Bagaimana Ketegasan Syariat Islam Soal Hukum Barang Temuan?

Minggu, 13 November 2022 - 13:28 WIB
loading...
Bagaimana Ketegasan...
Hamba yang shalih jika menemukan barang temuan atau menemukan barang milik orang lain, maka dia akan berpegang pada hukum-hukum syariat yang berkaitan dengan masalah ini. Foto ilustrasi/istimewa
A A A
Hamba yang shalih jika menemukan barang temuan atau menemukan barang milik orang lain, maka dia akan berpegang pada hukum-hukum syariat yang berkaitan dengan masalah ini. Tidak seperti kebanyakan orang yang tidak berilmu, maka dia akan dengan mudahnya mengambil barang temuan tersebut dan memilikinya.

Secara fiqih, barang temuan adalah setiap harta atau benda (barang) yang terjaga yang dimungkin-kan hilang dan tidak dikenali siapa pemiliknya. Dalam istilah fiqihnya, kerap disebut Al-Luqathah. Sedang orang yang menemukan disebut Multaqith. Dan syariat Islam mengatur bagaimana seorang muslim dan mukmin bersikap atas barang temuan ini.

Baca juga: Begini Kondisi Terbaru Tempat Tenggelamnya Qarun

Dalam kitab berjudul "Thariq Al-Hidayah wa Ash-Shalah Liman Arada bil Islam Al-Fawza wa Al-Falah" karya Syaikh Salman Nashif ad-Dahduh, disebutkan bahwa hukum syara' memutuskan bahwa orang yang menemukan barang temuan, tidak boleh menggunakan barang tersebut sebelum memenuhi syarat-syarat, di antaranya mengumumkan atau mengabarkan barang yang ditemukannya.

Selain itu, kewajiban orang Yang menemukan barang (Multaqith), adalah diwajibkan baginya untuk mengetahui jenis dan jumlahnya, kemudian mempersaksikan kepada orang yang adil, kemudian ia menyimpannya dan diumumkan selama setahun.

Apabila pemiliknya memberitahukannya sesuai ciri-cirinya, maka ia wajib memberikan kepada orang tersebut walaupun setelah lewat satu tahun, jika tidak (ada yang mengakuinya), maka ia boleh memanfaatkannya.

Dari riwayat Muttafaq ‘alaih juga dari Shahiih al-Bukhari, diceritakan dari Suwaid bin Ghaflah, ia berkata, “Aku bertemu dengan Ubaiy bin Ka’ab, ia berkata, ‘Aku menemukan sebuah kantung yang berisi seratus dinar, lalu aku mendatangi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu beliau bersabda, ‘Umumkan dalam setahun.’ Aku pun mengumumkannya selama satu tahun, dan aku tidak menemukan orang yang mengenalinya. Kemudian aku mendatangi beliau lagi, dan bersabda, ‘Umumkan selama satu tahun.’ Lalu aku mengumumkannya dan tidak menemukan (orang yang mengenalnya). Aku mendatangi beliau untuk yang ketiga kali, dan beliau bersabda:

احْفَظْ وِعَاءَهَا، وعَدَدَهَا، وَوِكَاءَهَا، فَإِنْ جَاءَ صَاحِبُهَا وَإِلاَّ فَاسْتَمْتِعْ بِهَا


“Jagalah tempatnya, jumlahnya dan tali pengikatnya, kalau pemiliknya datang (maka berikanlah) kalau tidak, maka manfaatkanlah.”

Maka aku pun memanfaatkannya. Setelah itu aku (Suwaid) bertemu dengannya (Ubay) di Makkah, ia berkata, ‘Aku tidak tahu apakah tiga tahun atau satu tahun.’” (HR. Bukhari)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Kisah Hit, Seorang Waria...
Kisah Hit, Seorang Waria yang Hidup di Zaman Nabi SAW
Waria: Kaum yang Mendapat...
Waria: Kaum yang Mendapat Laknat dalam Perspektif Agama
Bagaimana Syariat Mengatur...
Bagaimana Syariat Mengatur Kehidupan Waria Sehari-hari?
Detail Waktu Salat Fardhu...
Detail Waktu Salat Fardhu dalam Kitab-kitab Fiqih, Kaum Muslim Wajib Tahu!
Hukum Merayakan Tahun...
Hukum Merayakan Tahun Baru Masehi, Umat Islam Wajib Tahu!
Batas Toleransi Beragama...
Batas Toleransi Beragama yang Harus Dijaga, Begini Penjelasannya
Rekomendasi
Ilmuwan Temukan Patrick...
Ilmuwan Temukan Patrick Bintang Laut Pantat Besar di Argentina
Pilar Gantung Kuil Veerabhadra:...
Pilar Gantung Kuil Veerabhadra: Keajaiban Karya Arsitektur atau Mitos?
Ahli Sains Prediksi...
Ahli Sains Prediksi Donald Trump Bisa Serang Greenland
Artikel Terkini
Jangan Salah Kaprah!...
Jangan Salah Kaprah! Begini Cara Menyambut Tahun Baru Islam Menurut Syariat
Bacaan Niat 3 Jenis...
Bacaan Niat 3 Jenis Puasa Sunnah di Bulan Muharram
Deretan Dalil Kuat Anjuran...
Deretan Dalil Kuat Anjuran 3 Puasa Sunnah di Bulan Muharram
Jadwal Puasa Muharam...
Jadwal Puasa Muharam 1448 H Tahun 2026, Kapan Puasa Tasu'a dan Asyura Dilaksanakan?
Jangan Libatkan Anak...
Jangan Libatkan Anak dalam Konflik Perceraian, Ini Pesan Buya Yahya untuk Orang Tua
Ramai Kasus Perebutan...
Ramai Kasus Perebutan Hak Asuh Anak, Begini Aturan Hadhanah dalam Islam
Infografis
Hukum Nikah Beda Agama...
Hukum Nikah Beda Agama Tidak Sah Menurut Islam
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved