Hukum Utang Tidak Dibayar Padahal Mampu
Jum'at, 03 Juni 2022 - 18:59 WIB
loading...
Utang dibolehkan dalam syari’at Islam, tetapi wajib dibayar. Foto/Ilustrasi: Muslim Matters
A
A
A
Hukum utang tidak dibayar padahal dalam kondisi mampu melunasinya tidak dibenarkan dalam Islam. Utang wajib dibayar. Konsekuensi tidak membayar utang dalam Islam amat berat.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ ، عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ “ نَفْسُ الْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ
Dari Abu Hurairah ra , bahwa Rasulullah SAW bersabda: Jiwa seorang mukmin itu terkatung-katung dengan sebab utangnya sampai utang dilunasi. (HR Imam Ahmad)
Baca juga: Bahlul kepada Harun Ar-Rasyid: Jangan Engkau Bayar Utang dengan Utang
Dalam menafsirkan hadis ini, Imam ash-Shan’ani dalam kitab "Subulus Salam" mengatakan hadis ini menunjukkan bahwa seseorang akan tetap disibukkan dengan utangnya walaupun ia telah meninggal dunia. Hadis ini menganjurkan agar kita melunasi utang sebelum meninggal dunia. Hadis ini juga menunjukkan bahwa utang adalah tanggung jawab berat. Jika demikian halnya maka alangkah besar tanggung jawab orang yang mengambil barang orang lain tanpa izin, baik dengan cara merampas atau merampoknya.”
Sedangkan Imam al-Munâwi dalam Faidul Qadir mengatakan “Jiwa seorang mukmin, maksudnya: ruhnya terkatung-katung setelah kematiannya dengan sebab utangnya. Maksudnya, ia terhalangi dari kedudukan mulia yang telah disediakan untuknya, atau (terhalang) dari masuk surga bersama rombongan orang-orang yang shalih.”
Syaikh al-‘Utsaimin dalam kitabnya "Syarh Riyâdhish Shâlihîn" menafsirkan, “Yakni, jiwanya ketika di dalam kubur tergantung pada utang atas dirinya seakan-akan –wallaahu a’lam– merasa sakit karena menunda penyelesaian utangnya.
Dia tidak merasa gembira dan tidak lapang dada dengan kenikmatan untuknya karena dirinya masih mempunyai kewajiban membayar utang. Oleh karena itu kita katakan: Wajib atas para ahli waris untuk segera dan mempercepat menyelesaikan utang-utang si mayit.
Baca juga: Sri Mulyani: Semua Punya Utang, Negara Islam Juga
Wajib Bayar
Utang dibolehkan dalam syari’at Islam, tetapi wajib dibayar. Oleh karena itu, setiap utang piutang harus dicatat atau ditulis nominal serta waktu pelunasannya. Ini sebagai janji dan janji wajib ditepati. Kalau memang belum mampu bayar, maka sampaikanlah kepada yang memberikan utang bahwa kita belum mampu bayar.
Utang wajib dibayar dan kalau tidak dibayar akan dituntut sampai hari Kiamat. Diriwayatkan, Nabi SAW tidak mau mensholatkan jenazah seorang Muslim yang masih memiliki tanggungan utang dua dinar sampai utang itu dilunasi.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ ، عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ “ نَفْسُ الْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ
Dari Abu Hurairah ra , bahwa Rasulullah SAW bersabda: Jiwa seorang mukmin itu terkatung-katung dengan sebab utangnya sampai utang dilunasi. (HR Imam Ahmad)
Baca juga: Bahlul kepada Harun Ar-Rasyid: Jangan Engkau Bayar Utang dengan Utang
Dalam menafsirkan hadis ini, Imam ash-Shan’ani dalam kitab "Subulus Salam" mengatakan hadis ini menunjukkan bahwa seseorang akan tetap disibukkan dengan utangnya walaupun ia telah meninggal dunia. Hadis ini menganjurkan agar kita melunasi utang sebelum meninggal dunia. Hadis ini juga menunjukkan bahwa utang adalah tanggung jawab berat. Jika demikian halnya maka alangkah besar tanggung jawab orang yang mengambil barang orang lain tanpa izin, baik dengan cara merampas atau merampoknya.”
Sedangkan Imam al-Munâwi dalam Faidul Qadir mengatakan “Jiwa seorang mukmin, maksudnya: ruhnya terkatung-katung setelah kematiannya dengan sebab utangnya. Maksudnya, ia terhalangi dari kedudukan mulia yang telah disediakan untuknya, atau (terhalang) dari masuk surga bersama rombongan orang-orang yang shalih.”
Syaikh al-‘Utsaimin dalam kitabnya "Syarh Riyâdhish Shâlihîn" menafsirkan, “Yakni, jiwanya ketika di dalam kubur tergantung pada utang atas dirinya seakan-akan –wallaahu a’lam– merasa sakit karena menunda penyelesaian utangnya.
Dia tidak merasa gembira dan tidak lapang dada dengan kenikmatan untuknya karena dirinya masih mempunyai kewajiban membayar utang. Oleh karena itu kita katakan: Wajib atas para ahli waris untuk segera dan mempercepat menyelesaikan utang-utang si mayit.
Baca juga: Sri Mulyani: Semua Punya Utang, Negara Islam Juga
Wajib Bayar
Utang dibolehkan dalam syari’at Islam, tetapi wajib dibayar. Oleh karena itu, setiap utang piutang harus dicatat atau ditulis nominal serta waktu pelunasannya. Ini sebagai janji dan janji wajib ditepati. Kalau memang belum mampu bayar, maka sampaikanlah kepada yang memberikan utang bahwa kita belum mampu bayar.
Utang wajib dibayar dan kalau tidak dibayar akan dituntut sampai hari Kiamat. Diriwayatkan, Nabi SAW tidak mau mensholatkan jenazah seorang Muslim yang masih memiliki tanggungan utang dua dinar sampai utang itu dilunasi.
Lihat Juga :