Kisah Rasulullah SAW Menyaksikan Cinta Mughits yang Bertepuk Sebelah Tangan
Minggu, 11 September 2022 - 11:58 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Wayang dalam Konteks Fiqih, Benarkah Haram?
Dari hadis itu, kata Al-Hafizh Ibnu Hajar, dapat pula disimpulkan mengenai bolehnya tidak menerima masukan pendapat seseorang selama hal itu tidak menyangkut sesuatu yang wajib.
Juga terdapat anjuran kepada hakim untuk memberikan syafaat (pertolongan) kepada lawan perkara. Tetapi pertolongan itu jangan sampai menimbulkan mudarat atau berbentuk paksaan.
Juga tidak boleh mengata-ngatai atau memarahi orang yang tidak menerima masukan pendapat seseorang, betapapun tingginya kedudukan orang yang memberi masukan pendapat tersebut.
Hadis itu juga menunjukkan sopannya sikap Barirah. Dia tidak terang-terangan menolak syafaat yang diajukan Nabi Muhammad SAW. Dia cuma berkata: "Aku sudah tidak butuh lagi padanya."
Baca juga: Karena Keistimewaannya, Perempuan Dianjurkan Belajar Ilmu Fiqih
Dari hadis itu, kata Al-Hafizh Ibnu Hajar, dapat pula disimpulkan mengenai bolehnya tidak menerima masukan pendapat seseorang selama hal itu tidak menyangkut sesuatu yang wajib.
Juga terdapat anjuran kepada hakim untuk memberikan syafaat (pertolongan) kepada lawan perkara. Tetapi pertolongan itu jangan sampai menimbulkan mudarat atau berbentuk paksaan.
Juga tidak boleh mengata-ngatai atau memarahi orang yang tidak menerima masukan pendapat seseorang, betapapun tingginya kedudukan orang yang memberi masukan pendapat tersebut.
Hadis itu juga menunjukkan sopannya sikap Barirah. Dia tidak terang-terangan menolak syafaat yang diajukan Nabi Muhammad SAW. Dia cuma berkata: "Aku sudah tidak butuh lagi padanya."
Baca juga: Karena Keistimewaannya, Perempuan Dianjurkan Belajar Ilmu Fiqih
(mhy)
Lihat Juga :