Begini Cara Pandang John Louis Esposito Mengenai Hukum Islam
Senin, 26 Desember 2022 - 10:20 WIB
loading...
A
A
A
1. Syahadat merupakan tanda masuknya seseorang ke dalam masyarakat Islam: "Tidak ada tuhan kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan Allah."
2. Sholat lima kali sehari pada waktu-waktu yang telah ditentukan, dan melaksanakan sholat Jumat.
3. Zakat, dua setengah persen dari kekayaan seorang Muslim, yang harus dibagikan kepada orang miskin bukan karena kedermawanan tetapi sebagai kewajiban agama setiap Muslim kepada saudara-saudara seagamanya yang kurang beruntung.
4. Puasa sejak subuh hingga menjelang malam selama satu bulan dalam bulan Ramadhan.
5. Menunaikan ibadah haji ke Mekkah paling sedikit sekali seumur hidup, suatu tugas yang diwajibkan kepada semua Muslim yang mampu dan mempunyai sumber keuangan yang cukup untuk melakukannya.
Lima pilar itu merupakan penggabungan antara tanggung-jawab individu, kesadaran sosial dan kesadaran kolektif atau keanggotaan dalam masyarakat Islam yang lebih luas.
Baca juga: John Louis Esposito: Islam Terbukti Merupakan Agama yang Lebih Toleran
Dimensi sosial hukum tersebut tercakup dalam serangkaian peraturan atau norma yang mengatur keluarga, kriminalitas, kontrak, dan hukum intemasional. Di sini secara khusus dapat dilihat pengaruh Islam baik terhadap kehidupan pribadi maupun umat.
Peraturan yang lengkap mengatur perkawinan, poligami, perceraian, harta waris, pencurian, perzinaan, minum-minuman keras, dan masalah-masalah peperangan dan perdamaian.
Hukum Islam memiliki kesatuan pokok. Ia mencerminkan keragaman konteks geografis, dan juga perbedaan-perbedaan yang menyangkut interpretasi atau penilaian manusia. Maka, hukum Islam tidak kaku dan tidak tertutup, tetapi justru mewujudkan kedinamisan, fleksibilitas, dan keanekaragaman.
Di tangan para ahli hukum (mufti) yang mengabdi sebagai penasihat dalam pengadilan, hukum tersebut tetap tanggap terhadap lingkungan yang baru. Interpretasi mereka (fatwa) baik dalam hal-hal hukum maupun yang menyangkut hal-hal baru, seringkali membimbing kearah keputusan pengadilan. Namun, pada abad ke-10, hukum Islam memang cenderung menjadi lebih kaku karena banyak ahli hukum menyimpulkan bahwa pokok-pokok hukum Tuhan telah dilukiskan secara memadai dalam teks-teks hukum.
2. Sholat lima kali sehari pada waktu-waktu yang telah ditentukan, dan melaksanakan sholat Jumat.
3. Zakat, dua setengah persen dari kekayaan seorang Muslim, yang harus dibagikan kepada orang miskin bukan karena kedermawanan tetapi sebagai kewajiban agama setiap Muslim kepada saudara-saudara seagamanya yang kurang beruntung.
4. Puasa sejak subuh hingga menjelang malam selama satu bulan dalam bulan Ramadhan.
5. Menunaikan ibadah haji ke Mekkah paling sedikit sekali seumur hidup, suatu tugas yang diwajibkan kepada semua Muslim yang mampu dan mempunyai sumber keuangan yang cukup untuk melakukannya.
Lima pilar itu merupakan penggabungan antara tanggung-jawab individu, kesadaran sosial dan kesadaran kolektif atau keanggotaan dalam masyarakat Islam yang lebih luas.
Baca juga: John Louis Esposito: Islam Terbukti Merupakan Agama yang Lebih Toleran
Dimensi sosial hukum tersebut tercakup dalam serangkaian peraturan atau norma yang mengatur keluarga, kriminalitas, kontrak, dan hukum intemasional. Di sini secara khusus dapat dilihat pengaruh Islam baik terhadap kehidupan pribadi maupun umat.
Peraturan yang lengkap mengatur perkawinan, poligami, perceraian, harta waris, pencurian, perzinaan, minum-minuman keras, dan masalah-masalah peperangan dan perdamaian.
Hukum Islam memiliki kesatuan pokok. Ia mencerminkan keragaman konteks geografis, dan juga perbedaan-perbedaan yang menyangkut interpretasi atau penilaian manusia. Maka, hukum Islam tidak kaku dan tidak tertutup, tetapi justru mewujudkan kedinamisan, fleksibilitas, dan keanekaragaman.
Di tangan para ahli hukum (mufti) yang mengabdi sebagai penasihat dalam pengadilan, hukum tersebut tetap tanggap terhadap lingkungan yang baru. Interpretasi mereka (fatwa) baik dalam hal-hal hukum maupun yang menyangkut hal-hal baru, seringkali membimbing kearah keputusan pengadilan. Namun, pada abad ke-10, hukum Islam memang cenderung menjadi lebih kaku karena banyak ahli hukum menyimpulkan bahwa pokok-pokok hukum Tuhan telah dilukiskan secara memadai dalam teks-teks hukum.
Lihat Juga :