Bagaimana Ketegasan Syariat Islam Soal Hukum Barang Temuan?

Minggu, 13 November 2022 - 13:28 WIB
loading...
A A A
Lalu ada hadis Imam Muslim meriwayatkan dari Zaid bin Khalid Al-Juhani, bahwa Rasulullah Shallalahu 'Alaihi wa Sallam bersabda : "Barang siapa melindungi (menyimpan) barang temuan, maka dia adalah sesat, selama dia tidak mengenalkan (tidak mengabarkan/mengumumkan) barang tersebut." (HR. Muslim).

Mayoritas ulama juga berfatwa bahwa tidak boleh menyembunyikan barang temuan dari pemiliknya, setelah si penemu menemukannya. Disepakati bahwa hal tersebut hukumnya haram. Sebab jika tidak diumumkan dan bahkan menyembunyikan untuk memiliki (menjual lagi) barang temuan tersebut termasuk bagian dari tindakan memakan harta manusia dengan cara yang batil.

Terkait dengan temuan hewan ternak, dari Zaid bin Khalid al-Juhani Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Datang seorang Badui kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam seraya bertanya kepadanya tentang apa yang ia temukan. Beliau bersabda :

“Umumkan selama satu tahun, kemudian kenalilah tempatnya dan tali pengikatnya, apabila datang seseorang memberitahukan kepadamu tentangnya maka berikanlah, jika tidak maka belanjakanlah“.

Ia berkata, ‘Wahai Rasulullah, bagaimana dengan kambing yang tersesat?’ Beliau menjawab, ‘Itu milikmu atau milik saudaramu atau milik serigala.’ Ia berkata, ‘Bagaimana dengan unta yang tersesat?’ Maka wajah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam berubah dan bersabda, ‘Apa hubungannya denganmu? Ia membawa sepatu dan kantong airnya, ia bisa datang ke tempat air dan memakan tumbuhan.’” (HR. Muttafaq ‘alaih: Shahiih al-Bukhari dan Shahiih Muslim)

Artinya bahwa barangsiapa yang menemukan kambing, maka hendaklah ia mengambilnya dan mengumumkannya, jika (pemiliknya) mengakuinya (maka dikembalikan kepadanya) kalau tidak, maka ia (boleh) memilikinya. Dan barangsiapa yang menemukan unta, tidak halal baginya untuk mengambilnya.

Baca juga: Inilah Amalan yang Lebih Berharga dari Harta Karun

Wallahu A'lam
(wid)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Kisah Hit, Seorang Waria...
Kisah Hit, Seorang Waria yang Hidup di Zaman Nabi SAW
Waria: Kaum yang Mendapat...
Waria: Kaum yang Mendapat Laknat dalam Perspektif Agama
Bagaimana Syariat Mengatur...
Bagaimana Syariat Mengatur Kehidupan Waria Sehari-hari?
Detail Waktu Salat Fardhu...
Detail Waktu Salat Fardhu dalam Kitab-kitab Fiqih, Kaum Muslim Wajib Tahu!
Hukum Merayakan Tahun...
Hukum Merayakan Tahun Baru Masehi, Umat Islam Wajib Tahu!
Batas Toleransi Beragama...
Batas Toleransi Beragama yang Harus Dijaga, Begini Penjelasannya
Rekomendasi
4 Fenomena Gaib yang...
4 Fenomena Gaib yang Belum Bisa Dijelaskan secara Sains, Nomor Terakhir Sangat Populer
Lukisan Rembrandt Lebih...
Lukisan Rembrandt Lebih Mematikan dari Mona Lisa, Ini Penyebabnya
Riset Terbaru Sebut...
Riset Terbaru Sebut Air Hujan di Seluruh Dunia Mengandung Racun
Artikel Terkini
Doa Akhir dan Awal Tahun...
Doa Akhir dan Awal Tahun Baru Islam, Baca sebelum Maghrib Nanti!
Gus Zainul Arifin, Kiai...
Gus Zainul Arifin, Kiai Muda yang Hadirkan Dakwah Modern Tanpa Tinggalkan Tradisi
Selamat Tahun Baru Islam...
Selamat Tahun Baru Islam 1448 Hijriyah, Berikut Keutamaan Muharram
Jelang 1 Muharram, Ulama...
Jelang 1 Muharram, Ulama Anjurkan Minum Susu Putih Sebelum Subuh, Ini Alasannya
Asal-usul Nama Suro...
Asal-usul Nama Suro Asyura? Simak Penjelasannya di Sini!
Benarkah Muharram atau...
Benarkah Muharram atau Suro Bulan Keramat? Begini Pandangan Islam
Infografis
Hukum Puasa Ramadan...
Hukum Puasa Ramadan Bagi Wanita Hamil Menurut Islam
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved