Begini Cara Pandang John Louis Esposito Mengenai Hukum Islam

Senin, 26 Desember 2022 - 10:20 WIB
loading...
A A A
1. Syahadat merupakan tanda masuknya seseorang ke dalam masyarakat Islam: "Tidak ada tuhan kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan Allah."

2. Sholat lima kali sehari pada waktu-waktu yang telah ditentukan, dan melaksanakan sholat Jumat.

3. Zakat, dua setengah persen dari kekayaan seorang Muslim, yang harus dibagikan kepada orang miskin bukan karena kedermawanan tetapi sebagai kewajiban agama setiap Muslim kepada saudara-saudara seagamanya yang kurang beruntung.

4. Puasa sejak subuh hingga menjelang malam selama satu bulan dalam bulan Ramadhan.

5. Menunaikan ibadah haji ke Mekkah paling sedikit sekali seumur hidup, suatu tugas yang diwajibkan kepada semua Muslim yang mampu dan mempunyai sumber keuangan yang cukup untuk melakukannya.

Lima pilar itu merupakan penggabungan antara tanggung-jawab individu, kesadaran sosial dan kesadaran kolektif atau keanggotaan dalam masyarakat Islam yang lebih luas.

Baca juga: John Louis Esposito: Islam Terbukti Merupakan Agama yang Lebih Toleran

Dimensi sosial hukum tersebut tercakup dalam serangkaian peraturan atau norma yang mengatur keluarga, kriminalitas, kontrak, dan hukum intemasional. Di sini secara khusus dapat dilihat pengaruh Islam baik terhadap kehidupan pribadi maupun umat.

Peraturan yang lengkap mengatur perkawinan, poligami, perceraian, harta waris, pencurian, perzinaan, minum-minuman keras, dan masalah-masalah peperangan dan perdamaian.

Hukum Islam memiliki kesatuan pokok. Ia mencerminkan keragaman konteks geografis, dan juga perbedaan-perbedaan yang menyangkut interpretasi atau penilaian manusia. Maka, hukum Islam tidak kaku dan tidak tertutup, tetapi justru mewujudkan kedinamisan, fleksibilitas, dan keanekaragaman.

Di tangan para ahli hukum (mufti) yang mengabdi sebagai penasihat dalam pengadilan, hukum tersebut tetap tanggap terhadap lingkungan yang baru. Interpretasi mereka (fatwa) baik dalam hal-hal hukum maupun yang menyangkut hal-hal baru, seringkali membimbing kearah keputusan pengadilan. Namun, pada abad ke-10, hukum Islam memang cenderung menjadi lebih kaku karena banyak ahli hukum menyimpulkan bahwa pokok-pokok hukum Tuhan telah dilukiskan secara memadai dalam teks-teks hukum.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Ekonomi Islam: Jalan...
Ekonomi Islam: Jalan Tengah di Antara Kapitalisme dan Sosialisme
Ayat-ayat Al Quran Tentang...
Ayat-ayat Al Quran Tentang Perintah Haji, Beserta Hukum dan Tafsirnya
Bagaimana Hukum Menggabungkan...
Bagaimana Hukum Menggabungkan Ibadah Kurban dan Aqiqah?
Ibadah Kurban atau Aqiqah...
Ibadah Kurban atau Aqiqah Dulu? Mana yang Harus Diutamakan?
Hukum Menganiaya Diri...
Hukum Menganiaya Diri Sendiri Dalam Islam, Simak Jangan Sampai Keliru!
Waria: Kaum yang Mendapat...
Waria: Kaum yang Mendapat Laknat dalam Perspektif Agama
Rekomendasi
PBB Sebut Banyak Wilayah...
PBB Sebut Banyak Wilayah yang Tak Bisa Dihuni Akibat Panas Ekstrem
China Berhasil Abadikan...
China Berhasil Abadikan Ledakan Bintang Paling Terang di Alam Semesta
Simpan Ratusan Jimat,...
Simpan Ratusan Jimat, Inilah Sosok Naas Istri Firaun
Artikel Terkini
Lambaian Tangan PPIH...
Lambaian Tangan PPIH Iringi 5.499 Jemaah Haji Gelombang Kedua Tinggalkan Makkah
Pulang Ibadah dari Tanah...
Pulang Ibadah dari Tanah Suci, Bolehkah Memakai Gelar Haji?
Deretan Dalil Kuat Anjuran...
Deretan Dalil Kuat Anjuran 3 Puasa Sunnah di Bulan Muharram
Fakta Sejarah: Hijrah...
Fakta Sejarah: Hijrah Nabi SAW Terjadi di Bulan Rabiul Awal, Bukan Muharram
Jelang Kedatangan Jemaah...
Jelang Kedatangan Jemaah Gelombang Kedua di Madinah, Wamenhaj Minta Petugas Haji Siaga
Mengapa Muharram Menjadi...
Mengapa Muharram Menjadi Awal Tahun Baru Hijriah?
Infografis
Abu Musa Jabir Bin Hayyan,...
Abu Musa Jabir Bin Hayyan, Ilmuwan Islam di Bidang Kimia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved