Barang Temuan di Makkah Tidak Boleh Dimiliki, Begini Penjelasannya
Kamis, 01 Juni 2023 - 08:53 WIB
loading...
Jika seseorang menemukan barang maka ia wajib mengumumkannya. Foto/Ilustrasi: Istock
A
A
A
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin mengatakan barang temuan di Makkah secara khusus tidak halal diambil kecuali oleh orang yang akan mengumumkannya atau menyerahkan kepada pihak berwenang yang mengurusi harta seperti itu.
Rasulullah SAW bersabda :
“Dan tidak halal mengambil barang temuan di Makkah kecuali orang yang akan mengumumkannya”
Dalam buku "Fatwa-Fatwa Haji dan Umrah oleh Ulama-Ulama Besar Saudi Arabia" yang disusun Muhammad bin Abdul Aziz Al-Musnad dan diterjemahkan H Asmuni Solihan Zamakhsyari Lc, Syaikh Al-Utsaimin menjelaskan adapun hikmah di balik itu adalah, bahwa barang yang hilang jika masih di tempatnya maka boleh jadi pemiliknya akan kembali kepada tempat tersebut dan akan mendapatkannya.
Baca juga: Bagaimana Ketegasan Syariat Islam Soal Hukum Barang Temuan?
Atas dasar ini, dia mengingatkan, jika seseorang menemukan barang maka ia wajib mengumumkannya di Makkah al-Mukarramah di tempat ditemukannnya barang dan sekitarnya, seperti di pintu-pintu masjid dan tempat-tempat berkumpulnya manusia.
"Dan jika tidak, maka serahkanlah barang tersebut kepada para petugas yang khusus menangani barang hilang atau yang lainnya," ujar Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin.
Rasulullah SAW bersabda :
وَلاَ تَحِلُّ سَاقِطَتُهَا إِلاَّ لِمُنْشِدٍ
“Dan tidak halal mengambil barang temuan di Makkah kecuali orang yang akan mengumumkannya”
Dalam buku "Fatwa-Fatwa Haji dan Umrah oleh Ulama-Ulama Besar Saudi Arabia" yang disusun Muhammad bin Abdul Aziz Al-Musnad dan diterjemahkan H Asmuni Solihan Zamakhsyari Lc, Syaikh Al-Utsaimin menjelaskan adapun hikmah di balik itu adalah, bahwa barang yang hilang jika masih di tempatnya maka boleh jadi pemiliknya akan kembali kepada tempat tersebut dan akan mendapatkannya.
Baca juga: Bagaimana Ketegasan Syariat Islam Soal Hukum Barang Temuan?
Atas dasar ini, dia mengingatkan, jika seseorang menemukan barang maka ia wajib mengumumkannya di Makkah al-Mukarramah di tempat ditemukannnya barang dan sekitarnya, seperti di pintu-pintu masjid dan tempat-tempat berkumpulnya manusia.
"Dan jika tidak, maka serahkanlah barang tersebut kepada para petugas yang khusus menangani barang hilang atau yang lainnya," ujar Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin.
(mhy)
Lihat Juga :