Tingkatan Hukum-Hukum Menurut Syaikh Yusuf Al-Qardhawi

Senin, 05 Desember 2022 - 16:19 WIB
loading...
Tingkatan Hukum-Hukum...
Syaikh Yusuf Al-Qardhawi (Foto/Ilustrasi : Reuters)
A A A
Syaikh Yusuf al-Qardhawi mengatakan salah satu kajian fiqih yang dilupakan sebagian agamawan adalah mengetahui tingkatan-tingkatan hukum syar'i dan menyadari bahwa hukum-hukum ini tidak berada dalam satu tingkatan saja.

Menurutnya, kita mengenal adanya hukum-hukum dugaan (al-ahkaam azh-zhanniyah) yang merupakan lapangan berijtihad. Hukum ini menerima pluralitas pemahaman dan interpretasi, baik terhadap hukum-hukum yang tidak ber-nash, yang ber-nash zhanni tsubut, atau yang ber-nash zhanni-dhilaalah, maupun yang ber-nash keduanya.

"Biasanya hukum-hukum dalam kategori ini berkaitan dengan masalah perbuatan, seperti hukum-hukum fikih. Oleh karenanya, dalam bidang seperti ini diperlukan banyak interpretasi. Berbeda dengan hukum-hukum yang berkaitan dengan masalah akidah yang membutuhkan kepastian dan keyakinan," ujar al-Qardhawi dalam bukunya yang berjudul "As-Shahwatul Islamiyah Ru'yatu Nuqadiyatu Minal Daakhili" atau "Kebangkitan Islam dalam Perbincangan Para Pakar" (Gema Insani Press).

Baca juga: 10 Keutamaan Sholat Fajar Menurut Fiqih

Perbedaan-perbedaan dalam hukum-hukum furu', menurutnya, berlingkup amaliyah zhanniyah tidaklah berbahaya sepanjang hukum-hukum itu didasarkan pada hasil ijtihad syar'i yang benar.

Perbedaan-perbedaan tersebut merupakan rahmat bagi umat, kelenturan dalam syariat, dan keluasan dalam fikih. Di kalangan sahabat Rasulullah SAW dan orang-orang yang mengikutinya dengan baik juga terdapat perbedaan pendapat yang ternyata tidak membahayakan eksistensi mereka. Ukhuwah dan persatuan mereka tetap terjalin dan bahkan semakin kuat.

Al-Qardhawi menjelaskan, kita juga mengenal adanya hukum-hukum yang telah ditetapkan oleh Al-Qur'an dan As-Sunnah serta ijma'. Hukum-hukum ini mencapai tingkat qath'i. Meskipun tidak termasuk kategori hal-hal yang amat penting, namun telah menjadi kesepakatan pemikiran dan tingkah laku umat. Maka barangsiapa mengingkarinya, berarti mengingkari sunnah. Ia disebut fasik dan pelaku bid'ah atau bahkan bisa dikategorikan kufur.

Ada pula hukum-hukum yang sudah diketahui sebagai hal-hal yang amat penting dalam agama --baik hal itu diketahui kalangan umum maupun khusus-- yaitu hal-hal yang bila diingkari maka dia kufur tanpa ada perbedaan pendapat. Ini karena yang diingkari oleh hukum-hukum ini termasuk mendustakan Allah dan Rasul-Nya.

Baca juga: Wayang dalam Konteks Fiqih, Benarkah Haram?

Jadi, kata al-Qardhawi, tidak boleh meletakkan hukum -hukum tersebut dalam satu pola dan tingkatan yang dapat mendorong seseorang cepat-cepat mengkafirkan orang atau kelompok lain yang dianggap bertentangan dengan pandangan yang dianutnya.

Apalagi bila pandangan itu diperoleh hanya dari perbincangan dengan sesama rekan mahasiswa atau menelaah buku-buku tanpa membedakan ushul dan furu', tanpa mengkategorikan nash-nash yang tetap dan ijtihad yang tetap, nash-nash yang qath'i dan zhanni, serta antara hal yang sangat penting dan yang penting dalam agama. Padahal masing-masing mempunyai kedudukan dan hukumnya.

Al-Qardhawi bercerita dirinya pernah menyaksikan seorang pemuda muslim yang telah membuat kesalahan besar tetapi masih berani mengkafirkan orang lain. Padahal tidak ada pembicaraan ataupun perilaku orang itu yang layak dikafirkan.

"Sebagian pemuda muslim mencoba menghidupkan kembali pemikiran Khawarij setelah berabad-abad lenyap dari peredaran, dengan sengaja memberikan argumentasi yang dikandung dalam nash-nash yang menyatakan kafir pada sebagian pendurhaka atau tidak mengakui keimanan si pelaku," ujarnya.

Nash-nash tersebut, misalnya: "Janganlah engkau kembali (menjadi) kafir sepeninggalku, sebagian (dari) kalian memukul wajah sebagian yang lain."

Baca juga: Gerakan Pemurnian Islam Versus Ilmu Fiqih
(mhy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Ramai Kasus Perebutan...
Ramai Kasus Perebutan Hak Asuh Anak, Begini Aturan Hadhanah dalam Islam
Mengenal Konsep Pemerataan...
Mengenal Konsep 'Pemerataan' Ekonomi dalam Islam
Ekonomi Islam: Jalan...
Ekonomi Islam: Jalan Tengah di Antara Kapitalisme dan Sosialisme
Ayat-ayat Al Quran Tentang...
Ayat-ayat Al Quran Tentang Perintah Haji, Beserta Hukum dan Tafsirnya
Bagaimana Hukum Menggabungkan...
Bagaimana Hukum Menggabungkan Ibadah Kurban dan Aqiqah?
Ibadah Kurban atau Aqiqah...
Ibadah Kurban atau Aqiqah Dulu? Mana yang Harus Diutamakan?
Rekomendasi
Fenomena Langit Misterius:...
Fenomena Langit Misterius: Garis-garis Api Menggemparkan India
7 Hewan yang Memanfaatkan...
7 Hewan yang Memanfaatkan Magnet Bumi untuk Navigasi
Ibn al-Haitham: Ilmuwan...
Ibn al-Haitham: Ilmuwan Gila Penemu Kamera, Jungkir Balikkan Teori Pemikir Yunani
Artikel Terkini
Sebaik-baikya Puasa...
Sebaik-baikya Puasa Setelah Ramadan, Ternyata Puasa Muharram!
Bacaan Niat 3 Jenis...
Bacaan Niat 3 Jenis Puasa Sunnah Muharram, Harian, Tasua dan Asyura
Puasa Asyura 2026: Jadwal,...
Puasa Asyura 2026: Jadwal, Dalil, dan Keutamaan Besarnya Menurut Hadis Nabi
Peristiwa di Bulan Muharram...
Peristiwa di Bulan Muharram : Bahtera Nabi Nuh AS Berlabuh setelah 150 Tahun Terombang-ambing Banjir
7 Kisah Para Nabi di...
7 Kisah Para Nabi di Bulan Muharram yang Diabadikan Al Quran
Bolehkah Menggabungkan...
Bolehkah Menggabungkan Niat Puasa Sunnah?
Infografis
Tri Mumpuni, Ilmuwan...
Tri Mumpuni, Ilmuwan Muslim Indonesia Paling Berpengaruh di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved