Melihat Bagaimana Syariat Islam Menganjurkan Pola Makan Ibu Hamil
Sabtu, 12 November 2022 - 13:20 WIB
loading...
A
A
A
Dalam Hadits-hadits Nabi Shallalahu 'Alaihi wa Sallam banyak disampaikan makanan sehat sebaiknya dijadikan makanan tambahan untuk membentuk bayi yang sehat, cerdas, putih dan kuat. Buah-buahan segar merupakan makanan yang juga dianjurkan agar kebutuhan vitamin dan serat tetap terpenuhi. Beberapa makanan yang sebaiknya dikonsumsi antara lain buah kelapa, luban, buah kurma segar dan semangka.
Imam bin Abi Thalib berkata : “Tidak ada makanan dan obat yang dimakan oleh perempuan yang sedang hamil lebih utama dari buah kurma yang segar (rathab), karena Allah azza wa jala berfirman kepada Siti Maryam: “Goyangkanlah pohon kurma itu ke arahmu, niscaya pohon itu akan menggugurkan buah kurma yang masak kepadamu, maka makan, minum, dan bersenang hatilah kamu. (QS Maryam:25-26)
Rasulullah Shallalahu 'Alaihi wa Sallam juga bersabda dalam hadits yang bersumber dari Muhammad bin Yaqub (Al Wasail) : “Ibu yang sedamg hamil hendaknya makan buah kelapa karena Ia dapat menjadikan bau anaknya menjadi harum dan warna kulitnya menjadi bersih.”
Sabda Beliau Shallalahu 'Alaihi wa Sallam lagi : “Tidak ada seorang perempuan hamil yang makan buah semangka, kecuali anak yang dilahirkan olehnya wajah dan fisiknya bagus.” (Abul Abbas Al-Mutaghfiri dalam kitab Thibbun Nabi).
Sehingga kondisi sulit yang mesti dijalani seorang wanita hamil dan janinnya, ulama telah mengkategorikan wanita hamil yang mengkhawatirkan jiwanya atau kandungannya (atau mengkhawatirkan jiwa dan kandungannya sekaligus) ke dalam golongan orang yang sudah tua renta yang boleh tidak berpuasa. Karena makan (berbuka) diperlukan untuk asupan bagi janinnya.
Imam Ibnu Katsîr menjelaskan bahwa termasuk ke dalam kategori orang yang sudah tua yang tidak sanggup berpuasa adalah wanita hamil dan wanita yang sedang menyusui, jika mereka mengkhawatirkan diri mereka atau anak-anak mereka. Meski dalam masalah ini ada ulama yang berselisih pendapat mengenai kewajiban ibu hamil terkait puasa wajib (puasa di bulan ramadhan).
Sebagian mengatakan: “Mereka (wanita hamil dan menyusui) berkewajiban membayar fidyah dan mengqadha”. Sebagian lain berpendapat: “Membayar fidyah saja, tidak mengqadha”. Pendapat lain: “Wajib mengqadha tanpa membayar fidyah. Atau yang mengatakan, mereka tidak berpuasa, tanpa membayar fidyah atau mengqadha.
Baca juga: Inilah Pantangan Ibu Hamil Menurut Islam Beserta Dalilnya dalam Al-Qur'an dan Hadis
Wallahu A'lam
Imam bin Abi Thalib berkata : “Tidak ada makanan dan obat yang dimakan oleh perempuan yang sedang hamil lebih utama dari buah kurma yang segar (rathab), karena Allah azza wa jala berfirman kepada Siti Maryam: “Goyangkanlah pohon kurma itu ke arahmu, niscaya pohon itu akan menggugurkan buah kurma yang masak kepadamu, maka makan, minum, dan bersenang hatilah kamu. (QS Maryam:25-26)
Rasulullah Shallalahu 'Alaihi wa Sallam juga bersabda dalam hadits yang bersumber dari Muhammad bin Yaqub (Al Wasail) : “Ibu yang sedamg hamil hendaknya makan buah kelapa karena Ia dapat menjadikan bau anaknya menjadi harum dan warna kulitnya menjadi bersih.”
Sabda Beliau Shallalahu 'Alaihi wa Sallam lagi : “Tidak ada seorang perempuan hamil yang makan buah semangka, kecuali anak yang dilahirkan olehnya wajah dan fisiknya bagus.” (Abul Abbas Al-Mutaghfiri dalam kitab Thibbun Nabi).
Sehingga kondisi sulit yang mesti dijalani seorang wanita hamil dan janinnya, ulama telah mengkategorikan wanita hamil yang mengkhawatirkan jiwanya atau kandungannya (atau mengkhawatirkan jiwa dan kandungannya sekaligus) ke dalam golongan orang yang sudah tua renta yang boleh tidak berpuasa. Karena makan (berbuka) diperlukan untuk asupan bagi janinnya.
Imam Ibnu Katsîr menjelaskan bahwa termasuk ke dalam kategori orang yang sudah tua yang tidak sanggup berpuasa adalah wanita hamil dan wanita yang sedang menyusui, jika mereka mengkhawatirkan diri mereka atau anak-anak mereka. Meski dalam masalah ini ada ulama yang berselisih pendapat mengenai kewajiban ibu hamil terkait puasa wajib (puasa di bulan ramadhan).
Sebagian mengatakan: “Mereka (wanita hamil dan menyusui) berkewajiban membayar fidyah dan mengqadha”. Sebagian lain berpendapat: “Membayar fidyah saja, tidak mengqadha”. Pendapat lain: “Wajib mengqadha tanpa membayar fidyah. Atau yang mengatakan, mereka tidak berpuasa, tanpa membayar fidyah atau mengqadha.
Baca juga: Inilah Pantangan Ibu Hamil Menurut Islam Beserta Dalilnya dalam Al-Qur'an dan Hadis
Wallahu A'lam
(wid)
Lihat Juga :