Menghormati dan Memuliakan Tetangga
Selasa, 06 Oktober 2020 - 13:07 WIB
loading...
Berbuat baik kepada tetangga bukan hanya berarti tidak mengganggu mereka, tetapi juga bertindak aktif untuk memberikan kebaikan kepada mereka. Foto ilustrasi/istimewa
A
A
A
Berbuat baik kepada tetangga termasuk perkara yang mulai hilang atau pudar di kalangan kaum muslimin. Bahkan kita jumpai di sebagian kota, seseorang tidak mengenal tetangganya sama sekali. Masing-masing sibuk dengan urusannya sendiri-sendiri.
Padahal seharusnya tidak demikian. Rasūlullāh Shallallahu alaihi wa sallam menganjurkan agar sesama tetangga harus saling mengenal , karena kepada tetangga terdapat hak-hak yang harus ditunaikan. Bahkan ada hadis Rasulullah yang memberi penegasan soal tetangga ini.
Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi Muhammad Shalllalalhu alaihi was sallam, beliau bersabda, “Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, tidaklah (sempurna) iman seorang hamba sampai dia menyukai bagi tetangganya kebaikan yang dia suka untuk dirinya.” (Muttafaqun ‘alaih, diriwayatkan oleh Imām Bukhāri dan Imām Muslim)
(Baca juga : Muslimah, Hati-hati dengan Perkara-Perkara Ini! )
Dalam uraian ceramahnya di laman dakwahnya, Ustadz Dr Firanda Andirja, Lc, MA menjelaskan, hadis tentang tetangga ini adalah hadis yang agung. Bahkan Rasūlullāh mengawali sabdanya ini dengan sumpah. Kata Rasūlullāh, “Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya”
Untuk apa Rasūlullāh bersumpah? Tidak lain adalah untuk menekankan agungnya hak tetangga . Bahkan AllāhTa'ala menyebutkan tentang tetangga ini dalam Al-Qurān. Allah berfirman,
والجَارِ الْجُنُبِ
“...Dan berbuat baiklah kepada tetangga dekat”. (QS. An-Nisā: 36)
Rasūlullāh Shallallahu alaihi wa sallam mengatakan, “Tidaklah beriman seorang hamba sampai dia menghendaki kebaikan bagi tetangganya, apa-apa kebaikan yang disuka untuk dirinya.”
Para ulama mengatakan bahwa ungkapan “tidaklah beriman seorang hamba” yang mengawali hadis ini menunjukkan bahwa apa yang disebutkan dibelakangnya, yaitu “menyukai kebaikan bagi tetangga sebagaimana kita menyukai kebaikan-kebaikan itu untuk diri kita sendiri” merupakan perkara yang wajib.
(Baca juga : Etika Berpakaian yang Sering Terlewatkan )
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam Kitābul Īmān, menjelaskan bahwasannya, “Tidaklah sesuatu dinafikan dalam syari’at kecuali karena ada suatu kewajiban yang ditinggalkan.”
Padahal seharusnya tidak demikian. Rasūlullāh Shallallahu alaihi wa sallam menganjurkan agar sesama tetangga harus saling mengenal , karena kepada tetangga terdapat hak-hak yang harus ditunaikan. Bahkan ada hadis Rasulullah yang memberi penegasan soal tetangga ini.
Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi Muhammad Shalllalalhu alaihi was sallam, beliau bersabda, “Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, tidaklah (sempurna) iman seorang hamba sampai dia menyukai bagi tetangganya kebaikan yang dia suka untuk dirinya.” (Muttafaqun ‘alaih, diriwayatkan oleh Imām Bukhāri dan Imām Muslim)
(Baca juga : Muslimah, Hati-hati dengan Perkara-Perkara Ini! )
Dalam uraian ceramahnya di laman dakwahnya, Ustadz Dr Firanda Andirja, Lc, MA menjelaskan, hadis tentang tetangga ini adalah hadis yang agung. Bahkan Rasūlullāh mengawali sabdanya ini dengan sumpah. Kata Rasūlullāh, “Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya”
Untuk apa Rasūlullāh bersumpah? Tidak lain adalah untuk menekankan agungnya hak tetangga . Bahkan AllāhTa'ala menyebutkan tentang tetangga ini dalam Al-Qurān. Allah berfirman,
والجَارِ الْجُنُبِ
“...Dan berbuat baiklah kepada tetangga dekat”. (QS. An-Nisā: 36)
Rasūlullāh Shallallahu alaihi wa sallam mengatakan, “Tidaklah beriman seorang hamba sampai dia menghendaki kebaikan bagi tetangganya, apa-apa kebaikan yang disuka untuk dirinya.”
Para ulama mengatakan bahwa ungkapan “tidaklah beriman seorang hamba” yang mengawali hadis ini menunjukkan bahwa apa yang disebutkan dibelakangnya, yaitu “menyukai kebaikan bagi tetangga sebagaimana kita menyukai kebaikan-kebaikan itu untuk diri kita sendiri” merupakan perkara yang wajib.
(Baca juga : Etika Berpakaian yang Sering Terlewatkan )
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam Kitābul Īmān, menjelaskan bahwasannya, “Tidaklah sesuatu dinafikan dalam syari’at kecuali karena ada suatu kewajiban yang ditinggalkan.”
Lihat Juga :