Begini Cara Pandang John Louis Esposito Mengenai Hukum Islam
Senin, 26 Desember 2022 - 10:20 WIB
loading...
John L Esposito. Foto/Ilustrasi: lehigh
A
A
A
Pengamat Islam yang akademisi Italia-Amerika, John Louis Esposito, mengatakan jika ajakan orang-orang Islam adalah menaati kehendak Tuhan, maka mengetahui kehendak Tuhan merupakan suatu keharusan. Kalau dogma atau doktrin merupakan ciri pernyataan penting agama Kristen , maka Islam seperti Yudaisme , menemukan pengekspresian utamanya dalam hukum.
Dalam bukunya berjudul "The Islamic Threat: Myth or reality?" atau "Ancaman Islam Mitos atau Realitas?" (Mizan), John L. Esposito mengatakan suatu disiplin yang dominan untuk mendefinisikan agama adalah hukum, bukan teologi.
"Bagi ahli-ahli hukum Islam, wahyu Tuhan dan teladan-teladan kerasulan merupakan titik awal untuk memperhatikan dan menerapkan kehendak Tuhan dalam setiap aspek kehidupan," ujar Profesor Agama, Urusan Internasional, dan Studi Islam di Universitas Georgetown di Washington, D.C. ini.
Menurutnya, baik pesan Al-Quran maupun Sunnah Nabi menunjukkan kelengkapan jalan hidup Islam, dimensi-dimensi umum dan individualnya.
Baca juga: Citra Buruk Islam di Eropa Menurut John Louis Esposito
Dalam beberapa abad setelah meninggalnya Nabi Muhammad, katanya, kaum Muslim telah mengkodifikasikan jalan hidup mereka. Kaum Muslim yang taat merasa prihatin melihat kekuasaan pemerintah Muslim yang tak terkendali dan juga infiltrasi serta asimilasi praktik-praktik asing yang tidak kritis, berusaha memberikan gambaran mengenai hukum Tuhan dengan tujuan untuk mengabadikan jalan Tuhan yang sejati dan membatasi kekuasaan para khalifah.
Berdasarkan Al-Quran dan teladan Rasul serta mempergunakan adat istiadat dan nalar, para ahli hukum melahirkan mazhab-mazhab hukum (fiqh) yang tersebar di banyak kota besar Islam: Mekkah, Madinah, Damaskus, Baghdad, Kufah.
Walaupun tujuannya sama dan berdasarkan sumber wahyu yang sama, kesimpulan mereka seringkali menunjukkan konteks dan kebiasaan geografis serta orientasi intelektual yang berbeda. Dari banyak mazhab hukum yang muncul, beberapa di antaranya -Hanafi, Maliki, Syafii, Hambali, dan Ja'fari- terus hidup dan bertahan.
Hukum Islam memberikan cetak-biru masyarakat yang baik, ideal Islam. Karenanya, Syari'ah atau Jalan Tuhan merupakan serangkaian prinsip umum, arah, dan nilai-nilai yang diwahyukan Tuhan untuk membangun peraturan dan cara-cara yang rinci yang pada gilirannya diterapkan oleh para hakim (qadhi) di pengadilan-pengadilan agama.
Baca juga: Hubungan Muslim-Kristen dan Perang Salib Menurut John L Esposito
Ruang lingkup hukum Islam sangat lengkap, mencakup peraturan-peraturan yang mengatur ibadah dan memberikan batasan norma-norma sosial masyarakat. Yang merupakan pusat agama adalah lima pilar (Rukun Islam; penerjemah) atau tugas utama yang diwajibkan atas semua orang beriman.
Dalam bukunya berjudul "The Islamic Threat: Myth or reality?" atau "Ancaman Islam Mitos atau Realitas?" (Mizan), John L. Esposito mengatakan suatu disiplin yang dominan untuk mendefinisikan agama adalah hukum, bukan teologi.
"Bagi ahli-ahli hukum Islam, wahyu Tuhan dan teladan-teladan kerasulan merupakan titik awal untuk memperhatikan dan menerapkan kehendak Tuhan dalam setiap aspek kehidupan," ujar Profesor Agama, Urusan Internasional, dan Studi Islam di Universitas Georgetown di Washington, D.C. ini.
Menurutnya, baik pesan Al-Quran maupun Sunnah Nabi menunjukkan kelengkapan jalan hidup Islam, dimensi-dimensi umum dan individualnya.
Baca juga: Citra Buruk Islam di Eropa Menurut John Louis Esposito
Dalam beberapa abad setelah meninggalnya Nabi Muhammad, katanya, kaum Muslim telah mengkodifikasikan jalan hidup mereka. Kaum Muslim yang taat merasa prihatin melihat kekuasaan pemerintah Muslim yang tak terkendali dan juga infiltrasi serta asimilasi praktik-praktik asing yang tidak kritis, berusaha memberikan gambaran mengenai hukum Tuhan dengan tujuan untuk mengabadikan jalan Tuhan yang sejati dan membatasi kekuasaan para khalifah.
Berdasarkan Al-Quran dan teladan Rasul serta mempergunakan adat istiadat dan nalar, para ahli hukum melahirkan mazhab-mazhab hukum (fiqh) yang tersebar di banyak kota besar Islam: Mekkah, Madinah, Damaskus, Baghdad, Kufah.
Walaupun tujuannya sama dan berdasarkan sumber wahyu yang sama, kesimpulan mereka seringkali menunjukkan konteks dan kebiasaan geografis serta orientasi intelektual yang berbeda. Dari banyak mazhab hukum yang muncul, beberapa di antaranya -Hanafi, Maliki, Syafii, Hambali, dan Ja'fari- terus hidup dan bertahan.
Hukum Islam memberikan cetak-biru masyarakat yang baik, ideal Islam. Karenanya, Syari'ah atau Jalan Tuhan merupakan serangkaian prinsip umum, arah, dan nilai-nilai yang diwahyukan Tuhan untuk membangun peraturan dan cara-cara yang rinci yang pada gilirannya diterapkan oleh para hakim (qadhi) di pengadilan-pengadilan agama.
Baca juga: Hubungan Muslim-Kristen dan Perang Salib Menurut John L Esposito
Ruang lingkup hukum Islam sangat lengkap, mencakup peraturan-peraturan yang mengatur ibadah dan memberikan batasan norma-norma sosial masyarakat. Yang merupakan pusat agama adalah lima pilar (Rukun Islam; penerjemah) atau tugas utama yang diwajibkan atas semua orang beriman.
Lihat Juga :