Fatwa Rasulullah SAW dan Pengertian Nasab yang Perlu Diketahui

Minggu, 18 Desember 2022 - 18:11 WIB
loading...
Fatwa Rasulullah SAW...
Nasab memiliki kedudukan yang penting dalam sebuah keluarga Islam untuk diketahui karena akan menentukan perwalian keluarga tersebut. Foto : Ilustrasi/ist.
A A A
Nasab memiliki kedudukan yang penting dalam sebuah keluarga Islam. Meski nasab tidak menentukan kemuliaan di sisi Allah Subhanahu wa Ta'ala (karena kemuliaan seseorang hanya dinilai berdasarkan amal shaleh), namun memahami nasab tetap perlu untuk diketahui karena nantinya akan menentukan pembagian waris , perwalian, mengetahui mahram, dan lain sebagianya.

Nasab adalah suatu tali yang menghubungkan keluarga dan hubungan darah lainnya. Secara istilah, nasab memiliki arti keturunan yang didapat dari pernikahan sah dan memiliki ikatan atau hubungan darah yang disebut keluarga, yakni baik yang merupakan hubungan darah yang bersifat vertikal atau ke atas seperti ayah, ibu, kakek, nenek dsb ataupun yang bersifat horizontal atau menyamping seperti paman, bibi, saudara dan lain-lain.

Nasab tidak menentukan posisi kebaikannya di mata Allah Ta'ala. Apabila bapaknya seorang ahli agama dan ahli ibadah tidak otomatis anaknya akan dinilai Allah Ta'ala sebagai ahli ibadah dan punya kedudukan mulia. Nasab tidak berguna pada Hari Pembalasan atau Hari Kiamat kelak.

Allah Ta’ala berfirman :

فَإِذَا نُفِخَ فِي الصُّورِ فَلَا أَنْسَابَ بَيْنَهُمْ يَوْمَئِذٍ وَلَا يَتَسَاءَلُونَ


“Apabila sangkakala ditiup maka tidaklah ada lagi pertalian nasab di antara mereka pada hari itu, dan tidak ada pula mereka saling bertanya.” (QS. Al Mu’minun: 101).

Dalam syarah hadis Imam Muslim, penulis Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Siapa saja yang amalnya itu kurang, maka kedudukan mulianya tidak bisa menolong dirinya. Oleh karenanya, jangan terlalu berharap dari nasab atau silsilah keturunan dan keutamaan nenek moyang, akhirnya sedikit dalam beramal.”

Dalam buku berjudul Fatawa Rasulullah Shallalahu 'Alaihi wa Sallam yang ditulis Imam Ibnul Qayyim Al-Jauziyah disebutkan bahwa Rasulullah memfatwakan bahwa anak itu itu adalah anak bagi sang pemilik tempat tidur (tempat ayah ibunya berhubungan suami istri). Sebagai realisasai dari lazimnya tempat tidur sebagai tempat lahirnya anak.

Baca juga : Nabi Muhammad SAW Pun Tidak Mengandalkan Nasab

Dalam menentukan nasab atau keturunan maka ada hal-hal yang perlu diperhatikan. Dalam islam sendiri ada tiga sebab utama dalam penentuan nasab yaitu (1) Melalui Pernikahan Sah. Para ulama fiqih mengatakan bahwa seorang anak yang lahir dari seorang wanita atau perempuan melalui pernikahan yang sah maka anak dari laki-laki atau ayahnya tersebut adalah nasabnya.

(2) Melalui Pernikahan Fasid. yakni pernikahan yang dilaksanakan tidak memenuhi syarat amupun rukun nikah yang berlaku dalam agama islam. Misalnya saja pernikahan yang melibatkan mempelai wanita yang masih menjalani masa iddah talak (baca hukum talak dalam pernikahan dan perbedaan talak satu, dua dan tiga) baik cerai mati maupun cerai hidup. Adapun anak tersebut yang nantinya lahir dari sang wanita dapat terikat nasabnya dengan sang suami apabila sang suami memiliki syarat-syarat (ayah biologis, dewasa, dan berakal).

(3). Nasab yang disebabkan karena Wāti Syubhat. Istilah Wāṭi syubhat memiliki arti bahwa adanya persetubuhan yang terjadi tanpa suatu kesengajaan misalnya saja seorang lelaki menyetubuhi seseorang dalam suatu kamar tanpa penerangan atau sang laki-laki tidak dapat melihat wajah atau rupa wanita yang ia anggap sebagai istrinya. Adapaun perstubuhan wati syubhat ini merupakan suatu kesalahan dan apabila si wanita hamil maka anak yang lahir, nasabnya dikaitkan dengan pria tersebut. Adapun syarat laki-laki tersebut menjadi nasab anak yang lahir karena watisyubhat adalah jika usia kehamilannya minimal enam bulan dan masa kehamilan mwanita tersebut atau lahirnya sang anak tidak melewati masa maksimal kehamilan yakni sembilan bulan sepuluh hati. Anak yang lahir lebih lama dari masa kehamilan nasabnya tidak dapat dikaitkan dengan lelaki yang menyetubuhinya secara wati syubhat tersebut.

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman :

وَهُوَ ٱلَّذِى خَلَقَ مِنَ ٱلْمَآءِ بَشَرًا فَجَعَلَهُۥ نَسَبًا وَصِهْرًا ۗ وَكَانَ رَبُّكَ قَدِيرًا
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Inilah Mahram Perempuan...
Inilah Mahram Perempuan dari Jalur Nasab, Simak Penjelasannya di Sini!
Bolehkah Rujuk Setelah...
Bolehkah Rujuk Setelah Menjatuhkan Talak? Pasangan Muslim Wajib Tahu!
3 Amalan agar Rumah...
3 Amalan agar Rumah Penuh Keberkahan, Simak di Sini!
5 Hal yang Bisa Membuat...
5 Hal yang Bisa Membuat Rumah Menjadi Surga, Kaum Muslim Wajib Tahu!
Bahasa Cinta dalam Keharmonisan...
Bahasa Cinta dalam Keharmonisan Rumah Tangga, Begini Penjelasannya!
Mengenal Khulu, Hak...
Mengenal Khulu, Hak Istri Meminta Cerai kepada Suaminya
Rekomendasi
Sebagian Besar Kerak...
Sebagian Besar Kerak Bumi yang Hilang Ditemukan, di Sini Letaknya
Bima Sakti kini Berada...
Bima Sakti kini Berada di dalam Sebuah Kekosongan Kosmik Raksasa
Panas Ekstrem Terus...
Panas Ekstrem Terus Berlanjut, Krisis Air Mengancam Separuh Hasil Pertanian di Dunia
Artikel Terkini
Jemaah asal Tuban Bagikan...
Jemaah asal Tuban Bagikan Pentingnya JKN untuk Perjalanan Ibadah Haji yang Tenang
Syarat Istithaah Sukses...
Syarat Istithaah Sukses Tekan Angka Jemaah Haji Indonesia Sakit Pascaarmuzna
Kunjungi Misi Haji di...
Kunjungi Misi Haji di Makkah, Wamenhaj Arab Saudi Puji Perubahan Radikal Sistem Haji Indonesia
Baca Selawat Nabi 1000...
Baca Selawat Nabi 1000 Kali di Hari Jumat, Kelak Diperlihatkan Kedudukannya di Surga
Cemas karena Ekonomi...
Cemas karena Ekonomi Terpuruk? Baca Doa Ini Bakda Ashar Hari Jumat, InsyaAllah Mustajab!
Amalan Jumat: Raih Cahaya...
Amalan Jumat: Raih Cahaya dengan Membaca Surat Al-Kahfi
Infografis
Perlu Diketahui, Ini...
Perlu Diketahui, Ini Perbedaan Komcad dan Wajib Militer
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved