Bias Gender: Penjelasan Nasaruddin Umar tentang Ayat yang Sering Dipermasalahkan

Sabtu, 15 Oktober 2022 - 15:09 WIB
loading...
Bias Gender: Penjelasan...
Prof Dr KH Nasaruddin Umar: Fiqih Islam sudah semestinya diadakan berbagai penyesuaian. Foto/Ilustrasi: ist
A A A
Prof Dr KH Nasaruddin Umar, MA menjelaskan beberapa ayat yang sering dipermasalahkan karena cenderung memberikan keutamaan kepada laki-laki. "Hampir semua tafsir yang ada mengalami gender bias," ujarnya dalam tulisannya yang berjudul "Perspektif Jender Dalam Islam".

Menurut dia, hal itu antara lain disebabkan karena pengaruh budaya Timur Tengah yang androcentris. Bukan hanya kitab-kitab tafsir tetapi juga kamus. Sebagai salah satu contoh, al-dzakar/mudzakkar (laki-laki) seakar kata dengan al-dzikr berarti mengingat.

Kata khalifah di dalam kamus Arab paling standar, Lisan al-Arab, menyatakan bahwa: "khalifah hanya digunakan di dalam bentuk maskulin" (al-khalifah la yakun illa al-dzakar).

Baca juga: Mitos-mitos Wanita Haid dan Faktanya Menurut Islam

Tulisan yang dihimpun dalam buku berjudul "Jurnal Pemikiran Islam Paramadina" (1998) ini, Nasaruddin Umar menjelasakan ada beberapa ayat sering dipermasalahkan karena cenderung memberikan keutamaan kepada laki-laki, seperti dalam ayat warisan ( QS al-Nis'a'/4 : 11), persaksian ( QS al-Baqarah/2 :228, surat al-Nisa'/4:34), dan laki-laki sebagai "pemimpin"/qawwamah (QS al-Nisa'/4:34), akan tetapi ayat-ayat itu tidak bermaksud merendahkan kaum perempuan.

Ayat-ayat itu boleh jadi merujuk kepada fungsi dan peran sosial berdasarkan jenis kelamin (gender roles) ketika itu. "Seperti diketahui ayat-ayat mengenai perempuan umumnya mempunyai riwayat sabab nuzul jadi sifatnya sangat historical," kata Nasaruddin Umar.

Lagi pula, katanya lagi, ayat-ayat tersebut berbicara tentang persoalan detail (muayyidat). Umumnya ayat-ayat seperti itu dimaksudkan untuk mendukung dan mewujudkan tujuan umum (maqashid) ayat-ayat essensial, yang juga menjadi tema sentral al-Qur'an.

Ayat-ayat yang diturunkan dalam suatu sebab khusus (sabab nuzul) terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama:

a). Apakah ayat-ayat itu berlaku secara universal tanpa memperhatikan kasus turunnya (yufid al-'alm) atau b). Berlaku universal dengan syarat memperhatikan persamaan karakteristik illat (khushush al-'illah), yang meliputi empat unsur yaitu peristiwa, pelaku, tempat, dan waktu, atau c). Hanya mengikat peristiwa khusus yang menjadi sebab (khushush al-sabab) turunnya ayat, dengan demikian ayat-ayat tersebut tidak mengkover secara langsung peristiwa-peristiwa lain.

Baca juga: Baca juga: Raziyya Al-Din, Sultan Wanita Pertama dalam Sejarah Islam

Al-Qur'an dan Nabi Muhammad telah melakukan proses awal dalam membebaskan manusia, khususnya kaum perempuan, dari cengkeraman teologi, mitos, dan budaya jahiliyah.

Nasaruddin Umar mengingatkan Al-Qur'an dan Hadis yang berbicara tentang beberapa kasus tertentu, hendaknya dilihat sebagi suatu proses yang mengarah kepada suatu tujuan umum (maqashid al-syari'ah).

Al-Qur'an mempunyai seni tersendiri dalam memperkenalkan dan menyampaikan ide-idenya, misalnya dengan: a) disampaikan secara bertahap (al-tadrij fi al-tasyri), b) berangsur (taqlil al-taklif), dan c) tanpa memberatkan (a'dam al-haraj).

Sebagai contoh, upaya menghapuskan minuman yang memabukkan (iskar), diperlukan empat ayat turun secara bertahap. "Jika kita perhatikan ayat-ayat yang turun berkenaan dengan persoalan perbudakan, kewarisan, dan poligami, runtut turunnya ayat-ayat tersebut mengarah kepada suatu tujuan, yaitu mewujudkan keadilan dan menegakkan amanah dalam masyarakat," katanya.

Dalam melihat hak asasi perempuan dalam Islam, Nasaruddin Umar menjelaskan, kiranya kita tidak hanya memusatkan perhatian kepada peraturan-peraturan yang ada dalam kitab-kitab Fiqh. Mestinya juga dilihat dan dibandingkan bagaimana status dan kedudukan perempuan sebelum Islam.

Ia mencontohkan, misalnya dalam soal warisan; anak perempuan mendapat setengah bagian dari yang didapat anak laki-laki (QS al-Nisa'/4:11). Ketika ayat ini memberikan bagian kepada anak perempuan, meskipun itu hanya setengah, tanggapan masyarakat ketika itu menimbulkan kekagetan (shock) dalam masyarakat, karena ketentuan baru itu dianggap menyimpang dari tradisi besar (great tradition) mereka.

Baca juga: Dua Versi Asbabun Nuzul Ayat-Ayat Waris

Ketentuan sebelumnya harta warisan itu jatuh kepada anggota keluarga yang bisa mempertahankan klan atau kabilah, dalam hal ini menjadi tugas laki-laki. Sekalipun laki-laki tetapi belum dewasa maka dihukum sama dengan perempuan. "Itulah sebabnya Nabi Muhammad tidak memperoleh harta warisan dari bapak dan neneknya karena ia masih belum dewasa," jelasnya.

Bagaimana jadinya seandainya pembagian warisan ketika itu ditetapkan sama rata kepada anggota keluarga tanpa membedakan peran jenis kelamin (gender role), sementara peran sosial berdasarkan peran jenis kelamin ketika itu sangat menentukan.

Mencari titik temu antara wahyu (revelation) dan budaya lokal adalah tugas para ulama. Para ulama berusaha merumuskan suatu pranata --kemudian lebih dikenal dengan Fiqh Islam-- dengan melakukan sintesa antara kultur Arab dan prinsip-prinsip dasar Al-Qur'an.

Menurut Nasaruddin Umar, meskipun laki-laki dalam Fiqh Islam masih terkesan dominan tetapi martabat perempuan sudah diakui, bahkan perempuan selalu di bawah perlindungan laki-laki. Kalau ia sebagai isteri dipertanggungjawabkan oleh suami, sebagai anak dipertanggung jawabkan oleh bapak, sebagai saudara dipertanggungjawabkan oleh saudara laki-laki, meskipun ia lebih tua, dan menerima mahar dari laki-laki. Kaum laki-lakilah yang bertanggung jawab terhadap seluruh anggota keluarga klan dan/kabilah yang ketika itu sangat rawan.

Tanpa mengurangi rasa hormat kita kepada para fuqaha', Nasaruddin Umar mengatakan, memang ada beberapa hal dalam kitab fiqh dinilai telah selesai memenuhi tugas historisnya. Jika kita konsisten terhadap kaidah al-hukmu yadur ma'a al-illah (hukum mengikuti perkembangan zamannya) maka fiqh Islam sudah semestinya diadakan berbagai penyesuaian.

Salah satu upaya al-Qur'an dalam menghilangkan ketimpangan peran gender tersebut ialah dengan merombak struktur masyarakat kabilah yang berciri patriarki paternalistik menjadi masyarakat ummah yang berciri bilateral-demokratis.

Promosi karier kelompok masyarakat kabilah hanya bergulir di kalangan laki-laki, sedangkan kelompok masyarakat ummah ukurannya adalah prestasi dan kualitas, tanpa membedakan jenis kelamin dan suku bangsa. "Itulah sebabnya Rasulullah sejak awal mengganti nama Yatsrib menjadi Madinah, karena Yatsrib terlalu berbau etnik (syu'ubiyah), sedangkan Madinah terkesan lebih kosmopolitan," demikian Nasaruddin Umar.

Baca juga: Misteri Nafs al-Wahidah Menurut Nasaruddin Umar
(mhy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Ucapkan Selamat Tahun...
Ucapkan Selamat Tahun Baru 1448 Hijriah, Menag Ajak Umat Jaga Persatuan
Ramai Kasus Perebutan...
Ramai Kasus Perebutan Hak Asuh Anak, Begini Aturan Hadhanah dalam Islam
Mengenal Konsep Pemerataan...
Mengenal Konsep 'Pemerataan' Ekonomi dalam Islam
Ekonomi Islam: Jalan...
Ekonomi Islam: Jalan Tengah di Antara Kapitalisme dan Sosialisme
Ayat-ayat Al Quran Tentang...
Ayat-ayat Al Quran Tentang Perintah Haji, Beserta Hukum dan Tafsirnya
Bagaimana Hukum Menggabungkan...
Bagaimana Hukum Menggabungkan Ibadah Kurban dan Aqiqah?
Rekomendasi
Selama 6 Dekade, Fenomena...
Selama 6 Dekade, Fenomena Alam Menyeramkan Ini Belum Terpecahkan
Objek Misterius Menerangi...
Objek Misterius Menerangi Langit Malam di Jepang Bagian Barat
Astronom Temukan Sinyal...
Astronom Temukan Sinyal Radio Berusia 8 Miliar Tahun
Artikel Terkini
Di Dua Waktu Istimewa...
Di Dua Waktu Istimewa Ini, Malaikat Pengawas Saling Bertemu
Kisah Nabi Daud Bertobat...
Kisah Nabi Daud Bertobat 40 Hari 40 Malam, Diampuni Allah pada 10 Muharram
Puasa Tasua, Keutamaan...
Puasa Tasua, Keutamaan dan Jadwal Pelaksanaannya
Asal-usul Puasa Asyura...
Asal-usul Puasa Asyura dan Tasua, Benarkah Berasal dari Tradisi Yahudi?
Rahasia Keutamaan Puasa...
Rahasia Keutamaan Puasa Asyura, Ibadah Sunnah yang Sangat Dianjurkan Rasulullah SAW
Khotbah Jumat Pertama...
Khotbah Jumat Pertama Muharram : Ada Apa dengan Hari Asyura?
Infografis
10 Kota Israel Dihuni...
10 Kota Israel Dihuni Banyak Umat Islam, Ada yang 99% Muslim
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved