6 Rukun Wudhu Menurut Mazhab Syafi'i

Jum'at, 07 Februari 2020 - 20:51 WIB
6 Rukun Wudhu Menurut...
6 Rukun Wudhu Menurut Mazhab Syafi'i
A A A
Dalam satu hadis riwayat Imam Muslim, Rasulullah SAW pernah bersabda: "Tidaklah salat itu diterima apabila tanpa wudhu". Secara bahasa kata wudhu' (الوُضوء) dalam bahasa Arab berasal dari kata Al-Wadha'ah (الوَضَاءَة). Kata ini bermakna An-Nadhzafah (النظافة) yaitu kebersihan.

Ketika ada pertanyaan apakah wudhu kita sah atau tidak, maka jawabannya cukup dengan cara melihat pelaksanaan rukun wudhunya. Jika semua rukun wudhu terpenuhi maka wudhunya sudah dianggap sah.

Ustaz Muhammad Ajib (pengajar di Rumah Fiqih Indonesia) mengulas secara singkat rukun wudhu dalam bukunya "Fiqih Wudhu Versi Madzhab Syafi'i". Dalam Mazhab Syafi'i disebutkan bahwa rukun wudhu itu ada 6. Penjelasan detail terkait rukun wudhu ini bisa dilihat dalam Kitab Taqrib karya Imam Abu Syuja' (wafat 593 H) dan Kitab Safinatun Najaah karya Syeikh Salim bin Sumair Al-Hadhrami (wafat 1271 H).

Berikut Rukun Wudhu Menurut Mazhab Syafi'i:

1. Niat Ketika Membasuh Wajah.
Rukun wudhu yang pertama adalah niat ketika membasuh wajah. Dalam Mazhab Syafi’i niat itu ada yang hukumnya wajib dan ada yang hukumnya sunnah. Niat yang hukumnya wajib yaitu niat yang kita hadirkan dalam hati pada saat kita membasuh wajah. Adapun niat yang kita lafazkan sebelum berwudhu itu hukumnya hanya sunnah.

Maka sah atau tidak sahnya wudhu kita itu tergantung pada niat yang terlintas dalam hati ketika membasuh wajah kita. Dalam Kitab Kaasyifatus Sajaa karya Syaikh Nawawi Al-Bantani (wafat 1314 H) niat dalam hati itu minimal menyebutkan sebagai berikut: "Saya niat berwudhu untuk menghilangkan hadas kecil fardhu karena Allah Ta'ala".

Adapun bagi orang yang udzur atau sudah sepuh selalu keluar air kencingnya karena penyakit dan lain-lain maka niatnya: "Saya niat berwudhu untuk membolehkan shalat fardhu karena Allah Ta'ala".

Dan bagi yang memperbaharui wudhunya. (Tajdidul Wudhu') maka niatnya cukup dengan mengucapkan: "Saya niat berwudhu fardhu karena Allah Ta'ala".

2. Membasuh Wajah
Batasan wajah adalah bagian atas kening tempat tumbuhnya rambut sampai bagian dagu. Bagi yang punya jenggot tipis wajib meratakan air ke bagian luar dan dalam jenggot. Namun jika jenggotnya lebat maka cukup bagian luarnya saja yang terkena air.

Kemudian dari bagian telinga kanan sampai telinga yang kiri. Semua yang disebutkan ini harus terkena basuhan air. Dalilnya adalah firman Allah:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاةِ فاغْسِلُواْ وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُواْ بِرُؤُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَين
"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah wajahmu, dan tanganmu sampai dengan siku, dan usaplah kepalamu dan basuhlah kakimu sampai kedua mata kaki. (QS. Al-Maidah: 6)

3. Membasuh Kedua Tangan Hingga Siku.
Tidak ada aturan khusus cara membasuhnya. Boleh dari ujung jari kemudian ke arah siku atau juga sebaliknya dari siku menuju ujung jari tangan. Yang terpenting adalah meratakan air pada kedua tangan.

Dalilnya adalah firman Allah:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاةِ فاغْسِلُواْ وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُواْ بِرُؤُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَين
"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan salat, maka basuhlah wajahmu, dan tanganmu sampai dengan siku, dan usaplah kepalamu dan basuhlah kakimu sampai kedua mata kaki. (QS. Al-Maidah : 6)

4. Mengusap Sebagian Kepala.
Rukun wudhu yang keempat adalah mengusap sebagian kepala. Dalilnya juga terdapat dalam Surah Al-Maidah ayat 6. Para ulama Syafi'iyah membolehkan usapan sebagian kepala walaupun hanya beberapa rambut saja yang kena usapan. Tidak harus semua kepala diusap semua.

Dalilnya adalah hadits sahih riwayat Imam Muslim:
عن المغيرة بن شعبة - رضي الله عنه -: أن رسول الله - صلى الله عليه وسلم - توضأ، ومسح بناصيته، وعلى عمامته. رواه مسلم.
Dari sahabat al-Mughirah bin Syu'bah RA, sesungguhnya Rasulullah SAW berwudhu dan mengusap ubun-ubunnya saja dan imamahnya. (HR. Muslim)

Hadis ini menunjukkan bahwa Nabi SAW hanya mengusap bagian depan kepalanya saja yaitu ubun-ubunnya. Beliau tidak mengusap seluruh kepalanya. Artinya mengusap sebagian kepala itu sudah mencukupi.

Adapun hadis shahih yang menyebutkan Nabi SAW berwudhu dengan mengusap seluruh kepala dari depan ke belakang itu dimaknai oleh Mazhab Syafi'i sebagai kesunnahan dalam berwudhu. Jadi yang wajib cukup mengusap sebagian kepala saja sudah sah wudhunya sebagaimana Nabi SAW pernah melakukannya.

5. Membasuh Kedua Kaki Hingga Mata Kaki.
Rukun wudhu yang kelima adalah membasuh kedua kaki sampai mata kaki. Dalilnya adalah firman Allah yang berbunyi: "Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan salat, maka basuhlah wajahmu, dan tanganmu sampai dengan siku, dan usaplah kepalamu dan basuhlah kakimu sampai kedua mata kaki. (QS. Al-Maidah: 6)

6. Tertib
Rukun wudhu yang keenam adalah tertib. Maksudnya adalah 4 anggota tubuh yang sudah kita sebutkan di atas yaitu wajah, kedua tangan, kepala dan kaki harus berurutan. 4 anggota tubuh itu tidak boleh dibolak-balik. Misalnya ada orang berwudhu membasuh kaki dulu baru membasuh tangan maka wudhunya tidak sah karena tidak tertib atau tidak berurutan.

Dalilnya adalah firman Allah:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاةِ فاغْسِلُواْ وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُواْ بِرُؤُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَين
"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan salat, maka basuhlah wajahmu, dan tanganmu sampai dengan siku, dan usaplah kepalamu dan basuhlah kakimu sampai kedua mata kaki. (QS. Al-Maidah: 6)

Di dalam ayat ini, Allah menyebutkan keempat anggota tubuh itu secara berurutan dengan menggunakan huruf "wawu athof". Menurut ulama Syafi'iyah huruf "wawu" tersebut memberikan isyarat untuk tertib pada anggota wudhu yang disebutkan pada ayat tersebut.

Wallahu A'lam Bish-Showab
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1387 seconds (0.1#10.140)