Hukum Mensalatkan Jenazah Pelaku Maksiat, Ini Kata Quraish Syihab

Rabu, 29 Mei 2019 - 19:09 WIB
Hukum Mensalatkan Jenazah Pelaku Maksiat, Ini Kata Quraish Syihab
Hukum Mensalatkan Jenazah Pelaku Maksiat, Ini Kata Quraish Syihab
A A A
Seorang jamaah bernama Teguh Wibowo warga Bengkulu bertanya kepada ulama yang juga mantan Menteri Agama RI, Prof Muhammad Quraish Shihab tentang hukum mensalatkan jenazah pelaku maksiat.

Teguh Wibowo bertanya, apakah masih ada hak bagi orang Islam yang mati dalam kemaksiatan (misalnya, sedang mengonsumsi narkoba, mati di tempat lokalisasi) untuk disalatkan oleh muslim lainnya? Sebab, Rasulullah SAW pernah melarang untuk mensalati mayat seorang munafik.

Quraish Shihab memberi jawaban dalam buku populernya berjudul ‘M Quraish Shihab Menjawab 1001 Soal Keislaman yang Patut Anda Ketahui’. Berikut jawabannya:

Pada prinsipnya, seorang dinilai muslim dan mempunyai hak-haknya selama dia mengucapkan dua kalimat syahadat walaupun yang bersangkutan tidak salat karena malas dan melakukan aneka kedurhakaan. Saya tidak mengetahui ada hadits yang melarang mensalati mayat orang munafik. (Baca Juga: Apakah Sah Puasa Orang yang Meninggalkan Salat?)

Memang, ketika 'Abdullah bin Ubai meninggal dunia, putranya datang menemui Nabi SAW dan meminta agar beliau mau memberikan pakaian beliau untuk dia gunakan sebagai kafan ayahnya dan agar Nabi SAW bersedia mensalatinya.

Permohonan beliau dikabulkan, tetapi kemudian turun QS At-Taubah [9] ayat 84 yang menyatakan, "Dan janganlah kamu sekali-kali menyembahyangkan (jenazah) seorang yang mati di antara mereka, dan janganlah kamu berdiri (mendoakan) di kuburnya. Sesungguhnya mereka telah kafir kepada Allah dan Rasul-Nya dan mereka mati dalam keadaan fasik."

Kaum muslimin menilai 'Abdullh bin Ubai seorang munafik, tetapi ayat di atas secara jelas menilainya kafir. Maka atas dasar itu, ulama bersepakat mengharamkan seseorang mensalati/mendoakan seorang kafir yang telah meninggal dunia. Adapun munafik, karena kemunafikan tidak selalu dapat dideteksi. Dan karena hukum berdasarkan kenyataan lahiriah, bila si munafik mengucapkan dua kalimat syahadat, dia diperlakukan sebagai muslim. Demikian, wallahu A'lam.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2921 seconds (0.1#10.140)