Bagaimana Ketegasan Syariat Islam Soal Hukum Barang Temuan?
Minggu, 13 November 2022 - 13:28 WIB
loading...
Hamba yang shalih jika menemukan barang temuan atau menemukan barang milik orang lain, maka dia akan berpegang pada hukum-hukum syariat yang berkaitan dengan masalah ini. Foto ilustrasi/istimewa
A
A
A
Hamba yang shalih jika menemukan barang temuan atau menemukan barang milik orang lain, maka dia akan berpegang pada hukum-hukum syariat yang berkaitan dengan masalah ini. Tidak seperti kebanyakan orang yang tidak berilmu, maka dia akan dengan mudahnya mengambil barang temuan tersebut dan memilikinya.
Secara fiqih, barang temuan adalah setiap harta atau benda (barang) yang terjaga yang dimungkin-kan hilang dan tidak dikenali siapa pemiliknya. Dalam istilah fiqihnya, kerap disebut Al-Luqathah. Sedang orang yang menemukan disebut Multaqith. Dan syariat Islam mengatur bagaimana seorang muslim dan mukmin bersikap atas barang temuan ini.
Baca juga: Begini Kondisi Terbaru Tempat Tenggelamnya Qarun
Dalam kitab berjudul "Thariq Al-Hidayah wa Ash-Shalah Liman Arada bil Islam Al-Fawza wa Al-Falah" karya Syaikh Salman Nashif ad-Dahduh, disebutkan bahwa hukum syara' memutuskan bahwa orang yang menemukan barang temuan, tidak boleh menggunakan barang tersebut sebelum memenuhi syarat-syarat, di antaranya mengumumkan atau mengabarkan barang yang ditemukannya.
Selain itu, kewajiban orang Yang menemukan barang (Multaqith), adalah diwajibkan baginya untuk mengetahui jenis dan jumlahnya, kemudian mempersaksikan kepada orang yang adil, kemudian ia menyimpannya dan diumumkan selama setahun.
Apabila pemiliknya memberitahukannya sesuai ciri-cirinya, maka ia wajib memberikan kepada orang tersebut walaupun setelah lewat satu tahun, jika tidak (ada yang mengakuinya), maka ia boleh memanfaatkannya.
Dari riwayat Muttafaq ‘alaih juga dari Shahiih al-Bukhari, diceritakan dari Suwaid bin Ghaflah, ia berkata, “Aku bertemu dengan Ubaiy bin Ka’ab, ia berkata, ‘Aku menemukan sebuah kantung yang berisi seratus dinar, lalu aku mendatangi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu beliau bersabda, ‘Umumkan dalam setahun.’ Aku pun mengumumkannya selama satu tahun, dan aku tidak menemukan orang yang mengenalinya. Kemudian aku mendatangi beliau lagi, dan bersabda, ‘Umumkan selama satu tahun.’ Lalu aku mengumumkannya dan tidak menemukan (orang yang mengenalnya). Aku mendatangi beliau untuk yang ketiga kali, dan beliau bersabda:
“Jagalah tempatnya, jumlahnya dan tali pengikatnya, kalau pemiliknya datang (maka berikanlah) kalau tidak, maka manfaatkanlah.”
Maka aku pun memanfaatkannya. Setelah itu aku (Suwaid) bertemu dengannya (Ubay) di Makkah, ia berkata, ‘Aku tidak tahu apakah tiga tahun atau satu tahun.’” (HR. Bukhari)
Secara fiqih, barang temuan adalah setiap harta atau benda (barang) yang terjaga yang dimungkin-kan hilang dan tidak dikenali siapa pemiliknya. Dalam istilah fiqihnya, kerap disebut Al-Luqathah. Sedang orang yang menemukan disebut Multaqith. Dan syariat Islam mengatur bagaimana seorang muslim dan mukmin bersikap atas barang temuan ini.
Baca juga: Begini Kondisi Terbaru Tempat Tenggelamnya Qarun
Dalam kitab berjudul "Thariq Al-Hidayah wa Ash-Shalah Liman Arada bil Islam Al-Fawza wa Al-Falah" karya Syaikh Salman Nashif ad-Dahduh, disebutkan bahwa hukum syara' memutuskan bahwa orang yang menemukan barang temuan, tidak boleh menggunakan barang tersebut sebelum memenuhi syarat-syarat, di antaranya mengumumkan atau mengabarkan barang yang ditemukannya.
Selain itu, kewajiban orang Yang menemukan barang (Multaqith), adalah diwajibkan baginya untuk mengetahui jenis dan jumlahnya, kemudian mempersaksikan kepada orang yang adil, kemudian ia menyimpannya dan diumumkan selama setahun.
Apabila pemiliknya memberitahukannya sesuai ciri-cirinya, maka ia wajib memberikan kepada orang tersebut walaupun setelah lewat satu tahun, jika tidak (ada yang mengakuinya), maka ia boleh memanfaatkannya.
Dari riwayat Muttafaq ‘alaih juga dari Shahiih al-Bukhari, diceritakan dari Suwaid bin Ghaflah, ia berkata, “Aku bertemu dengan Ubaiy bin Ka’ab, ia berkata, ‘Aku menemukan sebuah kantung yang berisi seratus dinar, lalu aku mendatangi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu beliau bersabda, ‘Umumkan dalam setahun.’ Aku pun mengumumkannya selama satu tahun, dan aku tidak menemukan orang yang mengenalinya. Kemudian aku mendatangi beliau lagi, dan bersabda, ‘Umumkan selama satu tahun.’ Lalu aku mengumumkannya dan tidak menemukan (orang yang mengenalnya). Aku mendatangi beliau untuk yang ketiga kali, dan beliau bersabda:
احْفَظْ وِعَاءَهَا، وعَدَدَهَا، وَوِكَاءَهَا، فَإِنْ جَاءَ صَاحِبُهَا وَإِلاَّ فَاسْتَمْتِعْ بِهَا
“Jagalah tempatnya, jumlahnya dan tali pengikatnya, kalau pemiliknya datang (maka berikanlah) kalau tidak, maka manfaatkanlah.”
Maka aku pun memanfaatkannya. Setelah itu aku (Suwaid) bertemu dengannya (Ubay) di Makkah, ia berkata, ‘Aku tidak tahu apakah tiga tahun atau satu tahun.’” (HR. Bukhari)
Lihat Juga :