Kumpulan Artikel: Barang Temuan Dalam Islam
Hikmah
Kamis, 01 Juni 2023 - 08:53 WIB
Syaikh Al-Utsaimin mengatakan barang temuan di Makkah secara khusus tidak halal diambil kecuali oleh orang yang akan mengumumkannya atau menyerahkan kepada pihak berwenang.
Tausyiah
Minggu, 13 November 2022 - 13:28 WIB
Hamba yang shalih jika menemukan barang temuan atau menemukan barang milik orang lain, maka dia akan berpegang pada hukum-hukum syariat yang berkaitan dengan masalah ini.