Bagaimana Ketegasan Syariat Islam Soal Hukum Barang Temuan?

Minggu, 13 November 2022 - 13:28 WIB
loading...
Bagaimana Ketegasan Syariat Islam Soal Hukum Barang Temuan?
Hamba yang shalih jika menemukan barang temuan atau menemukan barang milik orang lain, maka dia akan berpegang pada hukum-hukum syariat yang berkaitan dengan masalah ini. Foto ilustrasi/istimewa
A A A
Hamba yang shalih jika menemukan barang temuan atau menemukan barang milik orang lain, maka dia akan berpegang pada hukum-hukum syariat yang berkaitan dengan masalah ini. Tidak seperti kebanyakan orang yang tidak berilmu, maka dia akan dengan mudahnya mengambil barang temuan tersebut dan memilikinya.

Secara fiqih, barang temuan adalah setiap harta atau benda (barang) yang terjaga yang dimungkin-kan hilang dan tidak dikenali siapa pemiliknya. Dalam istilah fiqihnya, kerap disebut Al-Luqathah. Sedang orang yang menemukan disebut Multaqith. Dan syariat Islam mengatur bagaimana seorang muslim dan mukmin bersikap atas barang temuan ini.

Baca Juga: Begini Kondisi Terbaru Tempat Tenggelamnya Qarun

Dalam kitab berjudul "Thariq Al-Hidayah wa Ash-Shalah Liman Arada bil Islam Al-Fawza wa Al-Falah" karya Syaikh Salman Nashif ad-Dahduh, disebutkan bahwa hukum syara' memutuskan bahwa orang yang menemukan barang temuan, tidak boleh menggunakan barang tersebut sebelum memenuhi syarat-syarat, di antaranya mengumumkan atau mengabarkan barang yang ditemukannya.

Selain itu, kewajiban orang Yang menemukan barang (Multaqith), adalah diwajibkan baginya untuk mengetahui jenis dan jumlahnya, kemudian mempersaksikan kepada orang yang adil, kemudian ia menyimpannya dan diumumkan selama setahun.

Apabila pemiliknya memberitahukannya sesuai ciri-cirinya, maka ia wajib memberikan kepada orang tersebut walaupun setelah lewat satu tahun, jika tidak (ada yang mengakuinya), maka ia boleh memanfaatkannya.

Dari riwayat Muttafaq ‘alaih juga dari Shahiih al-Bukhari, diceritakan dari Suwaid bin Ghaflah, ia berkata, “Aku bertemu dengan Ubaiy bin Ka’ab, ia berkata, ‘Aku menemukan sebuah kantung yang berisi seratus dinar, lalu aku mendatangi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu beliau bersabda, ‘Umumkan dalam setahun.’ Aku pun mengumumkannya selama satu tahun, dan aku tidak menemukan orang yang mengenalinya. Kemudian aku mendatangi beliau lagi, dan bersabda, ‘Umumkan selama satu tahun.’ Lalu aku mengumumkannya dan tidak menemukan (orang yang mengenalnya). Aku mendatangi beliau untuk yang ketiga kali, dan beliau bersabda:

احْفَظْ وِعَاءَهَا، وعَدَدَهَا، وَوِكَاءَهَا، فَإِنْ جَاءَ صَاحِبُهَا وَإِلاَّ فَاسْتَمْتِعْ بِهَا


“Jagalah tempatnya, jumlahnya dan tali pengikatnya, kalau pemiliknya datang (maka berikanlah) kalau tidak, maka manfaatkanlah.”

Maka aku pun memanfaatkannya. Setelah itu aku (Suwaid) bertemu dengannya (Ubay) di Makkah, ia berkata, ‘Aku tidak tahu apakah tiga tahun atau satu tahun.’” (HR. Bukhari)

Lalu ada hadis Imam Muslim meriwayatkan dari Zaid bin Khalid Al-Juhani, bahwa Rasulullah Shallalahu 'Alaihi wa Sallam bersabda : "Barang siapa melindungi (menyimpan) barang temuan, maka dia adalah sesat, selama dia tidak mengenalkan (tidak mengabarkan/mengumumkan) barang tersebut." (HR. Muslim).

Mayoritas ulama juga berfatwa bahwa tidak boleh menyembunyikan barang temuan dari pemiliknya, setelah si penemu menemukannya. Disepakati bahwa hal tersebut hukumnya haram. Sebab jika tidak diumumkan dan bahkan menyembunyikan untuk memiliki (menjual lagi) barang temuan tersebut termasuk bagian dari tindakan memakan harta manusia dengan cara yang batil.

Terkait dengan temuan hewan ternak, dari Zaid bin Khalid al-Juhani Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Datang seorang Badui kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam seraya bertanya kepadanya tentang apa yang ia temukan. Beliau bersabda :

“Umumkan selama satu tahun, kemudian kenalilah tempatnya dan tali pengikatnya, apabila datang seseorang memberitahukan kepadamu tentangnya maka berikanlah, jika tidak maka belanjakanlah“.

Ia berkata, ‘Wahai Rasulullah, bagaimana dengan kambing yang tersesat?’ Beliau menjawab, ‘Itu milikmu atau milik saudaramu atau milik serigala.’ Ia berkata, ‘Bagaimana dengan unta yang tersesat?’ Maka wajah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam berubah dan bersabda, ‘Apa hubungannya denganmu? Ia membawa sepatu dan kantong airnya, ia bisa datang ke tempat air dan memakan tumbuhan.’” (HR. Muttafaq ‘alaih: Shahiih al-Bukhari dan Shahiih Muslim)

Artinya bahwa barangsiapa yang menemukan kambing, maka hendaklah ia mengambilnya dan mengumumkannya, jika (pemiliknya) mengakuinya (maka dikembalikan kepadanya) kalau tidak, maka ia (boleh) memilikinya. Dan barangsiapa yang menemukan unta, tidak halal baginya untuk mengambilnya.



Wallahu A'lam
(wid)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2576 seconds (0.1#10.140)