Apakah Tidur dalam Keadaan Duduk Membatalkan Wudhu? Ini Penjelasan Ustaz Farid
loading...
A
A
A
Thaharah atau bersuci adalah ilmu fiqih dasar yang wajib dipelajari oleh umat muslim. Ilmu thaharah ini meliputi kajian tentang berwudhu , tayammum dan mandi. Banyak pertanyaan yang muncul seputar fiqih wudhu .
( )
Salah satunya, tentang posisi tidur seperti apakah yang membatalkan wudhu ? Apabila bersandar atau duduk apakah itu termasuk membatalkan wudhu ? Berikut jawaban Ustaz Farid Nu'man Hasan (dai lulusan Sastra Arab Universitas Indonesia). (Baca Juga: Ilmu Wudhu yang Wajib Kamu Ketahui (1))
Kata Ustaz Farid Nu'man , apabila tidurnya masih dalam posisi duduk, keadaan setengah sadar, masih terkantuk-kantuk saja, kepala manggut-manggut karena ngantuk. Maka, ini belum membatalkan wudhu . Dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu:
كان أصحاب رسول الله صلى الله عليه وسلم ينامون ثم يصلون ولا يتوضئون
"Dahulu para sahabat Rasululullah SAW tertidur lalu mereka salat dan tidak berwudhu lagi." (HR. Muslim No. 376)
Tertidur yang bagaimana? Ada rincian dalam riwayat lain, juga dari Anas bin Malik:
كَانَ أَصْحَابُ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَنْتَظِرُونَ الْعِشَاءَ الآخِرَةَ حَتَّى تَخْفِقَ رُءُوسُهُمْ ثُمَّ يُصَلُّونَ وَلاَ يَتَوَضَّئُونَ
Dahulu para sahabat Nabi menunggu salat Isya di waktu akhir, sampai kepala mereka condong (karena ngantuk), lalu mereka salat dan tidak berwudhu lagi. (HR. Abu Daud No. 200, Al Baihaqi dalam As Sunan Al Kubra No. 601). (Baca Juga: ( )
Posisinya masih duduk (Qu'uudan), sebagaimana riwayat Imam Al-Baihaqi. (Ma’rifah As Sunan wal Aatsar, No. 898) Abdullah bin Al Mubarak rahimahullah mengatakan: "Mereka dalam keadaan duduk menurut kami." (Ad Daruquthni, As Sunan, 1/130)
Imam Al-Baihaqi mengatakan: "Begitu juga yang dipahami oleh Abdurrahman bin Mahdi dan Imam Asy-Syafi'i (bahwa mereka dalam keadaan duduk, pen)." (As Sunan Al Kubra, 1/120)
Jadi, apabila tidurnya masih duduk dan kepala masih terkantuk-kantuk belum membatalkan wudhu sebagaimana dialami para sahabat, dan dipahami para ulama. (Baca Juga: Sunnah-sunnah Wudhu dan Dalilnya)
Wudhunya baru batal apabila sudah berbaring, sebagaimana riwayat Abu Hurairah: "Tidaklah berwudhu orang yang tidur dalam keadaan rukuk, sujud, tapi wudhu itu yang tidurnya sudah berbaring. Jika tidurnya berbaring maka dia wajib wudhu." (HR. Al-Baihaqi, As Sunan Al Kubra No. No. 614)
Syeikh Sayyid Sabiq rahimahullah mengatakan tentang hal-hal pembatal wudhu :
النوم المستغرق الذي لا يبقى معه إدراك مع عدم تمكن المقعدة من الارض
Tidur yang sudah nyenyak yang tidak menyisakan adanya kesadaran, juga tidak memungkinkan posisinya duduk di bumi. (Fiqhus Sunnah, 1/52). (Baca Juga: 6 Perkara yang Membatalkan Wudhu)
Wallahu Ta'ala A'lam
( )
Salah satunya, tentang posisi tidur seperti apakah yang membatalkan wudhu ? Apabila bersandar atau duduk apakah itu termasuk membatalkan wudhu ? Berikut jawaban Ustaz Farid Nu'man Hasan (dai lulusan Sastra Arab Universitas Indonesia). (Baca Juga: Ilmu Wudhu yang Wajib Kamu Ketahui (1))
Kata Ustaz Farid Nu'man , apabila tidurnya masih dalam posisi duduk, keadaan setengah sadar, masih terkantuk-kantuk saja, kepala manggut-manggut karena ngantuk. Maka, ini belum membatalkan wudhu . Dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu:
كان أصحاب رسول الله صلى الله عليه وسلم ينامون ثم يصلون ولا يتوضئون
"Dahulu para sahabat Rasululullah SAW tertidur lalu mereka salat dan tidak berwudhu lagi." (HR. Muslim No. 376)
Tertidur yang bagaimana? Ada rincian dalam riwayat lain, juga dari Anas bin Malik:
كَانَ أَصْحَابُ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَنْتَظِرُونَ الْعِشَاءَ الآخِرَةَ حَتَّى تَخْفِقَ رُءُوسُهُمْ ثُمَّ يُصَلُّونَ وَلاَ يَتَوَضَّئُونَ
Dahulu para sahabat Nabi menunggu salat Isya di waktu akhir, sampai kepala mereka condong (karena ngantuk), lalu mereka salat dan tidak berwudhu lagi. (HR. Abu Daud No. 200, Al Baihaqi dalam As Sunan Al Kubra No. 601). (Baca Juga: ( )
Posisinya masih duduk (Qu'uudan), sebagaimana riwayat Imam Al-Baihaqi. (Ma’rifah As Sunan wal Aatsar, No. 898) Abdullah bin Al Mubarak rahimahullah mengatakan: "Mereka dalam keadaan duduk menurut kami." (Ad Daruquthni, As Sunan, 1/130)
Imam Al-Baihaqi mengatakan: "Begitu juga yang dipahami oleh Abdurrahman bin Mahdi dan Imam Asy-Syafi'i (bahwa mereka dalam keadaan duduk, pen)." (As Sunan Al Kubra, 1/120)
Jadi, apabila tidurnya masih duduk dan kepala masih terkantuk-kantuk belum membatalkan wudhu sebagaimana dialami para sahabat, dan dipahami para ulama. (Baca Juga: Sunnah-sunnah Wudhu dan Dalilnya)
Wudhunya baru batal apabila sudah berbaring, sebagaimana riwayat Abu Hurairah: "Tidaklah berwudhu orang yang tidur dalam keadaan rukuk, sujud, tapi wudhu itu yang tidurnya sudah berbaring. Jika tidurnya berbaring maka dia wajib wudhu." (HR. Al-Baihaqi, As Sunan Al Kubra No. No. 614)
Syeikh Sayyid Sabiq rahimahullah mengatakan tentang hal-hal pembatal wudhu :
النوم المستغرق الذي لا يبقى معه إدراك مع عدم تمكن المقعدة من الارض
Tidur yang sudah nyenyak yang tidak menyisakan adanya kesadaran, juga tidak memungkinkan posisinya duduk di bumi. (Fiqhus Sunnah, 1/52). (Baca Juga: 6 Perkara yang Membatalkan Wudhu)
Wallahu Ta'ala A'lam
(rhs)