Benarkah Al-Qur'an dan Hadis Tidak Haramkan Ganja dan Heroin?

Sabtu, 24 Desember 2022 - 07:57 WIB
loading...
A A A
Baca juga: Bahaya Khamar (Miras), Seorang Ahli Ibadah Tergelincir ke Dalam Maksiat

Al-Qardhawi mengatakan dalil lainnya mengenai persoalan itu ialah bahwa seluruh pemerintahan (negara) memerangi narkotik dan menjatuhkan hukuman yang sangat berat kepada yang mengusahakan dan mengedarkannya.

"Sehingga pemerintahan suatu negara yang memperbolehkan khamar dan minuman keras lainnya sekalipun, tetap memberikan hukuman berat kepada siapa saja yang terlibat narkotik. Bahkan sebagian negara menjatuhkan hukuman mati kepada pedagang dan pengedarnya," ujar al-Qardhawi.

Hukuman ini memang tepat dan benar, karena pada hakikatnya para pengedar itu membunuh bangsa-bangsa demi mengeruk kekayaan. Oleh karena itu, mereka lebih layak mendapatkan hukuman qishash dibandingkan orang yang membunuh seorang atau dua orang manusia.

Seburuk-buruk Benda Kotor
Syekhul lslam Ibnu Taimiyah rahimahullah pernah ditanya mengenai apa yang wajib diberlakukan terhadap orang yang mengisap ganja dan orang yang mendakwakan bahwa semua itu jaiz, halal, dan mubah?

Beliau dalam Majmu' Fatawa menjawab:

"Memakan (mengisap) ganja yang keras ini terhukum haram, ia termasuk seburuk-buruk benda kotor yang diharamkan. Sama saja hukumnya, sedikit atau banyak, tetapi mengisap dalam jumlah banyak dan memabukkan adalah haram menurut kesepakatan kaum muslim.

Baca juga: Ijtihad Umar bin Khattab dari Soal Khamar Sampai Urusan Jilbab

Sedangkan orang yang menganggap bahwa ganja halal, maka dia terhukum kafir dan diminta agar bertobat. Jika ia bertobat maka selesailah urusannya, tetapi jika tidak mau bertobat maka dia harus dibunuh sebagai orang kafir murtad, yang tidak perlu dimandikan jenazahnya, tidak perlu disholati, dan tidak boleh dikubur di pemakaman kaum muslim.

Hukum orang yang murtad itu lebih buruk daripada orang Yahudi dan Nasrani, baik ia beriktikad bahwa hal itu halal bagi masyarakat umum maupun hanya untuk orang-orang tertentu yang beranggapan bahwa ganja merupakan santapan untuk berpikir dan berdzikir serta dapat membangkitkan kemauan yang beku ke tempat yang terhormat, dan untuk itulah mereka mempergunakannya."

Sebagian orang salaf pernah ada yang berprasangka bahwa khamar itu mubah bagi orang-orang tertentu, karena menakwilkan firman Allah Ta'ala:

"Tidak ada dosa bagi orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh karena memakan makanan yang telah mereka makan dahulu, apabila mereka bertakwa serta beriman dan mengerjakan amalan-amalan yang saleh, kemudian mereka tetap bertakwa dan beriman, kemudian mereka (tetap juga) bertakwa dan berbuat kebajikan ..." ( QS al-Ma'idah : 93)

Ketika kasus ini dibawa kepada Umar bin Khattab dan dimusyawarahkan dengan beberapa orang sahabat, maka sepakatlah Umar dengan Ali dan para sahabat lainnya bahwa apabila yang meminum khamar masih mengakui sebagai perbuatan haram, mereka dijatuhi hukuman dera, tetapi jika mereka terus saja meminumnya karena menganggapnya halal, maka mereka dijatuhi hukuman mati.

Demikian pula dengan ganja, barangsiapa yang berkeyakinan bahwa ganja haram tetapi ia mengisapnya, maka ia dijatuhi hukuman dera dengan cemeti sebanyak delapan puluh kali atau empat puluh kali, dan ini merupakan hukuman yang tepat.

Sebagian fuqaha memang tidak menetapkan hukuman dera, karena mereka mengira bahwa ganja dapat menghilangkan akal tetapi tidak memabukkan, seperti al-banj (Ienis tumbuh-tumbuhan yang dapat membius) dan sejenisnya yang dapat menutup akal tetapi tidak memabukkan.

Namun demikian, semua itu adalah haram menurut kesepakatan kaum muslim. Barangsiapa mengisapnya dan memabukkan maka ia dijatuhi hukuman dera seperti meminum khamar, tetapi jika tidak memabukkan maka pengisapnya dijatuhi hukuman ta'zir yang lebih ringan daripada hukuman jald (dera). Tetapi orang yang menganggap hal itu halal, maka dia adalah kafir dan harus dijatuhi hukuman mati.

Yang benar, ganja itu memabukkan seperti minuman keras, karena pengisapnya menjadi kecanduan terhadapnya dan terus memperbanyak (mengisapnya banyak-banyak).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Benarkah Puasa Setelah...
Benarkah Puasa Setelah Nisfu Syaban Haram?
Ciri-ciri Akhir Zaman...
Ciri-ciri Akhir Zaman : Fitnah Bertebaran, Halal Haram Semakin Samar
Kesalahan yang Banyak...
Kesalahan yang Banyak Terjadi dalam Berpoligami, Kaum Muslim Wajib Tahu!
Inilah Syarat Bolehnya...
Inilah Syarat Bolehnya Berpoligami Menurut Syaikh Yusuf Al Qardhawi
Mengapa Diperintahkan...
Mengapa Diperintahkan Memakan Makanan Halal? Inilah Keberkahan!
Perintah Allah SWT Tentang...
Perintah Allah SWT Tentang Makan: Harus Halal dan Thayyib
Rekomendasi
Ikan Jatuh dari Langit...
Ikan Jatuh dari Langit Picu Kebakaran Hutan?
Penemuan DNA Kuno Mengubah...
Penemuan DNA Kuno Mengubah Arah Sejarah Manusia
Jet Pribadi Erdogan...
Jet Pribadi Erdogan Mondar-mandir Angkut Korban Gempa Turki
Artikel Terkini
5 Perintah Al-Quran...
5 Perintah Al-Qur'an terhadap Anak Yatim, Muslim Wajib Tahu dan Mengamalkannya
Doa Anak Yatim Diyakini...
Doa Anak Yatim Diyakini Mustajab, Benarkah?
Mengapa Anak Yatim Begitu...
Mengapa Anak Yatim Begitu Istimewa di Mata Allah? Ini Penjelasannya
Lebaran Anak Yatim:...
Lebaran Anak Yatim: Antara Dalil, Tradisi, dan Makna Kepedulian Sosial
Kenapa Hari Asyura Dijuluki...
Kenapa Hari Asyura Dijuluki Lebaran Anak Yatim? Begini Sejarahnya di Indonesia
Puasa Tasua 9 Muharram:...
Puasa Tasua 9 Muharram: Dalil, dan Bacaan Niat Lengkap
Infografis
Muslim Harus Tahu, 7...
Muslim Harus Tahu, 7 Keutamaan Zakat dalam Al-Quran dan Hadis
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved