Benarkah Al-Qur'an dan Hadis Tidak Haramkan Ganja dan Heroin?
loading...
A
A
A
Al-Qur'an dan Hadis menyebutkan pengharaman khamar, tetapi tidak terhadap ganja dan heroin. Lalu, bagaimanakah sesungguhnya hukum syara' terhadap penggunaan benda-benda tersebut?
Syaikh Yusuf al-Qardhawi dalam bukunya berjudul "Fatwa-Fatwa Kontempoter" menjelaskan ganja, heroin, serta bentuk lainnya baik padat maupun cair yang terkenal dengan sebutan mukhaddirat (narkotik) adalah termasuk benda-benda yang diharamkan syara' tanpa diperselisihkan lagi di antara ulama.
Dalil yang menunjukkan keharamannya adalah sebagai berikut:
1. Ia termasuk kategori khamar menurut batasan yang dikemukakan Amirul Mukminin Umar bin Khattab r.a.:
"Khamar ialah segala sesuatu yang menutup akal." [Muttafaq 'alaih secara mauquf sebagai perkataan Umar, sebagaimana disebutkan dalam al-Lu'lu' wal-Marjan (hadits nomor 1905), dan diriwayatkan juga oleh Abu Daud, hadits nomor 3669; dan Nasa'i dalam "Kitab al-Asyrabah."]
Al-Qardhawi menjelaskan, menutup akal, yakni yang mengacaukan, menutup, dan mengeluarkan akal dari tabiatnya yang dapat membedakan antar sesuatu dan mampu menetapkan sesuatu.
Benda-benda ini akan mempengaruhi akal dalam menghukumi atau menetapkan sesuatu, sehingga terjadi kekacauan dan ketidaktentuan, yang jauh dipandang dekat dan yang dekat dipandang jauh. Karena itu sering kali terjadi kecelakaan lalu lintas sebagai akibat dari pengaruh benda-benda memabukkan itu.
2. Barang-barang tersebut, seandainya tidak termasuk dalam kategori khamar atau "memabukkan," maka ia tetap haram dari segi "melemahkan" (menjadikan loyo). Imam Abu Daud meriwayatkan dari Ummu Salamah. "Bahwa Nabi SAW melarang segala sesuatu yang memabukkan dan melemahkan (menjadikan lemah)." (Abu Daud dalam "Kitab al-Asyrabah," nomor 3686.)
Al-mufattir ialah sesuatu yang menjadikan tubuh loyo tidak bertenaga. Larangan dalam hadis ini adalah untuk mengharamkan, karena itulah hukum asal bagi suatu larangan, selain itu juga disebabkan dirangkaikannya antara yang memabukkan --yang sudah disepakati haramnya-- dengan mufattir.
3. Bahwa benda-benda tersebut seandainya tidak termasuk dalam kategori memabukkan dan melemahkan, maka ia termasuk dalam jenis khabaits (sesuatu yang buruk) dan membahayakan, sedangkan di antara ketetapan syara': bahwa lslam mengharamkan memakan sesuatu yang buruk dan membahayakan, sebagaimana flrman Allah dalam menyifati Rasul-Nya di dalam kitab-kitab Ahli Kitab:
"... dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk ..."( QS al-A'raf : 157)
Dan Rasulullah SAW bersabda: "Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh memberi bahaya (mudarat) kepada orang lain." (Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Ibnu Majah dari Ibnu Abbas, dan diriwayatkan Ibnu Majah sendiri dari Ubadah, dan para ulama hadits mengesahkannya karena banyak jalannya)
Segala sesuatu yang membahayakan manusia adalah haram:
"Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu." ( QS an-Nisa' : 29)
"... dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan ..." ( QS al-Baqarah : 195)
Al-Qardhawi mengatakan dalil lainnya mengenai persoalan itu ialah bahwa seluruh pemerintahan (negara) memerangi narkotik dan menjatuhkan hukuman yang sangat berat kepada yang mengusahakan dan mengedarkannya.
"Sehingga pemerintahan suatu negara yang memperbolehkan khamar dan minuman keras lainnya sekalipun, tetap memberikan hukuman berat kepada siapa saja yang terlibat narkotik. Bahkan sebagian negara menjatuhkan hukuman mati kepada pedagang dan pengedarnya," ujar al-Qardhawi.
Syaikh Yusuf al-Qardhawi dalam bukunya berjudul "Fatwa-Fatwa Kontempoter" menjelaskan ganja, heroin, serta bentuk lainnya baik padat maupun cair yang terkenal dengan sebutan mukhaddirat (narkotik) adalah termasuk benda-benda yang diharamkan syara' tanpa diperselisihkan lagi di antara ulama.
Baca Juga
Dalil yang menunjukkan keharamannya adalah sebagai berikut:
1. Ia termasuk kategori khamar menurut batasan yang dikemukakan Amirul Mukminin Umar bin Khattab r.a.:
"Khamar ialah segala sesuatu yang menutup akal." [Muttafaq 'alaih secara mauquf sebagai perkataan Umar, sebagaimana disebutkan dalam al-Lu'lu' wal-Marjan (hadits nomor 1905), dan diriwayatkan juga oleh Abu Daud, hadits nomor 3669; dan Nasa'i dalam "Kitab al-Asyrabah."]
Al-Qardhawi menjelaskan, menutup akal, yakni yang mengacaukan, menutup, dan mengeluarkan akal dari tabiatnya yang dapat membedakan antar sesuatu dan mampu menetapkan sesuatu.
Benda-benda ini akan mempengaruhi akal dalam menghukumi atau menetapkan sesuatu, sehingga terjadi kekacauan dan ketidaktentuan, yang jauh dipandang dekat dan yang dekat dipandang jauh. Karena itu sering kali terjadi kecelakaan lalu lintas sebagai akibat dari pengaruh benda-benda memabukkan itu.
2. Barang-barang tersebut, seandainya tidak termasuk dalam kategori khamar atau "memabukkan," maka ia tetap haram dari segi "melemahkan" (menjadikan loyo). Imam Abu Daud meriwayatkan dari Ummu Salamah. "Bahwa Nabi SAW melarang segala sesuatu yang memabukkan dan melemahkan (menjadikan lemah)." (Abu Daud dalam "Kitab al-Asyrabah," nomor 3686.)
Al-mufattir ialah sesuatu yang menjadikan tubuh loyo tidak bertenaga. Larangan dalam hadis ini adalah untuk mengharamkan, karena itulah hukum asal bagi suatu larangan, selain itu juga disebabkan dirangkaikannya antara yang memabukkan --yang sudah disepakati haramnya-- dengan mufattir.
3. Bahwa benda-benda tersebut seandainya tidak termasuk dalam kategori memabukkan dan melemahkan, maka ia termasuk dalam jenis khabaits (sesuatu yang buruk) dan membahayakan, sedangkan di antara ketetapan syara': bahwa lslam mengharamkan memakan sesuatu yang buruk dan membahayakan, sebagaimana flrman Allah dalam menyifati Rasul-Nya di dalam kitab-kitab Ahli Kitab:
"... dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk ..."( QS al-A'raf : 157)
Dan Rasulullah SAW bersabda: "Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh memberi bahaya (mudarat) kepada orang lain." (Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Ibnu Majah dari Ibnu Abbas, dan diriwayatkan Ibnu Majah sendiri dari Ubadah, dan para ulama hadits mengesahkannya karena banyak jalannya)
Segala sesuatu yang membahayakan manusia adalah haram:
"Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu." ( QS an-Nisa' : 29)
"... dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan ..." ( QS al-Baqarah : 195)
Al-Qardhawi mengatakan dalil lainnya mengenai persoalan itu ialah bahwa seluruh pemerintahan (negara) memerangi narkotik dan menjatuhkan hukuman yang sangat berat kepada yang mengusahakan dan mengedarkannya.
"Sehingga pemerintahan suatu negara yang memperbolehkan khamar dan minuman keras lainnya sekalipun, tetap memberikan hukuman berat kepada siapa saja yang terlibat narkotik. Bahkan sebagian negara menjatuhkan hukuman mati kepada pedagang dan pengedarnya," ujar al-Qardhawi.