Ayat-Ayat Waris: Hukum Bagian Kedua Orangtua Menurut Surat An-Nisa Ayat 11
Sabtu, 19 November 2022 - 09:25 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Begini Asbabun Nuzul Ayat-Ayat Waris yang Sempat Ditolak Masyarakat Arab
Utang Didahulukan
Mufassir dan ulama yang berasal dari Suriah, yang merupakan salah seorang Guru Besar ilmu tafsir di Umm Al-Qura University, Makkah, Saudi Arabia ini selanjutnya menjelaskan perihal kedudukan utang orang yang meninggal.
Menurutnya, utang harus lebih didahulukan daripada wasiat. Hal ini berdasar QS An-Nisa: 11: "Sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar utangnya."
Menurutnya, secara zahir wasiat harus didahulukan ketimbang membayar utang orang yang meninggal. Namun, secara hakiki, utanglah yang mesti terlebih dahulu ditunaikan. Jadi, utang-utang pewaris terlebih dahulu ditunaikan, kemudian barulah melaksanakan wasiat bila memang ia berwasiat sebelum meninggal. Inilah yang diamalkan Rasulullah SAW.
Diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib : "Rasulullah telah menetapkan dengan menunaikan utang-utang orang yang meninggal, lalu barulah melaksanakan wasiatnya."
Hikmah mendahulukan pembayaran utang dibandingkan melaksanakan wasiat adalah karena utang merupakan keharusan yang tetap ada pada pundak orang yang utang, baik ketika ia masih hidup ataupun sesudah mati.
Baca juga: Hukum Utang Tidak Dibayar Padahal Mampu
Selain itu, utang tersebut akan tetap dituntut oleh orang yang mempiutanginya, sehingga bila yang berutang meninggal, yang mempiutangi akan menuntut para ahli warisnya.
Sedangkan wasiat hanyalah suatu amalan sunnah yang dianjurkan, kalaupun tidak ditunaikan tidak akan ada orang yang menuntutnya. Di sisi lain, agar manusia tidak melecehkan wasiat dan jiwa manusia tidak menjadi kikir (khususnya para ahli waris), maka Allah SWT mendahulukan penyebutannya.
Utang Didahulukan
Mufassir dan ulama yang berasal dari Suriah, yang merupakan salah seorang Guru Besar ilmu tafsir di Umm Al-Qura University, Makkah, Saudi Arabia ini selanjutnya menjelaskan perihal kedudukan utang orang yang meninggal.
Menurutnya, utang harus lebih didahulukan daripada wasiat. Hal ini berdasar QS An-Nisa: 11: "Sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar utangnya."
Menurutnya, secara zahir wasiat harus didahulukan ketimbang membayar utang orang yang meninggal. Namun, secara hakiki, utanglah yang mesti terlebih dahulu ditunaikan. Jadi, utang-utang pewaris terlebih dahulu ditunaikan, kemudian barulah melaksanakan wasiat bila memang ia berwasiat sebelum meninggal. Inilah yang diamalkan Rasulullah SAW.
Diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib : "Rasulullah telah menetapkan dengan menunaikan utang-utang orang yang meninggal, lalu barulah melaksanakan wasiatnya."
Hikmah mendahulukan pembayaran utang dibandingkan melaksanakan wasiat adalah karena utang merupakan keharusan yang tetap ada pada pundak orang yang utang, baik ketika ia masih hidup ataupun sesudah mati.
Baca juga: Hukum Utang Tidak Dibayar Padahal Mampu
Selain itu, utang tersebut akan tetap dituntut oleh orang yang mempiutanginya, sehingga bila yang berutang meninggal, yang mempiutangi akan menuntut para ahli warisnya.
Sedangkan wasiat hanyalah suatu amalan sunnah yang dianjurkan, kalaupun tidak ditunaikan tidak akan ada orang yang menuntutnya. Di sisi lain, agar manusia tidak melecehkan wasiat dan jiwa manusia tidak menjadi kikir (khususnya para ahli waris), maka Allah SWT mendahulukan penyebutannya.
(mhy)
Lihat Juga :