Indikasi Sudah Suci dari Haid dan Dibolehkan Mengonsumsi Obat untuk Menghentikannya
Minggu, 16 Oktober 2022 - 16:07 WIB
loading...
Akhir masa haid wanita dapat ditentukan dengan dua cara, salah satunya yaitu ketika darah haid telah berhenti, tidak ada darah yang melekat lagi dalam pembalut atau kapas. Foto ilustrasi/ist
A
A
A
Berakhirnya masa haid para muslimah, berarti tanda kembalinya muslimah beraktivitas ibadah yang sebelumnya dilarang saat haid, karena dia telah suci. Sebab itulah para muslimah wajib mengetahui penjelasan dalam kitab-kitab fiqih dari kalangan ulama terkait soal haid.
Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, menegaskan bahwa akhir masa haid wanita dapat ditentukan dengan dua cara, yaitu ketika darah haid telah berhenti, tandanya jika kapas dimasukkan ke dalam tempat keluarnya darah setelah dikeluarkan tetap dalam kondisi kering, tidak ada darah yang melekat di kapas.
Baca juga: Flek Coklat Sebelum Haid, Bolehkah Shalat?
Kitab Kitab 'Risalatu Fiid Dimaa’ Ath-Thabii’iyah Lin-Nisaa’' oleh Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, juga disebutkan bahwa menentukan akhir masa haid bisa dilakukan yaitu ketika telah terlihat atau keluar lendir putih agak keruh. Pada saat tersebut seorang wanita muslimah diwajibkan untuk segera mandi dan mengerjakan sholat jika telah masuk waktu sholat.
Hal tersebut sekaligus merupakan nasehat agar para wanita tidak bermudah-mudah untuk meninggalkan sholat padahal dia telah suci, dengan alasan bahwa mereka belum mandi suci.
Dalam kitabShahih-nya, Imam Bukhari membuat satu bab khusus masalah haid. Yakni Bab tentang Datang dan berhentinya haid).
Dalam bab tersebut, beliau membawakanatsar : bahwa dulu para wanita menemui Aisyahradhiyallahu ‘anhadengan membawa tas kecil berisi kapas yang adashufrah(cairan kekuningan). Kemudian Aisyah mengatakan:
“Jangan kalian terburu-buru, sampai kalian melihat al-Qasshah al-Baidha’.”
Bukhari mengatakan: “Maksud Aisyah adalah (jangan buru-buru merasa telah) suci dari haid.” (Shahih Bukhari)
ketika masa haid telah berakhir dan tidak ada udzur syar’i bagimu untuk menunda mandi suci, maka segeralah mandi suci! Tidakkah kita takut kepada Allah ketika sengaja menunda waktu mandi suci agar tidak melaksanakan shalat?! Semoga Allah melindungi kita dari tipu daya setan.
Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, menegaskan bahwa akhir masa haid wanita dapat ditentukan dengan dua cara, yaitu ketika darah haid telah berhenti, tandanya jika kapas dimasukkan ke dalam tempat keluarnya darah setelah dikeluarkan tetap dalam kondisi kering, tidak ada darah yang melekat di kapas.
Baca juga: Flek Coklat Sebelum Haid, Bolehkah Shalat?
Kitab Kitab 'Risalatu Fiid Dimaa’ Ath-Thabii’iyah Lin-Nisaa’' oleh Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, juga disebutkan bahwa menentukan akhir masa haid bisa dilakukan yaitu ketika telah terlihat atau keluar lendir putih agak keruh. Pada saat tersebut seorang wanita muslimah diwajibkan untuk segera mandi dan mengerjakan sholat jika telah masuk waktu sholat.
Hal tersebut sekaligus merupakan nasehat agar para wanita tidak bermudah-mudah untuk meninggalkan sholat padahal dia telah suci, dengan alasan bahwa mereka belum mandi suci.
Dalam kitabShahih-nya, Imam Bukhari membuat satu bab khusus masalah haid. Yakni Bab tentang Datang dan berhentinya haid).
Dalam bab tersebut, beliau membawakanatsar : bahwa dulu para wanita menemui Aisyahradhiyallahu ‘anhadengan membawa tas kecil berisi kapas yang adashufrah(cairan kekuningan). Kemudian Aisyah mengatakan:
“Jangan kalian terburu-buru, sampai kalian melihat al-Qasshah al-Baidha’.”
Bukhari mengatakan: “Maksud Aisyah adalah (jangan buru-buru merasa telah) suci dari haid.” (Shahih Bukhari)
ketika masa haid telah berakhir dan tidak ada udzur syar’i bagimu untuk menunda mandi suci, maka segeralah mandi suci! Tidakkah kita takut kepada Allah ketika sengaja menunda waktu mandi suci agar tidak melaksanakan shalat?! Semoga Allah melindungi kita dari tipu daya setan.
Lihat Juga :