Kisah Terbelahnya Orientasi Fiqih di Era Muawiyah
Kamis, 29 Desember 2022 - 14:55 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Wayang dalam Konteks Fiqih, Benarkah Haram?
Padahal peristiwa-peristiwa (hukum) di Irak itu, disebabkan masa lampaunya, adalah lebih banyak daripada yang ada di Hijaz; begitu pula kebudayaan penduduknya dan terlatihnya mereka itu kepada penalaran, adalah lebih luas dan lebih banyak. Karena itulah keperluan mereka kepada penalaran lebih kuat terasa, dan penggunaannya juga lebih banyak.
Penyandaran diri kepadanya juga lebih jelas nampak, mengingat sedikitnya Sunnah pada mereka itu tidak memadai untuk semua tuntutan mereka. Ini masih ditambah dengan kecenderungan mereka untuk banyak membuat asumsi-asumsi dan perincian karena keinginan mendapatkan tambahan pengetahuan, penalaran mendalam dan pelaksanaan yang banyak.
Jika dikatakan bahwa orang-orang Hijaz adalah Ahl al-Riwayah (Kelompok Riwayat, karena mereka banyak berpegang kepada penuturan masa lampau, seperti Hadis, sebagai pedoman) dan orang-orang Irak adalah Ahl al-Ra'y (Kelompok Penalaran, dengan isyarat tidak banyak mementingkan "riwayat"), sesungguhnya itu hanya karakteristik gaya intelektual masing-masing daerah itu.
Sedangkan pada peringkat individu, cukup banyak dari masing-masing daerah yang tidak mengikuti karakteristik umum itu. Maka di kalangan orang-orang Hijaz terdapat seorang sarjana bernama Rabi'ah yang tergolong 'Kelompok Penalaran', dan di kalangan para sarjana Irak, kelak, tampil seorang penganut dan pembela 'Kelompok Riwayat' yang sangat tegar, yaitu Ahmad ibn Hanbal.
Di samping itu, membuat generalisasi bahwa sesuatu kelompok hanya melakukan satu metode penetapan hukum atau tasry', apakah itu penalaran atau penuturan riwayat, adalah tidak tepat.
"Terdapat persilangan antara keduanya, meskipun masing-masing tetap dapat dikenali ciri utamanya dari kedua katagori tersebut. Ini semakin memperkaya pemikiran hukum zaman Tabi'in," demikian Prof Nurcholish Madjid.
Baca juga: Gerakan Pemurnian Islam Versus Ilmu Fiqih
Padahal peristiwa-peristiwa (hukum) di Irak itu, disebabkan masa lampaunya, adalah lebih banyak daripada yang ada di Hijaz; begitu pula kebudayaan penduduknya dan terlatihnya mereka itu kepada penalaran, adalah lebih luas dan lebih banyak. Karena itulah keperluan mereka kepada penalaran lebih kuat terasa, dan penggunaannya juga lebih banyak.
Penyandaran diri kepadanya juga lebih jelas nampak, mengingat sedikitnya Sunnah pada mereka itu tidak memadai untuk semua tuntutan mereka. Ini masih ditambah dengan kecenderungan mereka untuk banyak membuat asumsi-asumsi dan perincian karena keinginan mendapatkan tambahan pengetahuan, penalaran mendalam dan pelaksanaan yang banyak.
Jika dikatakan bahwa orang-orang Hijaz adalah Ahl al-Riwayah (Kelompok Riwayat, karena mereka banyak berpegang kepada penuturan masa lampau, seperti Hadis, sebagai pedoman) dan orang-orang Irak adalah Ahl al-Ra'y (Kelompok Penalaran, dengan isyarat tidak banyak mementingkan "riwayat"), sesungguhnya itu hanya karakteristik gaya intelektual masing-masing daerah itu.
Sedangkan pada peringkat individu, cukup banyak dari masing-masing daerah yang tidak mengikuti karakteristik umum itu. Maka di kalangan orang-orang Hijaz terdapat seorang sarjana bernama Rabi'ah yang tergolong 'Kelompok Penalaran', dan di kalangan para sarjana Irak, kelak, tampil seorang penganut dan pembela 'Kelompok Riwayat' yang sangat tegar, yaitu Ahmad ibn Hanbal.
Di samping itu, membuat generalisasi bahwa sesuatu kelompok hanya melakukan satu metode penetapan hukum atau tasry', apakah itu penalaran atau penuturan riwayat, adalah tidak tepat.
"Terdapat persilangan antara keduanya, meskipun masing-masing tetap dapat dikenali ciri utamanya dari kedua katagori tersebut. Ini semakin memperkaya pemikiran hukum zaman Tabi'in," demikian Prof Nurcholish Madjid.
Baca juga: Gerakan Pemurnian Islam Versus Ilmu Fiqih
(mhy)
Lihat Juga :