Batas Akhir Waktu Penyembelihan Kurban

Selasa, 21 Juli 2020 - 17:45 WIB
loading...
Batas Akhir Waktu Penyembelihan Kurban
Ilustrasi penyembelihan sapi kurban setelah salat Idul Adha. Foto/Dok SINDOnews
A A A
Dalam kaidah fiqih,niat berkurban sudah boleh dimulai pada tanggal 1 Dzulhijjah . Namun hewan yang sudah diniatkan untuk kurban itu belum boleh disembelih.

Lalu, kapan waktu penyembelihan kurban dan batas akhir waktu penyembelihannya? Berikut penjelasan Ustaz Muhammad Ajib (pengajar Rumah Fiqih Indonesia) dalam bukunya "Fiqih Qurban Perspektif Madzhab Syafi'i". ( )

Para ulama Syafi'iyah ( Mazhab Syafi'i ) mengatakan bahwa hewan kurban itu sudah boleh disembelih ketika sudahterbit matahari pada tanggal 10 Dzulhijjah , yaitu setelah waktu mengerjakan Salat Ied dan 2 khutbah. Walaupun pengkurban tidak ikut Salat Idul Adha , hewan tersebut sudah boleh disembelih sebab waktunya sudah masuk.

Intinya, hewan kurban boleh disembelih pada tanggal 10 Dzulhijjah sampai tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah (hari tasyrik). Adapun batas akhir waktu menyembelih adalah ketika matahari terbenam pada tanggal 13 Dzulhijjah .

Andaikan kita baru punya uang di tanggal 13 Dzulhijjah sore hari dan kemudian membeli hewan kurban dan menyembelihnya maka kurbannya tetap sah. Yang penting jangan sampai tiba waktu Maghrib tanggal 13 Dzulhijjah . ( )

Imam An-Nawawi (wafat 676 H) dalam Kitab al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab menyebutkan, "Menurut mazhab kami ( Syafi'ii ) waktu berkurban dimulai ketika matahari sudah terbit dan beberapa saat setelah itu Salat Idul Adha dan 2 khutbah. Jika seseorang menyembelih kurban setelah waktuterbit matahari maka hal itu diperbolehkan walaupun imam masjid dan si pengkurban belum menunaikan Salat Idul Adha ". (An-Nawawi, Al Majmu' Syarh al-Muhadzdzab, Hal. 389 jilid. 8).

Adapun batas akhir waktu penyembelihan menurutNash-nash Qoul Imam Syafi'i dan ulama Syafi'iyah adalah ketika terbenam matahari tanggal 13 Dzulhijjah. (An-Nawawi, Al Majmu' Syarh alMuhadzdzab, hal. 387 jilid. 8).

Bolehkah Menyembelih Pada Malam Hari?
Para ulama Syafi'iyah mengatakan bahwa menyembelih kurban pada malam hari hukumnya boleh-boleh saja. Namun, hal itu dimakruhkan. Sebab afdholnya memang menyembelih hewan kurban itu dilakukan pada pagi atau siang hari.

Imam an-Nawawi (wafat 676 H) dalam Kitab al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab menyebutkan bahwa: "Menurut mazhab kami (Syafi'i) bahwa diperbolehkan menyembelih pada malam hari dan siang hari. Akan tetapi makruh hukumnya menyembelih pada malam hari. (An-Nawawi, AlMajmu' Syarh al-Muhadzdzab, Hal. 391 jilid. 8). ( )

Wallahu Ta'ala A'lam
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1919 seconds (0.1#10.140)