Inilah Sebab-sebab Perbedaan Ulama Fiqih (1)
A
A
A
Ustaz Muhammad Ajib
Pengajar Rumah Fiqih Indonesia (RFI)
Lulusan Institut Ilmu Al-Quran (IIQ) Jakarta Konsentrasi Ilmu Syariah
Banyak sekali cabang ilmu syar'i yang bisa kita pelajari di antaranya ada ilmu tauhid, ilmu akhlak, ulum qur'an, ulum hadis, ilmu ushul fiqih dan ilmu fiqih. Untuk mempelajari semua itu tentu membutuhkan waktu yang sangat banyak untuk menguasainya.
Namun, di antara sekian banyaknya cabang ilmu syar'i yang ada, ilmu fiqih termasuk salah satu ilmu yang sangat dibutuhkan oleh kaum muslimin, sebagaimana yang dijelaskan oleh Imam Nawawi dalam kitab Raudhah at-Thalibin. Beliau mengatakan, bahwa menyibukkan diri dengan ilmu adalah termasuk salah satu bentuk ibadah dan keta'atan yang paling mulia, dan di antara ilmu yang paling dibutuhkan oleh manusia dalam kehidupan sehari-hari adalah ilmu fiqih.
Hanya saja dalam belajar ilmu fiqih tentu saja kita akan mendapatkan begitu banyak pendapat para ulama yang berbeda-beda. Perbedaan pendapat itu kadang tidak hanya terjadi di antara 4 mazhab saja, tetapi juga dalam satu mazhab itu sendiri.
Sebagai contoh ketika kita membaca Kitab Kifayatul Akhyar dalam Mazhab Syafi'i maka akan kita temukan adanya beberapa perbedaan pendapat antara ulama sesama Mazhab Syafi'i.
Bukankah kita sepakat bahwa kita harus kembali kepada Qur'an dan as-Sunnah? Bukankah seluruh ulama yang ada juga semuanya memakai Alqur'an dan as-Sunnah? Bukankah seluruh ulama sama-sama memakai Alqur'an dan as-Sunnah, tetapi kenapa para ulama bisa berbeda pendapat?
Bagi orang awam mungkin akan sedikit bingung dan bertanya-tanya bahkan bisa jadi berani menyalahkan para ulama salaf khususnya ulama 4 mazhab. Seolah-olah menganggap bahwa para ulama itu tidak mengerti Alqur'an dan as-Sunnah. Bahkan mungkin bisa bingung dengan ungkapan-ungkapan yang ada dalam kitab fiqih seperti ungkapan qoola Abu Hanifah, qoola Malik, qoola Syafi’i, qoola Ahmad bin Hanbal, qoola Nawawi dan lain-lain. Kenapa tidak langsung saja menyebut menurut Alqur'an dan as-Sunnah adalah begini.
Bagi orang yang sudah belajar dan mendalami ilmu fiqih maka akan mengetahui bahwa ilmu fiqih itu adalah ilmu yang didasari atas dalil-dalil syar'i. Dalil-dalil syar'i itu bukan hanya Alqur'an dan as-Sunnah saja. Dalil-dalil fiqih yang disepakati ulama diantaranya adalah Alqur'an, Al-Hadis, Al-Ijma' dan Al-Qiyas.
Adapun dalil yang diperselisihkan ulama di antaranya ada dalil Maslahah Mursalah, Saddu adz-Dzariah, istishab, amalu ahlil madinah, istihsan, urf dan syar'u man qoblana. Sehingga dengan banyaknya dalil yang ada ini bisa menyebabkan adanya perbedaan pendapat di antara para ulama.
Dalam tulisan ini akan kita sebutkan beberapa sebab perbedaan ulama ahli fiqih. Di antara sekian banyaknya sebab perbedaan itu antara lain adalah perbedaan Qira'at, belum sampainya hadis, perbedaan menilai status hadis, perbedaan memahami nash, lafaz bermakna banyak dan kontradiksi dalil. Berikut akan kita dijelaskan satu persatu. (Bersambung)
Pengajar Rumah Fiqih Indonesia (RFI)
Lulusan Institut Ilmu Al-Quran (IIQ) Jakarta Konsentrasi Ilmu Syariah
Banyak sekali cabang ilmu syar'i yang bisa kita pelajari di antaranya ada ilmu tauhid, ilmu akhlak, ulum qur'an, ulum hadis, ilmu ushul fiqih dan ilmu fiqih. Untuk mempelajari semua itu tentu membutuhkan waktu yang sangat banyak untuk menguasainya.
Namun, di antara sekian banyaknya cabang ilmu syar'i yang ada, ilmu fiqih termasuk salah satu ilmu yang sangat dibutuhkan oleh kaum muslimin, sebagaimana yang dijelaskan oleh Imam Nawawi dalam kitab Raudhah at-Thalibin. Beliau mengatakan, bahwa menyibukkan diri dengan ilmu adalah termasuk salah satu bentuk ibadah dan keta'atan yang paling mulia, dan di antara ilmu yang paling dibutuhkan oleh manusia dalam kehidupan sehari-hari adalah ilmu fiqih.
Hanya saja dalam belajar ilmu fiqih tentu saja kita akan mendapatkan begitu banyak pendapat para ulama yang berbeda-beda. Perbedaan pendapat itu kadang tidak hanya terjadi di antara 4 mazhab saja, tetapi juga dalam satu mazhab itu sendiri.
Sebagai contoh ketika kita membaca Kitab Kifayatul Akhyar dalam Mazhab Syafi'i maka akan kita temukan adanya beberapa perbedaan pendapat antara ulama sesama Mazhab Syafi'i.
Bukankah kita sepakat bahwa kita harus kembali kepada Qur'an dan as-Sunnah? Bukankah seluruh ulama yang ada juga semuanya memakai Alqur'an dan as-Sunnah? Bukankah seluruh ulama sama-sama memakai Alqur'an dan as-Sunnah, tetapi kenapa para ulama bisa berbeda pendapat?
Bagi orang awam mungkin akan sedikit bingung dan bertanya-tanya bahkan bisa jadi berani menyalahkan para ulama salaf khususnya ulama 4 mazhab. Seolah-olah menganggap bahwa para ulama itu tidak mengerti Alqur'an dan as-Sunnah. Bahkan mungkin bisa bingung dengan ungkapan-ungkapan yang ada dalam kitab fiqih seperti ungkapan qoola Abu Hanifah, qoola Malik, qoola Syafi’i, qoola Ahmad bin Hanbal, qoola Nawawi dan lain-lain. Kenapa tidak langsung saja menyebut menurut Alqur'an dan as-Sunnah adalah begini.
Bagi orang yang sudah belajar dan mendalami ilmu fiqih maka akan mengetahui bahwa ilmu fiqih itu adalah ilmu yang didasari atas dalil-dalil syar'i. Dalil-dalil syar'i itu bukan hanya Alqur'an dan as-Sunnah saja. Dalil-dalil fiqih yang disepakati ulama diantaranya adalah Alqur'an, Al-Hadis, Al-Ijma' dan Al-Qiyas.
Adapun dalil yang diperselisihkan ulama di antaranya ada dalil Maslahah Mursalah, Saddu adz-Dzariah, istishab, amalu ahlil madinah, istihsan, urf dan syar'u man qoblana. Sehingga dengan banyaknya dalil yang ada ini bisa menyebabkan adanya perbedaan pendapat di antara para ulama.
Dalam tulisan ini akan kita sebutkan beberapa sebab perbedaan ulama ahli fiqih. Di antara sekian banyaknya sebab perbedaan itu antara lain adalah perbedaan Qira'at, belum sampainya hadis, perbedaan menilai status hadis, perbedaan memahami nash, lafaz bermakna banyak dan kontradiksi dalil. Berikut akan kita dijelaskan satu persatu. (Bersambung)
(rhs)