Bagaimana Ketegasan Syariat Islam Soal Hukum Barang Temuan?
Minggu, 13 November 2022 - 13:28 WIB
loading...
A
A
A
Lalu ada hadis Imam Muslim meriwayatkan dari Zaid bin Khalid Al-Juhani, bahwa Rasulullah Shallalahu 'Alaihi wa Sallam bersabda : "Barang siapa melindungi (menyimpan) barang temuan, maka dia adalah sesat, selama dia tidak mengenalkan (tidak mengabarkan/mengumumkan) barang tersebut." (HR. Muslim).
Mayoritas ulama juga berfatwa bahwa tidak boleh menyembunyikan barang temuan dari pemiliknya, setelah si penemu menemukannya. Disepakati bahwa hal tersebut hukumnya haram. Sebab jika tidak diumumkan dan bahkan menyembunyikan untuk memiliki (menjual lagi) barang temuan tersebut termasuk bagian dari tindakan memakan harta manusia dengan cara yang batil.
Terkait dengan temuan hewan ternak, dari Zaid bin Khalid al-Juhani Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Datang seorang Badui kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam seraya bertanya kepadanya tentang apa yang ia temukan. Beliau bersabda :
“Umumkan selama satu tahun, kemudian kenalilah tempatnya dan tali pengikatnya, apabila datang seseorang memberitahukan kepadamu tentangnya maka berikanlah, jika tidak maka belanjakanlah“.
Ia berkata, ‘Wahai Rasulullah, bagaimana dengan kambing yang tersesat?’ Beliau menjawab, ‘Itu milikmu atau milik saudaramu atau milik serigala.’ Ia berkata, ‘Bagaimana dengan unta yang tersesat?’ Maka wajah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam berubah dan bersabda, ‘Apa hubungannya denganmu? Ia membawa sepatu dan kantong airnya, ia bisa datang ke tempat air dan memakan tumbuhan.’” (HR. Muttafaq ‘alaih: Shahiih al-Bukhari dan Shahiih Muslim)
Artinya bahwa barangsiapa yang menemukan kambing, maka hendaklah ia mengambilnya dan mengumumkannya, jika (pemiliknya) mengakuinya (maka dikembalikan kepadanya) kalau tidak, maka ia (boleh) memilikinya. Dan barangsiapa yang menemukan unta, tidak halal baginya untuk mengambilnya.
Baca juga: Inilah Amalan yang Lebih Berharga dari Harta Karun
Wallahu A'lam
Mayoritas ulama juga berfatwa bahwa tidak boleh menyembunyikan barang temuan dari pemiliknya, setelah si penemu menemukannya. Disepakati bahwa hal tersebut hukumnya haram. Sebab jika tidak diumumkan dan bahkan menyembunyikan untuk memiliki (menjual lagi) barang temuan tersebut termasuk bagian dari tindakan memakan harta manusia dengan cara yang batil.
Terkait dengan temuan hewan ternak, dari Zaid bin Khalid al-Juhani Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Datang seorang Badui kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam seraya bertanya kepadanya tentang apa yang ia temukan. Beliau bersabda :
“Umumkan selama satu tahun, kemudian kenalilah tempatnya dan tali pengikatnya, apabila datang seseorang memberitahukan kepadamu tentangnya maka berikanlah, jika tidak maka belanjakanlah“.
Ia berkata, ‘Wahai Rasulullah, bagaimana dengan kambing yang tersesat?’ Beliau menjawab, ‘Itu milikmu atau milik saudaramu atau milik serigala.’ Ia berkata, ‘Bagaimana dengan unta yang tersesat?’ Maka wajah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam berubah dan bersabda, ‘Apa hubungannya denganmu? Ia membawa sepatu dan kantong airnya, ia bisa datang ke tempat air dan memakan tumbuhan.’” (HR. Muttafaq ‘alaih: Shahiih al-Bukhari dan Shahiih Muslim)
Artinya bahwa barangsiapa yang menemukan kambing, maka hendaklah ia mengambilnya dan mengumumkannya, jika (pemiliknya) mengakuinya (maka dikembalikan kepadanya) kalau tidak, maka ia (boleh) memilikinya. Dan barangsiapa yang menemukan unta, tidak halal baginya untuk mengambilnya.
Baca juga: Inilah Amalan yang Lebih Berharga dari Harta Karun
Wallahu A'lam
(wid)
Lihat Juga :