Nasihat yang Perlu Disampaikan saat Membezuk Orang Sakit
Selasa, 13 Desember 2022 - 09:20 WIB
loading...
A
A
A
"Dan kepunyaan Allah-lah timur dan barat, maka ke mana pun kamu menghadap di situlah wajah Allah ..." (QS al-Baqarah: 115)
Baca juga: Membaca Al Fatihah untuk Orang Sakit
Pahala Sakit
Al-Qardhawi mengingatkan apabila tampak si sakit merasa kesal terhadap penyakitnya atau merasa sempit dada karenanya, maka hendaklah ia diingatkan akan besarnya pahala bagi si sakit di sisi Allah.
Selain itu, sebaiknya diingatkan bahwa Allah hendak menyucikannya dari dosa-dosanya dengan penyakit tersebut, dan bahwa orang yang paling berat ujiannya adalah para nabi, kemudian orang-orang yang dibawahnya, kemudian yang dibawahnya lagi, dan ujian itu akan senantiasa menimpa seseorang sehingga ia hidup di muka bumi dengan tidak menanggung suatu dosa, sebagaimana dinyatakan dalam beberapa hadits sahih.
Maka apabila didapati sesuatu yang dilarang syara' pada si sakit, hendaklah ia dilarang dengan lemah lembut dan bijaksana, dan dikemukakannya kepadanya dalil-dalil syara' yang dapat menghilangkan ketidaktahuan dan kelalaiannya.
Cara yang dilakukan tidak boleh kasar dan terkesan menyombonginya, khususnya mengenai bencana yang banyak melanda masyarakat,
misalnya mereka yang menggantungkan jimat-jimat dan sebagainya.
Di sini, hendaklah ia memberitahukannya tentang ayat-ayat Al-Qur'an dan Sunnah Rasulullah SAW yang menuntunnya kepada kebenaran dan membimbingnya ke jalan yang benar, seperti sabda Nabi SAW:
"Barangsiapa yang menggantungkan jimat-jimat, maka sesungguhnya ia telah melakukan perbuatan syirik." (HR Ahmad dan Hakim dari Uqbah bin Amir)
Selain itu, tidak boleh ia (si penjenguk) mengingkari sesuatu terhadap si sakit kecuali apa yang telah disepakati oleh para ulama akan kemunkarannya.
Baca juga: Keutamaan Membantu Orang Lemah dan Merawat Orang Sakit
Adapun hal-hal yang masih diperselisihkan oleh para ahli ilmu yang tepercaya, antara yang memperbolehkan dan yang melarang, maka dalam hal ini terdapat kelonggaran bagi orang yang mengambil salah satu dari kedua pendapat itu, baik ia memilih melalui ijtihadnya atau sekedar ikut-ikutan. Dan jangan sampai diperdebatkan seputar pendapat ini mana yang lebih tepat atau yang lebih kuat, karena kondisi sakit tidak mentolerir hal tersebut, kecuali jika si sakit menanyakannya atau memang menyukai yang demikian.
Baca juga: Membaca Al Fatihah untuk Orang Sakit
Pahala Sakit
Al-Qardhawi mengingatkan apabila tampak si sakit merasa kesal terhadap penyakitnya atau merasa sempit dada karenanya, maka hendaklah ia diingatkan akan besarnya pahala bagi si sakit di sisi Allah.
Selain itu, sebaiknya diingatkan bahwa Allah hendak menyucikannya dari dosa-dosanya dengan penyakit tersebut, dan bahwa orang yang paling berat ujiannya adalah para nabi, kemudian orang-orang yang dibawahnya, kemudian yang dibawahnya lagi, dan ujian itu akan senantiasa menimpa seseorang sehingga ia hidup di muka bumi dengan tidak menanggung suatu dosa, sebagaimana dinyatakan dalam beberapa hadits sahih.
Maka apabila didapati sesuatu yang dilarang syara' pada si sakit, hendaklah ia dilarang dengan lemah lembut dan bijaksana, dan dikemukakannya kepadanya dalil-dalil syara' yang dapat menghilangkan ketidaktahuan dan kelalaiannya.
Cara yang dilakukan tidak boleh kasar dan terkesan menyombonginya, khususnya mengenai bencana yang banyak melanda masyarakat,
misalnya mereka yang menggantungkan jimat-jimat dan sebagainya.
Di sini, hendaklah ia memberitahukannya tentang ayat-ayat Al-Qur'an dan Sunnah Rasulullah SAW yang menuntunnya kepada kebenaran dan membimbingnya ke jalan yang benar, seperti sabda Nabi SAW:
"Barangsiapa yang menggantungkan jimat-jimat, maka sesungguhnya ia telah melakukan perbuatan syirik." (HR Ahmad dan Hakim dari Uqbah bin Amir)
Selain itu, tidak boleh ia (si penjenguk) mengingkari sesuatu terhadap si sakit kecuali apa yang telah disepakati oleh para ulama akan kemunkarannya.
Baca juga: Keutamaan Membantu Orang Lemah dan Merawat Orang Sakit
Adapun hal-hal yang masih diperselisihkan oleh para ahli ilmu yang tepercaya, antara yang memperbolehkan dan yang melarang, maka dalam hal ini terdapat kelonggaran bagi orang yang mengambil salah satu dari kedua pendapat itu, baik ia memilih melalui ijtihadnya atau sekedar ikut-ikutan. Dan jangan sampai diperdebatkan seputar pendapat ini mana yang lebih tepat atau yang lebih kuat, karena kondisi sakit tidak mentolerir hal tersebut, kecuali jika si sakit menanyakannya atau memang menyukai yang demikian.
Lihat Juga :