Indikasi Sudah Suci dari Haid dan Dibolehkan Mengonsumsi Obat untuk Menghentikannya

Minggu, 16 Oktober 2022 - 16:07 WIB
loading...
Indikasi Sudah Suci dari Haid dan Dibolehkan Mengonsumsi Obat untuk Menghentikannya
Akhir masa haid wanita dapat ditentukan dengan dua cara, salah satunya yaitu ketika darah haid telah berhenti, tidak ada darah yang melekat lagi dalam pembalut atau kapas. Foto ilustrasi/ist
A A A
Berakhirnya masa haid para muslimah, berarti tanda kembalinya muslimah beraktivitas ibadah yang sebelumnya dilarang saat haid, karena dia telah suci. Sebab itulah para muslimah wajib mengetahui penjelasan dalam kitab-kitab fiqih dari kalangan ulama terkait soal haid.

Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, menegaskan bahwa akhir masa haid wanita dapat ditentukan dengan dua cara, yaitu ketika darah haid telah berhenti, tandanya jika kapas dimasukkan ke dalam tempat keluarnya darah setelah dikeluarkan tetap dalam kondisi kering, tidak ada darah yang melekat di kapas.



Kitab Kitab 'Risalatu Fiid Dimaa’ Ath-Thabii’iyah Lin-Nisaa’' oleh Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, juga disebutkan bahwa menentukan akhir masa haid bisa dilakukan yaitu ketika telah terlihat atau keluar lendir putih agak keruh. Pada saat tersebut seorang wanita muslimah diwajibkan untuk segera mandi dan mengerjakan sholat jika telah masuk waktu sholat.

Hal tersebut sekaligus merupakan nasehat agar para wanita tidak bermudah-mudah untuk meninggalkan sholat padahal dia telah suci, dengan alasan bahwa mereka belum mandi suci.

Dalam kitabShahih-nya, Imam Bukhari membuat satu bab khusus masalah haid. Yakni Bab tentang Datang dan berhentinya haid).

Dalam bab tersebut, beliau membawakanatsar : bahwa dulu para wanita menemui Aisyahradhiyallahu ‘anhadengan membawa tas kecil berisi kapas yang adashufrah(cairan kekuningan). Kemudian Aisyah mengatakan:

“Jangan kalian terburu-buru, sampai kalian melihat al-Qasshah al-Baidha’.”

Bukhari mengatakan: “Maksud Aisyah adalah (jangan buru-buru merasa telah) suci dari haid.” (Shahih Bukhari)

ketika masa haid telah berakhir dan tidak ada udzur syar’i bagimu untuk menunda mandi suci, maka segeralah mandi suci! Tidakkah kita takut kepada Allah ketika sengaja menunda waktu mandi suci agar tidak melaksanakan shalat?! Semoga Allah melindungi kita dari tipu daya setan.

Jadi ketika masa haid telah berakhir dan tidak ada udzur syar’i bagi muslimah untuk menunda mandi suci, maka segeralah mandi suci setelah darah berhenti atau mandi suci. Tidakkah kita takut kepada Allah ketika sengaja menunda waktu mandi suci agar tidak melaksanakan shalat? Semoga Allah melindungi kita dari tipu daya setan.

Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman :

وَ يَسْــئَلُوْنَكَ عَنِ الْمَحِيْضِ ۙ قُلْ هُوَ اَذًى فَا عْتَزِلُوْا النِّسَآءَ فِى الْمَحِيْضِ ۙ وَلَا تَقْرَبُوْهُنَّ حَتّٰى يَطْهُرْنَ ۚ فَاِ ذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوْهُنَّ مِنْ حَيْثُ اَمَرَكُمُ اللّٰهُ ۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ التَّوَّا بِيْنَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِيْنَ


"Dan mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang haid. Katakanlah, "Itu adalah sesuatu yang kotor." Karena itu jauhilah istri pada waktu haid; dan jangan kamu dekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, campurilah mereka sesuai dengan (ketentuan) yang diperintahkan Allah kepadamu. Sungguh, Allah menyukai orang yang tobat dan menyukai orang yang menyucikan diri." (QS. Al-Baqarah : 222)

Menurut Muhammad bin Ibrahim bin Abdullah at Tuwaijiri, dalam karya beliau 'Mukhtashar Al FIqhi Al Islam'i, indikasi suci dari haid adalah bila melihat cairan berwarna putih yang keluar saat berhenti haid. Bagi yang tidak melihatnya, indikasi suci diketahui dengan cara memasukkan kapas putih tempat haid. Jika kapas keluar tidak berubah warnanya itulah indikasi sucinya.

Namun, cairan kuning dan keruh yang keluar dari kemaluan wanita tetap disebut darah haid bila keluar di dalam jadwal kebiasaannya. Tetapi bila terjadi sebelum atau sesudah jadwal kebiasaan, maka bukanlah darah haid. Sehingga tetap sholat, puasa, dan suaminya boleh menggaulinya. Dan jika warna kuning dan keruh sudah melewati kebiasaan umumnya perempuan, maka dia harus mandi dan sholat seperti orang yang suci.

Sementara, dibolehkan juga bagi perempuan, jika diperlukan untuk menghentikan haidnya selama tidak membahayakan dan menjadi media penyuci agar diperkenankan puasa dan sholat.


Wallahu A'lam
(wid)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2574 seconds (0.1#10.140)
pixels