Dalil Membaca Qunut Subuh Menurut Mazhab Syafii (3)

Rabu, 20 November 2019 - 16:44 WIB
Dalil Membaca Qunut Subuh Menurut Mazhab Syafii (3)
Dalil Membaca Qunut Subuh Menurut Mazhab Syafii (3)
A A A
Berikut penjelasan Ustaz Muhammad Ajib , pengajar Rumah Fiqih Indonesia (RFI) yang juga lulusan S-2 Institut Ilmu Al-Quran (IIQ) Jakarta Konsentrasi Ilmu Syariah terkait hukum Qunut dalam salat Subuh dan dalil-dalilnya.

Sebenarnya inti dari pembahasan Qunut Shubuh ini adalah perbedaan ulama dalam menggunakan kaidah ushul fiqh (al-mutsbit, an-nafiy, nasakh, mansukh) dan juga perbedaan dalam menilai sebuah hadits.

Ternyata memang ada sebuah hadits Qunut Shubuh yang dinilai oleh sebagian ulama sabagai hadits dhoif namun oleh sebagian ulama lainnya justru dinilai sebagai hadis yang shahih. Hadits tersebut adalah haditsnya Anas bin malik sebagai berikut:
عن أنس بن مالك قال: أن النبي صلى الله عليه وسلم قنت شهرا يدعو عليهم ثم تركه, فأما في الصبح فلم يزل يقنت حتى فارق الدنيا
Terjemah:
Dari Anas bin Malik beliau berkata: Bahwasanya Rasulullah SAW membaca doa qunut selama sebulan mendoakan mereka, kemudian beliau meninggalkannya. Adapun pada salat Shubuh maka Nabi SAW senantiasa membaca doa Qunut sampai beliau meninggal dunia. [Baca Juga: Dalil Membaca Qunut Subuh Menurut Mazhab Syafii (1)]

Hadis ini diriwayatkan oleh Al-Imam Al-Baihaqi, dari Muhammad bin Abdullah Al-Hafidz, dari Bakr bin Muhammad As-Shairafi, dari Ahmad bin Muhammad bin Isa, dari Abu Na'im, dari Abu Ja'far Ar-Razi, dari Rabi' bin Anas, dari Anas, dari Rasulullah SAW.

Adapun derajat hadis ini dinyatakan shahih menurut beberapa ulama hadits, di antaranya: Al-Hafidz Abu Abdillah Muhammad bin Ali Al-Balkhi bahwa sanad ini shahih dan para rawinya tsiqah. Dan juga Al-Hakim dalam kitab Al-Arbainnya berkata bahwa hadits ini shahih. Diriwayatkan juga oleh Ad-Daruquthni dengan sanad yang shahih. Dan tentunya Al-Imam Asy-Syafi’iy sebagai pendiri madzhab syafi'i sekaligus seorang ahli hadits terkemuka juga ikut menshohihkan hadits anas tersebut.

Meskipun ada juga ulama yang mendhaifkan hadits ini dengan alasan adanya Abu Ja'far Ar-Razi. Di antaranya adalah Ibnul Jauzi mendhaifkan hadits ini. Namun Al-Mulaqqan mengatakan bahwa pendhaifan ini tidak bisa diterima, karena menyendirinya Ibnul Jauzi dalam pentadh'ifan. Syeikh Al-Albani juga mendhaifkan hadits ini dan mengatakan bahwa hadits itu termasuk hadits munkar.

Al-Imam An-Nawawi menyebutkan bahwa di dalam riwayat hadits Al-Baihaqi lebih jelas lagi disebutkan perbedaan antara doa Qunut dan doa keburukan kepada suatu kaum. Jelas sekali bahwa yang dimaksud bahwa Rasulullah SAW melakukannya selama sebulan kemudian beliau meninggalkannya dan itu bukan qunutnya, melainkan doa keburukan atas suatu kaum.

Kesimpulannya, doa Qunut tetap dilakukan hingga Rasulullah SAW meninggal dunia, dan yang beliau tinggalkan itu hanyalah doa keburukan saja.

Kurang lebih itulah jawaban dari Al-Imam An-Nawawi yaitu bahwa hadis tentang Qunut Shubuhnya Rasulullah SAW adalah hadits yang sahih. Sanadnya tersambung sampai kepada Rasulullah SAW dan para perawinya adalah orang-orang yang terpercaya dan tsiqah.

Maka kesimpulan dari mazhab Syafi'i adalah bahwa Qunut dalam Salat Shubuh itu hukumnya sunnah. Maka jika tidak dikerjakan justru ini menyalahi sunnah nabi dan menyalahi sifat shalat nabi Muhammad SAW. Wallahu A'lam. [Baca Juga: Dalil Membaca Qunut Subuh Menurut Mazhab Syafii (2)]
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2863 seconds (0.1#10.140)