Bahaya Khamar (Miras), Seorang Ahli Ibadah Tergelincir ke Dalam Maksiat

Kamis, 24 September 2020 - 23:25 WIB
loading...
Bahaya Khamar (Miras),...
Islam melarang keras untuk mendekati khamar (minuman keras) karena dosa dan mudharatnya sangat besar. Foto ilustrasi/Ist
A A A
Khamar ( minuman keras ) adalah sumber dari segala kerusakan. Islam melarang keras untuk mendekati perkara ini apalagi mengonsumsinya mengingat mudharatnya yang sangat besar. Dari Utsman bin Affan radhiyallahu 'anhu, beliau mengatakan: "Jauhilah khamar (minuman keras), karena khamar itu merupakan induk segala keburukan (biang kerusakan)."

Al-Qur'an memberi perhatian khusus terhadap perkara yang satu ini. Allah Ta'ala berfirman:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

"Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras , berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung." (QS Al-Maidah Ayat 90). ( )

Imam Abu Laits As-Samarqandi (wafat 373 H) dalam Kitab Tanbihul Ghafilin menceritakan kisah ahli ibadah yang tergelincir dalam maksiat, Kisah ini dinukil dari perkataan Utsman bin Affan radhiyallahu 'anhu. Beliau berkata: "Hati-hatilah kamu dari khamar , sebab ia induk dari dosa-dosa yang keji. Sesungguhnya dahulu ada seorang abid (ahli ibadah) yang biasa pergi masjid, tiba-tiba bertemu dengan seorang perempuan pelacur, maka ia dipanggil oleh pelayannya dan dimasukkan ke dalam rumahnya, lalu pintunya ditutup. Sedang di sisi wanita itu ada segelas khamar dan seorang anak kecil. Maka berkatalah wanita itu: "Engkau tidak boleh keluar sehingga minum khamar atau berzina padaku atau membunuh anak kecil ini. Jika tidak saya akan menjerit dan berkata: 'Ada orang masuk ke rumahku."

Ahli ibadah itupun berkata: "Zina saya tidak mau, membunuh juga tidak." Lalu ia memilih minum khamar . Setelah ia minum dan akhirnya ia pun mabuk. Setelah mabuk hilanglah akal sehatnya dan akhirnya berzina dengan pelacur itu dan juga membunuh bayi itu." Na'udzubillahi min dzalik.

Sayyidina Utsman berkata: "Karena itu tinggalkanlah khamar kerana ia adalah induk dari dosa-dosa. Dan sesungguhnya tidak dapat berkumpul iman dan khamar di dalam dada seseorang melainkan harus keluar salah satu. Yakni seorang jika telah mabuk maka akan keluar dari lidahnya kalimat-kalimat kufur lalu menjadi kebiasaan sehingga dibawa mati sehingga menyebabkan ia masuk neraka." (Baca Juga: Antipasi penyebaran miras, kampanye anti miras digalakkan)

Peringatan Keras Bagi Penikmat Miras
Dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, Rasulullah صلى الله عليه وسلم juga bersabda: "Allah melaknat khamar , orang yang meminumnya, orang yang menuangkannya, penjualnya, pembelinya, orang yang memerasnya, orang yang mengambil hasil perasannya, orang yang mengantarnya dan orang yang meminta diantarkan." (HR. Abu Daud)

Ulama Tabi'in Imam Hasan Al-Bashri berkata: "Seorang hamba jika minum khamar maka hitam hatinya, jika kedua kali lepas tangan Malaikat yang menjaganya, bila ketiga kali maka lepaslah tangan daripadanya Malaikat Maut, jika keempat kali maka putuslah hubungannya dengan Nabi Muhammad صلى الله عليه وسلم. Bila kelima kali maka putus hubungan dengan sahabat Nabi, bila keenam putus hubungan dengan Malaikat Jibril, bila ketujuh putus hubungan dengan Israfil, bila kedelapan putus hubungan dengan Mikail, bila kesembilan putus hubungan dengan langit. Bila meminumnya kesepuluh maka putus hubungan dengan bumi, bila kesebelas maka lepas tangan darinya ikan di laut dan jika keduabelas maka putus dengan matahari dan bulan. Jika ketiga belas putus dengan bintang-bintang, jika keempatbelas putus hubungan dengan semua makhluk, bila kelimabelas tertutup baginya pintu surga. Dan bila keenambelas terbuka pintu-pintu neraka, dan bila ketujuh belas putus dengan Alkursi dan bila kesembilan belas putus dengan 'Arsy. Dan bila minum kedua puluh putuslah ia dari rahmat Allah Ta'ala".

Dari Abdullah bin Umar, Rasulullah صلى الله عليه وسلم: “Barang siapa yang meminum khamar , maka Allah tidak akan menerima shalatnya selama 40 hari. Jika dia bertaubat maka Allah akan menerima taubatnya. Akan tetapi, jika dia kembali melakukannya, maka Allah tidak akan menerima salatnya selama 40 hari. Jika dia bertaubat, maka Allah akan menerima taubatnya. Namun jika dia kembali lagi melakukannya, maka Allah tidak akan menerima lagi shalatnya selama 40 hari. Bila dia bertaubat maka Allah akan menerima taubatnya. Apabila dia kembali melakukannya pada kali keempat, maka Allah tidak menerima salatnya selama 40 hari. Dan setelah itu, jika dia bertaubat, maka Allah tidak akan menerima taubatnya, dan dia akan diberikan minum dari sungai Khabal." Kemudian ditanyakan, "Wahai Abu Abdurrahman (Ibnu Umar), apakah itu sungai Al-Khabal?" beliau menjawab, "Yaitu sungai dari nanah penghuni neraka". (Sunan at-Turmudzi)

(Baca Juga: Kisah Sultan Murad IV dan Waliyullah yang Gemar Beli Khamar)
(rhs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2013 seconds (0.1#10.140)