Apakah Sayyid Boleh Menikah dengan Wanita Non Syarifah?

Jum'at, 07 Oktober 2022 - 05:10 WIB
loading...
Apakah Sayyid Boleh Menikah dengan Wanita Non Syarifah?
Sayyid Ahmad bin Segaf Baharun, putera kedua Habib Segaf Baharun ketika menikah dengan Syarifah Fatma Fatimah Addibaj binti Abdullah Al-Jufri, putri dari Habib Abdullah Ahmad Al-Jufri Maret 2022 lalu. Foto/dok Dalwa
A A A
Apakah Sayyid boleh menikah dengan wanita non Syarifah? Mari simak ulasannya berikut ini.

Sayyid atau Syarif adalah orang yang memiliki nasab mulia keturunan Nabi Muhammad shollallohu 'alaihi wasallam (Ahlu Bait). Di Indonesia lebih populer dengan istilah Habib.

Bagi kalangan perempuan biasanya dipanggil Syarifah atau Sayyidah. Jadi, baik Sayyid dan Syarifah merupakan keturunan langsung dari Nabi Muhammad SAW.

Menurut penulis Tafsir Al-Manar, Syaikh Muhammad 'Abduh dalam menafsir Surat Al-An'am ayat 84 menjelaskan, bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda: "Semua anak Adam bernasab kepada orang tua lelaki (ayah mereka), kecuali anak-anak Fathimah (putri Rasulullah SAW). Akulah ayah mereka dan akulah yang menurunkan mereka".

Dari hadis di atas jelaslah bahwa putra-putri Sayyidah Fathimah Azzahra semuanya adalah anggota Ahlul Bait Rasulullah. Hal ini ditegaskan lagi oleh Hadis yang diriwayatkan Imam Al-Bukhari bahwa Nabi Muhamamd SAW sambil menunjuk kepada dua cucunya, Al-Hasan dan Al-Husain radhiyallahu 'anhuma, menyatakan: "Dua orang putraku ini adalah Imam-Imam, baik di saat mereka sedang duduk atau pun sedang berdiri."

Dari merekalah keturunan Nabi Muhammad SAW bertahan hingga saat ini. Untuk menyinambungkan kesucian itu, agar tidak ternodai dengan hal lain, maka Rasulullah SAW mengharamkan keluarga dan anak cucunya mengonsumsi harta harta zakat dan sedekah.

Maka para Sayyid dan Syarifah diwajibkan menikah di antara mereka agar melahirkan regenerasi yang bersih dan terjaga pula. Artinya, Sayyid hanya boleh menikah dengan Syarifah.

Inilah yang disebut dengan istilah kafa'ah atau pernikahan sekufu. Artinya, memiliki kesetaraan (keserasian) laki-laki dengan perempuan dalam nasab, pekerjaan, maupun ketakwaan.

Kafa'ah adalah kewajiban syariat yang diberlakukan untuk seluruh Syarifah di muka bumi tanpa terkecuali. Dalam Kitab Makarim al-Akhlaq terdapat hadits yang berbunyi:

إنما انا بشر مثلكم أتزوّج فيكم وأزوّجكم إلا فاطمة فإن تزويجها نزل من السّماء , ونظر رسول الله إلى أولاد علي وجعفر فقال بناتنا لبنينا وبنونا لبناتنا

Artinya: "Sesungguhnya aku hanya seorang manusia biasa yang kawin dengan kalian dan mengawinkan anak-anakku kepada kalian, kecuali perkawinan anakku Fathimah. Sesungguhnya perkawinan Fathimah adalah perintah yang diturunkan dari langit (ditentukan oleh Allah)."

Kemudian Rasulullah SAW memandang anak-anak Sayyidian Ali dan anak-anak Sayydina Ja'far sembari berkata: "Anak-anak perempuan kami hanya menikah dengan anak-anak laki-laki kami, dan anak-anak laki-laki kami hanya menikah dengan anak-anak perempuan kami".

Menurut hadis di atas dipetik kesimpulan: Anak-anak perempuan kami (Syarifah) menikah dengan anak-anak laki kami (Sayyid/Syarif/Habib). Begitu pula sebaliknya anak-anak laki kami (Sayyid/Syarif/Habib) menikah dengan anak-anak perempuan kami (Syarifah).

Berdasarkan hadis ini jelaslah bahwa pelaksanaan kafa'ah dilakukan oleh keluarga Alawiyin didasari oleh perbuatan Rasulullah yang dicontohkannya dalam menikahkan putrinya Fathimah Azzahra radhiyallahu 'anha dengan Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu.

Hal itu pula yang mendasari para keluarga Alawiyin (keluarga Habaib) menjaga anak putrinya untuk tetap menikah dengan laki-laki yang sekufu sampai saat ini.

Pernikahan Sayyidah Fathimah dan Sayyidina Ali
Dalam berbagai kitab sejarah diceritakan bahwa khalifah Abu Bakar dan Umar bin Khattab ingin melamar Sayyidah Fathimah dengan harapan keduanya menjadi menantu Nabi. At-Thabary dalam kitabnya Dzakhairul Uqba mengetengahkan sebuah riwayat bahwa Abu Bakar Ash-Shiddiq pernah meminang Sayyidah Fathimah. Rasulullah SAW kemudian berkata: "Allah belum menurunkan takdir-Nya." Demikian pula jawaban Rasulullah kepada Umar bin Khattab ketika meminang Sayyidah Fathimah.

Mereka mendengar Rasulullah SAW bersabda:

كلّ نسب وصهر ينقطع يوم القيامة إلا نسبي و صهري

Artinya: "Semua hubungan nasab dan shihr (kerabat sebab hubungan perkawinan) akan terputus pada hari Kiamat kecuali nasab dan shihr-ku."

Sebelum pernikahan putri Rasulullah SAW Fathimah dan Ali, Sayyiah Fathimah pernah dilamar oleh Abu Bakar Ash-Shiddiq. Lamaran itu tidak diterima oleh Rasulullah dengan alasan Allah belum menurunkan wahyu-Nya untuk menikahkan Fathimah. Begitu pula dengan lamaran Umar bin Khattab tidak diterima Rasulullah dengan alasan yang sama.
Halaman :
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2032 seconds (0.1#10.140)