّارِ وَرَجُلٌ قَضَى لِلنَّاسِ عَلَى جَهْلٍ فَهُوَ فِي النَّارِ
Dari Ibnu Buraidah dari Ayahnya dari Nabi shollallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Hakim itu ada tiga; satu orang di surga dan dua orang berada di neraka.
1. Yang berada di surga adalah seorang laki-laki yang mengetahui kebenaran lalu menghukumi dengannya.
2. Seorang laki-laki yang mengetahui kebenaran lalu berlaku zalim dalam berhukum maka ia berada di neraka.
3. Dan orang yang memberikan keputusan untuk manusia di atas kebodohan maka ia berada di neraka. (HR Abu Daud 3573, At-Tirmidzi 1322, Al-Hakim dalam Al Mustadrak 8012, katanya: Shahih)
Demikian penjelasan Ustaz Farid Nu'man terkait sanksi bagi pemimpin dan penegak hukum yang tidak adil. Semoga Allah menjauhkan kita dari perbuatan zalim.
Allah berfirman dalam Al-Qur'an : "Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu para penegak keadilan karena Allah, (ketika) menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena (adil) itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Mahateliti terhadap apa yang kamu kerjakan." (QS Al-Maidah: 8)
Wallahu A'lam
Dalam bingkai kenegaraan, hukum merupakan panglima tertinggi yang harus dihormati. Para pemimpin dan penegak hukum seperti polisi, jaksa, hakim dan advokat wajib menjunjung tinggi berlaku adil.
Lalu, bagaimana jika pemimpin dan aparat penegak hukum tidak berlaku adil alias zalim? Menurut Ustaz Farid Nu'man Hasan, tugas pemimpin dan penegak hukum adalah menjalankan tugas sebaik-baiknya, menegakkan keadilan, membela yang terzalimi. Selain itu, tidak mendukung kezaliman dan ikut menegakkan amar ma'ruf nahi munkar.
Jika berhasil menjalankan tugasnya, maka mereka berhak mendapatkan pahala yang besar. Bahkan bagi pemimpin yang adil akan mendapat ganjaran naungan Allah pada Hari Kiamat.
Adapun yang dimaksud pemimpin (pejabat) yang adil dijelaskan oleh Imam Ibnu Hajar:
وأحسن ما فسر به العادل أنه الذي يتبع أمر الله بوضع كل شيء في موضعه من غير إفراط ولا تفريط
Artinya: "Tafsir terbaik tentang pemimpin yang adil adalah orang yang mengikuti perintah Allah dengan meletakkan segala sesuatu pada tempatnya tanpa berlebihan dan menguranginya." (Fathul Bari, 2/145, 1379 H. Darul Ma’rifah Beirut)
Jika pemimpin tidak adil atau zalim, maka hukumannya sangat keras.Rasulullah SAW bersabda:
إن في جهنم واد ، في ذلك الوادي بئر يقال له هبهب ، حق على الله تعالى أن يسكنها كل جبار
Artinya: "Sesungguhnya di neraka Jahannam ada sebuah lembah. Di lembah tersebut terdapat sumur yang dinamakan Hab, yang Allah Ta'ala tetapkan sebagai tempat tinggal bagi setiap diktator." (HR Ath Thabarani, Al-Mu’jam Al Ausath No 3548, Al Hakim, Al Mustadrak 'Alash Shaihihain, No 8765, katanya: Shahih. Ibnu Abi Syaibah, Al Mushannaf No. 34159, Imam Al Haitsami mengatakan sanadnya hasan. Lihat Majma’uz Zawaid, 5/197)
Untuk polisi, secara khusus Nabi shollallohu 'alaihi wasallam bersabda:
"سَيَكُونُ فِي آخِرِ الزَّمَانِ شَرَطَةٌ، يَغْدُونَ فِي غَضِبِ اللَّهِ، وَيَرُوحُونَ فِي سَخَطِ اللَّهِ، فَإِيَّاكَ أَنْ تَكُونَ مِنْ بِطَانَتِهِمْ"
Artinya: "Akan datang di akhir zaman adanya polisi yang di pagi hari di bawah kemurkaan Allah, dan sore harinya di bawah kebencian Allah. Hati-hatilah kamu menjadi bagian dari mereka." (HR Ath Thabarani dalam Al Kabir No. 7616. Imam Al-Munawi mengatakan: shahih. Lihat At-Taisir bi Syarh Al Jaami' Ash Shaghiir, 2/192)
Imam Al-Munawi mengatakan Syurthah yang dimaksud di atas adalah Polisi yaitu A'wanus Sulthan (pelindung penguasa). Beliau juga menjelaskan -mengutip dari An-Nihayah- bahwa polisi dinamakan Syurthah, karena mereka memiliki tanda untuk mengenalinya, dan juga keberadaannya sebagai asyraatus saa’ah (tanda-tanda datangnya Kiamat). (Faidhul Qadir, 4/169)
Untuk para Hakim, berikut peringatan Rasulullah SAW :
عَنْ ابْنِ بُرَيْدَةَ عَنْ أَبِيهِ
عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْقُضَاةُ ثَلَاثَةٌ وَاحِدٌ فِي الْجَنَّةِ وَاثْنَانِ فِي النَّارِ فَأَمَّا الَّذِي فِي الْجَنَّةِ فَرَجُلٌ عَرَفَ الْحَقَّ فَقَضَى بِهِ وَرَجُلٌ عَرَفَ الْحَقَّ فَجَارَ فِي الْحُكْمِ فَهُوَ فِي النَّارِ وَرَجُلٌ قَضَى لِلنَّاسِ عَلَى جَهْلٍ فَهُوَ فِي النَّارِ
Dari Ibnu Buraidah dari Ayahnya dari Nabi shollallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Hakim itu ada tiga; satu orang di surga dan dua orang berada di neraka.
1. Yang berada di surga adalah seorang laki-laki yang mengetahui kebenaran lalu menghukumi dengannya.
2. Seorang laki-laki yang mengetahui kebenaran lalu berlaku zalim dalam berhukum maka ia berada di neraka.
3. Dan orang yang memberikan keputusan untuk manusia di atas kebodohan maka ia berada di neraka. (HR Abu Daud 3573, At-Tirmidzi 1322, Al-Hakim dalam Al Mustadrak 8012, katanya: Shahih)
Demikian penjelasan Ustaz Farid Nu'man terkait sanksi bagi pemimpin dan penegak hukum yang tidak adil. Semoga Allah menjauhkan kita dari perbuatan zalim.
Allah berfirman dalam Al-Qur'an : "Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu para penegak keadilan karena Allah, (ketika) menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena (adil) itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Mahateliti terhadap apa yang kamu kerjakan." (QS Al-Maidah: 8)
Wallahu A'lam
(rhs)