Ustaz Ajib Ulas Masalah Khilafiyah 4 Mazhab Terpopuler
A
A
A
Ustaz Muhammad Ajib , seorang dai muda dan pengajar di Rumah Fiqih Indonesia (RFI) yang menguasai persoalan khilafiyah (perbedaan pendapat) empat mazhab terpopuler. Beliau mengulas masalah khilafiyah empat mazhab dalam bukunya berjudul "Masalah Khilafiyah 4 Mazhab Terpopuler" yang diterbitkan di Jakarta 11 Desember 2018.
Menurut Ustaz Ajib, banyak orang belum memahami apa hakikat ilmu fiqih . Bahkan ada yang beranggapan bahwa fiqih itu hanya perkataan manusia saja yang tidak berlandaskan dalil-dalil syar'i. Fiqih dianggap hanya sekadar perkataan mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hanbali.
"Ketika seseorang punya pandangan mengenai fiqih seperti itu maka yang ada di benaknya adalah kalimat 'mari tinggalkan mazhab dan saatnya kembali kepada Al-Qur'an dan Hadis," kata Ustaz Muhammad Ajib.
Kalimat ini bisa jadi benar dan bisa juga salah. Dianggap benar karena memang Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam (SAW) menganjurkan kepada kita untuk kembali kepada Al-Qur'an dan Al-Hadits. Bahkan dua pusaka itulah yang diwariskan oleh Nabi kepada umatnya.
Dianggap salah karena memang tidak semua orang bisa memahami Al-Qur'an dan Al-Hadis dengan benar. Oleh sebab itu tidak semua orang boleh mengotak-atik ayat Al-Qur'an dan Hadis menurut pemahamannya sendiri yang super dangkal.
"Mungkin dikiranya jika sudah kembali ke Al-Qur'an dan Hadis dengan cara pemahamannya sendiri lantas sudah bisa dikatakan sebagai orang yang benar-benar berada di jalan yang benar. Padahal untuk memahami Al-Quran dan Hadis diperlukan banyak syarat ilmu yang harus dikuasai dan dipahami," jelas dai lulusan Institut Ilmu Al-Quran (IIQ) Jakarta Konsentrasi Ilmu Syariah.
Walaupun memang dalam kenyataannya para ulama 4 Madzhab ketika sama-sama menggunakan al-Quran dan al-Hadits terjadi banyak perbedaan atau khilafiyah diantara mereka. Hal ini adalah sebuah kewajaran. Sebab metode atau kaidah yang digunakanpun berbeda beda.
Kenapa Harus 4 Mazhab ?
Sebenarnya ketika kita belajar ilmu fiqih dari fiqih 4 mazhab maka sejatinya kita juga sedang kembali kepada Al-Qur'an dan Al-Hadis. Sebab ilmu fiqih itu dibangun atas dali-dalil syar'i yang ada. Tidaklah suatu pendapat yang dikatakan oleh imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafii dan Imam Ahmad bin Hanbal kecuali pastilah pendapat itu diambil dari dalil-dalil syar'i.
Bahkan dalil itu tidak hanya Al-Qur'an dan Al-Hadis saja. Tapi masih banyak sekali deretan dalil yang bisa digunakan dalam memahami ayat Al-Qur'an dan Al-Hadis. "Oleh sebab itulah dalam ilmu ushul fiqih kita mengenal adanya dalil muttafaq alaih (dalil yang disepakati) dan dalil mukhtalaf fih (dalil yang diperselisihkan)," jelas Ustaz Ajib.
Sebagai orang awam cukuplah bagi kita untuk kembali kepada Al-Qur'an dan Hadis dengan cara mengikuti para ulama yang ada dan mu’tabar seperti imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafii, Imam Ahmad bin Hanbal dan ulama lainnya yang diakui keilmuannya sepanjang masa.
Sebab kembali kepada Al-Qur'an dan Al-Hadis bukan dengan cara mempelajarinya sesuai hawa nafsunya dan kehendaknya, apalagi hanya bermodalkan terjemah Al-Qur'an dan terjemah Hadis saja.
Untuk diketahui, dalam bukunya Ustaz Ajib mengulas perbedaan pendapat terkait wudhu, tata cara salat, gerakan salat, bacaan qunut. Hingga masalah khilafiyah kontemporer dibahas oleh Ustaz Ajib. Beliau menyertakan dalil yang dipakai oleh empat mazhab sehingga menambah hasanah keilmuan bagi yang mempelajarinya.
Menurut Ustaz Ajib, banyak orang belum memahami apa hakikat ilmu fiqih . Bahkan ada yang beranggapan bahwa fiqih itu hanya perkataan manusia saja yang tidak berlandaskan dalil-dalil syar'i. Fiqih dianggap hanya sekadar perkataan mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hanbali.
"Ketika seseorang punya pandangan mengenai fiqih seperti itu maka yang ada di benaknya adalah kalimat 'mari tinggalkan mazhab dan saatnya kembali kepada Al-Qur'an dan Hadis," kata Ustaz Muhammad Ajib.
Kalimat ini bisa jadi benar dan bisa juga salah. Dianggap benar karena memang Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam (SAW) menganjurkan kepada kita untuk kembali kepada Al-Qur'an dan Al-Hadits. Bahkan dua pusaka itulah yang diwariskan oleh Nabi kepada umatnya.
Dianggap salah karena memang tidak semua orang bisa memahami Al-Qur'an dan Al-Hadis dengan benar. Oleh sebab itu tidak semua orang boleh mengotak-atik ayat Al-Qur'an dan Hadis menurut pemahamannya sendiri yang super dangkal.
"Mungkin dikiranya jika sudah kembali ke Al-Qur'an dan Hadis dengan cara pemahamannya sendiri lantas sudah bisa dikatakan sebagai orang yang benar-benar berada di jalan yang benar. Padahal untuk memahami Al-Quran dan Hadis diperlukan banyak syarat ilmu yang harus dikuasai dan dipahami," jelas dai lulusan Institut Ilmu Al-Quran (IIQ) Jakarta Konsentrasi Ilmu Syariah.
Walaupun memang dalam kenyataannya para ulama 4 Madzhab ketika sama-sama menggunakan al-Quran dan al-Hadits terjadi banyak perbedaan atau khilafiyah diantara mereka. Hal ini adalah sebuah kewajaran. Sebab metode atau kaidah yang digunakanpun berbeda beda.
Kenapa Harus 4 Mazhab ?
Sebenarnya ketika kita belajar ilmu fiqih dari fiqih 4 mazhab maka sejatinya kita juga sedang kembali kepada Al-Qur'an dan Al-Hadis. Sebab ilmu fiqih itu dibangun atas dali-dalil syar'i yang ada. Tidaklah suatu pendapat yang dikatakan oleh imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafii dan Imam Ahmad bin Hanbal kecuali pastilah pendapat itu diambil dari dalil-dalil syar'i.
Bahkan dalil itu tidak hanya Al-Qur'an dan Al-Hadis saja. Tapi masih banyak sekali deretan dalil yang bisa digunakan dalam memahami ayat Al-Qur'an dan Al-Hadis. "Oleh sebab itulah dalam ilmu ushul fiqih kita mengenal adanya dalil muttafaq alaih (dalil yang disepakati) dan dalil mukhtalaf fih (dalil yang diperselisihkan)," jelas Ustaz Ajib.
Sebagai orang awam cukuplah bagi kita untuk kembali kepada Al-Qur'an dan Hadis dengan cara mengikuti para ulama yang ada dan mu’tabar seperti imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafii, Imam Ahmad bin Hanbal dan ulama lainnya yang diakui keilmuannya sepanjang masa.
Sebab kembali kepada Al-Qur'an dan Al-Hadis bukan dengan cara mempelajarinya sesuai hawa nafsunya dan kehendaknya, apalagi hanya bermodalkan terjemah Al-Qur'an dan terjemah Hadis saja.
Untuk diketahui, dalam bukunya Ustaz Ajib mengulas perbedaan pendapat terkait wudhu, tata cara salat, gerakan salat, bacaan qunut. Hingga masalah khilafiyah kontemporer dibahas oleh Ustaz Ajib. Beliau menyertakan dalil yang dipakai oleh empat mazhab sehingga menambah hasanah keilmuan bagi yang mempelajarinya.
(rhs)