Barang Temuan di Makkah Tidak Boleh Dimiliki, Begini Penjelasannya

Kamis, 01 Juni 2023 - 08:53 WIB
loading...
Barang Temuan di Makkah Tidak Boleh Dimiliki, Begini Penjelasannya
Jika seseorang menemukan barang maka ia wajib mengumumkannya. Foto/Ilustrasi: Istock
A A A
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin mengatakan barang temuan di Makkah secara khusus tidak halal diambil kecuali oleh orang yang akan mengumumkannya atau menyerahkan kepada pihak berwenang yang mengurusi harta seperti itu.

Rasulullah SAW bersabda :

وَلاَ تَحِلُّ سَاقِطَتُهَا إِلاَّ لِمُنْشِدٍ


“Dan tidak halal mengambil barang temuan di Makkah kecuali orang yang akan mengumumkannya”

Dalam buku "Fatwa-Fatwa Haji dan Umrah oleh Ulama-Ulama Besar Saudi Arabia" yang disusun Muhammad bin Abdul Aziz Al-Musnad dan diterjemahkan H Asmuni Solihan Zamakhsyari Lc, Syaikh Al-Utsaimin menjelaskan adapun hikmah di balik itu adalah, bahwa barang yang hilang jika masih di tempatnya maka boleh jadi pemiliknya akan kembali kepada tempat tersebut dan akan mendapatkannya.



Atas dasar ini, dia mengingatkan, jika seseorang menemukan barang maka ia wajib mengumumkannya di Makkah al-Mukarramah di tempat ditemukannnya barang dan sekitarnya, seperti di pintu-pintu masjid dan tempat-tempat berkumpulnya manusia.

"Dan jika tidak, maka serahkanlah barang tersebut kepada para petugas yang khusus menangani barang hilang atau yang lainnya," ujar Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin.
(mhy)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2585 seconds (0.1#10.140)